Liputan6.com, Jakarta - Komnas HAM membeberkan temuan faktual dari hasil penyelidikan Tragedi Kanjuruhan. Salah satunya terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh PSSI.
"Temuan faktual ke-8 PSSI melanggar regulasi nya sendiri," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (2/11/2022).
Baca Juga
Beka menguraikan, inisiasi pembuatan perjanjian kerjasama atau PKS dan penandatangannya secara substansi bertentangan dengan regulasi dan FIFA.
Advertisement
"Misalnya pelibatan Pasukan Huru Hara (PHH) Brimob dan atribut kelengkapannya," kata dia.
Beka menerangkan, PSSI tidak menetapkan pertandingan Arema VS Persebaya 1 Oktober 2022 sebagai pertandingan berisiko tinggi atau high risk.
Selain itu, tidak memperhatikan mekanisme untuk pertandingan berisiko tinggi atau high risk. Terakhir, tidak adanya sertifikasi terhadap petugas keamanan dan keselamatan.
"Ini kan beberapa poin dari regulasi PSSI yang kemudian juga dilanggar oleh PSSI sendiri," ujar dia.
Pelanggaran Regulasi
Beka juga membeberkan pelanggaran regulasi FIFA dan PSSI dalam perjanjian kerjasama atau PKS antara PSSI dengan Polri.
"Kami menemukan ada pelanggaran regulasi FIFA dan PSSI dalam perjanjian kerjasama antara PSSI dengan Polri," ujar dia.
Beka menyebut, yang menginisiasi kerjasama adalah PSSI. Kemudian, dalam penyusunan perjanjian kerjasama PSSI tidak menjelaskan aturan aturan FIFA secara spesifik termasuk soal larangan penggunaan gas air mata sebagaimana regulasi Pasal 19 aturan FIFA tentang stadium safety and security regulation.
Advertisement
PSSI Tidak Jelaskan Aturan FIFA
"Jadi ketika penyusunan PKS, PSSI tidak menjelaskan apa yang dilarang apa yang boleh jadi saya hanya disandingkan saja kemudian selesai," ujar dia.
"Dalam pembuatan perjanjian kerjasama PSSI menyerahkan kepada polisi tim mana yang akan diperbantukan dalam mengamankan pertandingan. PSSI Polri melibatkan peran Samapta dan Brimob. Jadi dalam perjanjian kerjasama tersebut," dia menandaskan.
Â