Liputan6.com, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merilis laporan lengkap Pemantauan dan Penyelidikan Tragedi Kanjuruhan, Rabu (2/10/2022). Berikut isinya:
A. Pelaksanaan Pemantauan dan Penyelidikan
Baca Juga
Berdasarkan mandat dan kewenangan Pasal 89 ayat (3) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, menindaklanjuti peristiwa tersebut, Komnas HAM RI telah melakukan langkah-langkah pemantauan dan penyelidikan sebagai berikut:
Advertisement
1. Tim meminta keterangan terhadap sejumlah saksi-saksi/korban, termasuk Aremania se-Malang Raya, yang mengetahui peristiwa di Stadion Kanjuruhan Malang pada 1 Oktober 2022. Permintaan keterangan ini guna diminta dan didengar kesaksiannya, termasuk memberikan bukti-bukti yang diperlukan;
2. Tim melakukan permintaan keterangan terhadap para pihak terkait pada saat melakukan pemantauan lapangan antara lain Manajemen Arema, pemain Arema, Bupati Malang dan jajarannya, jajaran Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), jajaran Brimob, jajaran Zeni Tempur (Zipur), jajaran Polres Malang, Manajemen Persebaya, Ketua Panitia Pelaksana dan security officer arema FC, rumah sakit, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Komnas HAM RI juga meminta keterangan secara tertulis kepada FIFA, namun tidak ada respon hingga saat ini;
3. Tim juga melakukan pemanggilan kepada para pihak terkait untuk memberikan keterangan secara langsung di Komnas HAM RI dan menyerahkan dokumen-dokumen/bukti yang diperlukan. Tim melakukan pemanggilan terhadap Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), PT Liga Indonesia Baru (PT LIB), Broadcaster Indosiar, Asosiasi Pesepakbola Profesional Indonesia (AAPI), Paguyuban Suporter Timnas Indonesia, match commissioner, dan ASOPS Mabes Polri;
4. Tim membandingkan seluruh temuan faktual dan dokumen-dokumen/bukti-bukti yang diperoleh untuk melihat persesuaian. Hal ini dikarenakan keterangan diambil dari berbagai pihak, didalami fakta-faktanya, sehingga menghasilkan temuan fakta yang bersesuaian atau tidak bersesuaian;
5. Dalam proses pemantauan dan penyelidikan, Tim Komnas HAM mendapatkan 114 dokumen dan 233 video (219 video CCTV dan 14 video suporter); dan
6. Seluruh hasil tersebut kemudian dianalisis, baik faktual maupun hukumnya menjadi laporan akhir hasil pemantauan dan penyelidikan serta rekomendasi yang akan disampaikan kepada para pihak.
B. Temuan Faktual
Selama proses pemantauan dan penyelidikan terkait tragedi kemanusiaa di Stadion Kanjuruhan Malang, Komnas HAM RI telah merangkum sejumlah temuan faktual. Temuan tersebut didasarkan pada hasil tinjauan lokasi, pemeriksaan saksi-saksi, dan permintaan keterangan para pihak serta analisis dokumen dan barang bukti lainnya. Sejumlah temuan faktual tersebut dapat dijelaskan antara lain:
1. Perencanaan pengamanan
a. Bahwa Kapolres Malang meminta kepada panpel klub Arema FC untuk perubahan jadwal pertandingan sepak bola BRI Liga 1 Tahun 2022 kepada PT LIB terkait rencana pertandingan sepak bola antara Arema FC vs Persebaya.
b. Direktur Utama PT LIB menyampaikan kepada Manajemen klub Arema FC yang meminta untuk tetap melaksanakan pertandingan BRI Liga 1 2022/2023 antara Arema FC vs Persebaya dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
c. Sehubungan dengan permintaan perubahan jadwal yang tidak disetujui oleh PT LIB, maka pihak Kapolres Malang meminta tambahan bantuan Pasukan Pengamanan (PAM) baik dari Polri maupun TNI yang semula 1.700 personil menjadi 2.034 personil.
d. Bahwa dalam persiapan pengamanan Arema FC vs Persebaya, pihak kepolisian telah melakukan upaya-upaya yang sudah dilakukan sejak 20 September 2022 sampai 30 September 2022 (10 hari). Seperti misalnya selama 7 (tujuh) hari berturut-turut Polres Malang melakukan kurvey di Stadion Kanjuruhan. Kapolres Malang meminta semua batu dan barang pecah belah untuk dibersihkan. Jika ada batu atau barang pecah belah tertinggal akan membuka peluang terjadinya lempar-lemparan. Kapolres Malang juga meminta pengendalian massa (dalmas) untuk latihan segala macam skenario, simulasi-simulasi untuk segala situasi (5 kali berturut-turut) baik di lapangan Polres Malang, di lingkungan Stadion Kanjuruhan maupun di dalam Stadion Kanjuruhan.
e. Bahwa karena kondisinya hujan deras, sehingga apel pengamanan baru dilaksanakan pukul 15.45 WIB di tribun. f. Bahwa pada H-2 sebelum pertandingan Arema FC vs Persebaya, match commissioner hanya melakukan pengecekan kondisi stadion, tidak melakukan pengecekan rencana pengamanan. g. Pada 30 September 2022, technical meeting diselenggarakan, namun security officer hanya menjelaskan mengenai jumlah personil pengamanan. Security officer tidak menjelaskan secara detail terkait penempatan petugas pengamanan, rencana evakuasi, dan mekanisme pengamanan dari pihak TNI/Polri, termasuk tidak ada penjelasan terkait boleh tidaknya Brimob masuk dalam personel pengamanan. Sementara yang mempersiapkan rencana pengamanan adalah pihak kepolisian.
2. Penembakan gas air mata dalam Stadion Kanjuruhan Malang
a. Bahwa yang melakukan penembakan gas air mata tidak hanya Brimob, tetapi juga Sabhara.
b. Jenis senjata yang digunakan Brimob sebagai pelontar gas air mata yang digunakan untuk pengamanan adalah laras licin panjang (amunisinya selongsong kaliber 37/38), flash ball super pro (kaliber 44), dan Anti Riot AGL (amunisi kaliber 38). Adapun amunisi gas air mata yang digunakan merupakan stock tahun 2019 dan telah expired.
c. Bahwa match commissioner mengetahui petugas keamanan membawa senjata gas air mata dan tidak melaporkan hal ini. Match commissioner juga menyatakan tidak mengetahui bahwa penggunaan gas air mata dilarang.
d. Bahwa pada saat pertandingan, Brimob yang diturunkan merupakan pasukan dengan kemampuan Pasukan Huru Hara (PHH) yang membawa senjata gas air mata. Penggunaan gas air mata mengacu pada Peraturan Kepala (Perkap) Polri No. 1/2009. Penembakan gas air mata dilakukan tanpa berkoordinasi dengan Kapolres Malang dan atas diskresi masing-masing pasukan.
e. Dari pukul 22:08:59 - 22:09:08 WIB Brimob 11 kali menembakkan gas air mata ke arah shuttle ban selatan lapangan. Setiap tembakan berisi 1-5 amunisi gas air mata.
f. Aparat kembali menembakkan gas air mata pada 22:11:09 WIB. Pada pukul 22:11 hingga 22:15 WIB, diperkirakan gas air mata ditembakkan 24 kali.
g. Jumlah amunisi yang terlihat dalam video sebanyak 30 amunisi yang bersumber dari 10 tembakan.
h. Diperkirakan gas air mata ditembakkan di dalam stadion pada peristiwa ini sebanyak 45 kali. Adapun 27 tembakan terlihat dalam video dan 18 lainnya terdengar.
i. Kekerasan yang dilakukan oleh aparat yang terlihat dalam video terjadi pada 22:08:35-22:08:36 WIB. Seorang anggota TNI memukul salah satu suporter yang menggunakan tongkat di sebelah kanan pintu ruang ganti pemain. Adapun anggota TNI lain terlihat menendang salah satu suporter yang tengah berlari ke arah tenggara lapangan pada 22:08:42-22:08:43 WIB. Di waktu yang bersamaan, seorang suporter terlihat ditarik dan dipukul dengan tongkat oleh 3 orang anggota TNI. Bahwa kekerasan lain dilakukan oleh 2 anggota TNI di depan gawang selatan pada pukul 22:08:43-22:08:57 WIB. Seorang petugas juga menjatuhkan salah satu suporter dan membawanya ke pinggir lapangan pada 22:09:20 WIB.
3. Dinamika di Stadion Kanjuruhan Malang
a. Kondisi masih terkendali setelah peluit panjang tanda berakhirnya pertandingan pada 21:47 WIB, pemain dan ofisial Arema FC tetap berada di tengah lapangan untuk melakukan penghormatan dan menyampaikan permintaan maaf atas kekalahan Arema. Suporter yang hadir tetap berada di tempatnya dan menyanyikan yel-yel.
b. Pada pukul 22.00 seluruh pintu kecil keluar tribun ekonomi sudah dalam kondisi terbuka, kemudian penonton berlarian dan saling injak. Bahwa alur keluar suporter dari tribun ke luar stadion terlihat lancar pada pintu 1, 2, 4, 5, 6, 8, 11, dan 14. Bahwa ditemukan saling himpit dan tumpukan massa hingga pintu tidak bisa dilewati pada pintu 3, 7, 9, 10, 12, dan 13.
c. Bahwa pada pukul 22:12:20 - 22:12:21, salah satu anggota Brimob dari sisi kiri gawang selatan menembakan gas air mata ke arah tribun. Salah satu amunisi gas air mata jatuh dan meledak tepat di sebelah kiri ujung tubir pintu 13. Tembakan gas air mata masuk ke tangga pintu 13 sehingga menimbulkan kepanikan membuat orang berdesakan untuk keluar lewat pintu 13. Ada satu orang yang terjepit di pintu keluar 13 mengakibatkan orang-orang tertahan di pintu keluar 13 namun dorongan dari bagian belakang terus bertambah sehingga menyebabkan kondisi orang bertumpuk secara horizontal, saling tergencet, dan kesulitan bernafas di pintu keluar 13.
d. Kondisi yang dialami pemain dan ofisial Persebaya yang terjadi di luar stadion akibat tindakan yang tidak bertanggung jawab berupa pelemparan batu dan upaya kekerasan, termasuk penghadangan barracuda yang digunakan untuk penyelamatan pemain dan ofisial Persebaya.
4. Pelanggaran Regulasi FIFA dan PSSI dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PSSI dengan Polri
a. Bahwa yang menginisiasi kerja sama adalah PSSI.
b. Dalam penyusunan PKS, PSSI tidak menjelaskan aturan-aturan FIFA secara spesifik termasuk soal larangan penggunaan gas air mata sebagaimana regulasi Pasal 19 aturan FIFA tentang Stadium Safety and Security Regulations.
c. Dalam pembuatan PKS, PSSI menyerahkan pada kepolisian perihal tim mana yang akan diperbantukan dalam pengamanan pertandingan. PSSI dan Polri melibatkan peran Samapta dan Brimob.
5. Kelayakan Stadion Kanjuruhan untuk pertandingan
a. Verifikasi Stadion Kanjuruhan dilakukan terakhir kali pada tahun 06 Februari 2020 oleh PT LIB dengan status Stadion Kanjuruhan Malang tidak mempunyai dokumen sertifikat stadion, rencana evakuasi, ground rules, dan surat ketersediaan lapangan.
b. Kegiatan inspeksi yang dilakukan oleh match commisioner terhadap stadion lebih kepada aspek ruang medis, ruang konferensi pers, ruang doping, tribun VIP, ruang media, lampu pencahayaan lapangan, kondisi lapangan pertandingan sesuai dengan standar aturan permainan sepak bola (law of the game). Sementara untuk pencahayaan, kondisi, pintu, dan sebagainya khususnya di tribun ekonomi tidak dilakukan karena tidak menjadi komponen dalam form report yang harus dilaporkan match commissioner ke PT LIB melalui sistem yang disediakan oleh PT LIB.
6. Dinamika jadwal pertandingan Arema FC vs Persebaya
a. Pada 13 September 2022, Kapolres Malang mengirimkan surat secara resmi ke panpel yang juga ditembuskan ke Ketua PSSI, meminta secara resmi agar jadwal pertandingan Arema FC vs Persebaya dimajukan ke pukul 15.30 WIB dengan pertimbangan keamanan.
b. Pada 13 September 2022, pihak PT LIB berkomunikasi dengan pihak broadcaster Indosiar melalui pesan whatsapp terkait surat perubahan jadwal kick off dari Polres Malang. Pada komunikasi tersebut, pihak broadcaster Indosiar merespon bahwa perubahan jadwal ini membuat pihak broadcaster Indosiar kesulitan, para sponsor mengeluh karena laga super big match (salah satunya Arema FC vs Persebaya) tidak lagi tayang di prime time dan berpotensi kehilangan sponsor. Pihak broadcaster Indosiar menyampaikan bahwa pihak broadcaster Indosiar tetap berpendirian bahwa pertandingan harus dilangsungkan di malam hari namun menawarkan kick off dari pukul 20.00 WIB ke pukul 19.30 WIB.
c. Pada 19 September 2022, Kapolres Malang kemudian menerima softcopy surat jawaban PT LIB kepada panpel tertanggal 19 September 2022 yang berisikan pernyataan bahwa PT LIB meminta Arema FC untuk berkoordinasi secara optimal dengan pihak keamanan terutama Kapolres Malang untuk TETAP melaksanakan pertandingan Arema FC vs Persebaya DILAKSANAKAN SESUAI JADWAL YANG TELAH DITENTUKAN (kata tebal disamakan dengan surat asli). Disampaikan bahwa tidak ada titik temu antara PT LIB dengan pihak broadcaster Indosiar, sehingga meminta Polres untuk dapat menyelenggarakan pertandingan pada malam hari dengan alasan agar PT LIB tidak dikenai denda oleh pihak broadcaster Indosiar,
d. Terdapat beberapa kali komunikasi antara Kapolres Malang dengan Direktur Operasional PT LIB. Berdasarkan komunikasi terakhir antara Kapolres dan Direktur Operasional PT LIB pada tanggal 20 September 2022, Kapolres akhirnya mau tidak mau menyiapkan pengamanan sehubungan tidak terjadinya perubahan jadwal pertandingan Arema FC vs Persebaya sesuai permintaan Kapolres Malang sebelumnya.
7. Kapasitas stadion dan tiket
a. Kapasitas Stadion Kanjuruhan Malang milik Dinas Kepemudaan dan Olahraga yaitu 38.054 orang.
b. Berdasarkan keterangan Manajemen Arema FC, panpel dan security officer, kapasitas Stadion Kanjuruhan Malang sebanyak 45.000, sehingga panpel mencetak tiket pertandingan sebanyak 43.000.
c. Kapolres Malang baru mengetahui kapasitas resmi Stadion Kanjuruhan Malang pada 29 September 2022.
d. Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Malang hasil penghitungan pada saat pertandingan Arema FC vs Persebaya tanggal 1 Oktober 2022 terdapat 42.906 tiket terjual.
8. PSSI melanggar regulasinya sendiri
a. Inisiasi pembuatan PKS dan penandatangannya, secara substansi bertentangan dengan regulasi PSSI dan FIFA. Misalnya, pelibatan PHH Brimob dan atribut kelengkapannya.
b. Pertandingan Arema FC vs Persebaya tanggal 1 Oktober 2022 tidak ditetapkan sebagai pertandingan berisiko tinggi (high risk).
c. PSSI tidak memperhatikan mekanisme untuk pertandingan berisiko tinggi (high risk).
d. Petugas keamanan dan keselamatan tidak memiliki sertifikasi.
9. Hasil lab terhadap temuan bagian gas air mata
a. Bahwa komponen utama relatif (49,6%) dari sample gas air mata yang diuji adalah 2-chlorobenzalmalononitrile yang merupakan jenis gas air mata yaitu CS gas.
b. Adanya Komponen yang berasal dari penguraian precursor CS gas, 2-chlorobenzaldehyde (36,5%) dan senyawa lainnya dalam jumlah yang lebih kecil menunjukkan bahwa kemungkinan sampel gas air mata tersebut telah kedaluwarsa atau berubah dari spesifikasi awal.
10. Tidak ada persyaratan mutu terkait pengajuan manajemen pelaksanaan pertandingan
a. PT LIB tidak memberikan pedoman, standar persyaratan mutu individu yang perlu dipenuhi untuk oleh calon panpel, security officer, dan perangkat pelaksanaan pertandingan yang diajukan oleh masing-masing klub seperti melampirkan riwayat pendidikan, riwayat pengalaman menjadi panitia pelaksana, pelatihan kompetensi, dan lisensi yang berkaitan lainnya.
b. PT LIB menyandarkan kelayakan manajemen pelaksanaan pertandingan seperti panpel dan security officer melalui workshop yang diselenggarakan oleh PT LIB setelah pengajuan nama kepanitian oleh klub.
11. Pengawas pertandingan Arema FC vs Persebaya tidak terakreditasi/tersertifikasi oleh AFC
a. Berdasarkan keterangan PSSI, bahwa match commissioner mendapatkan lisensi dari AFC. Sementara berdasarkan keterangan match commissioner, yang bersangkutan hanya memegang lisensi PSSI yang didapatkan pada tahun 2006 dan memegang Brevet Anti Doping FIFA namun dalam pelaksanaan pertandingan di Liga 1 BRI tahun 2022/2023, kemampuan tersebut hanya bersifat supplementary.
b. Lisensi match commisioner tidak ada proses pembaharuan dalam jangka waktu tertentu (masa kedaluwarsa) yang menunjukkan bahwa seorang pengawas pertandingan secara kompetensi layak menjalankan tugasnya.
12. Kondisi korban
a. Bahwa korban meninggal dunia berjumlah 135 orang korban, dengan 4 (empat) orang di antaranya meninggal dunia setelah dirawat beberapa hari dengan kondisi kritis di RSUD dr. Syaiful Anwar Malang.
b. Sebagian besar korban mengalami gangguan pernafasan dan ditemukan ada memar di paru-paru (akibat trauma/benturan). Selain itu, wajah korban juga terdapat tanda-tanda bekas gas air mata berupa wajah memerah/membiru dan mata yang merah berair. Sejumlah korban juga mengalami patah tulang dan lebam-lebam, serta kondisi patah tulang/fraktur/dislokasi, mata bengkak, merah/kehitaman dan berair diduga akibat gas air mata, nyeri dada/sesak dan nyeri otot/trauma otot.
c. Kondisi korban meninggal dunia hampir semuanya dalam kondisi yang sama yaitu wajah kebiruan/kehitaman dan bengkak. Selain itu, ada salah satu korban meninggal juga mengalami kepala retak.
13. CCTV Stadion Kanjuruhan
a. Total CCTV Stadion Kanjuruhan Malang berjumlah 32 titik. CCTV titik 16 yang mengarah ke area parkir baru dipasang pada Jumat, 30 September 2022.
b. Bahwa setelah pemasangan CCTV tersebut, pengaturan IP masih dalam bentuk factory setting dan belum menjadi static sehingga pengaturan IP masih dynamic (dapat berubah-ubah) hingga pada saat pertandingan.
c. Akibat belum dilakukannya pengaturan IP Address, CCTV di titik 16 tersebut tidak dapat merekam gambar di sejumlah waktu sehubungan matinya NVR (Network Video Recorder) yang disebabkan perubahan IP Address secara otomatis (akibat pengaturan IP yang masih dinamis).
d. Pengambilan DVR (Digital Video Recorder) dilakukan oleh Reskrim Polres Malang, disaksikan oleh Dispora dan terdapat serah terima penyitaan.
Advertisement
C. Konstruksi Peristiwa dan Analisa Faktual
1. Konstruksi Peristiwa
Berdasarkan temuan faktual dalam tragedi kemanusian Stadion Kanjuruhan Malang yang terjadi pada 1 Oktober 2022 disampaikan konstruksi peristiwa antara lain:a. Tragedi kemanusiaan Stadion Kanjuruhan Malang yang mmengakibatkan 135 orang meninggal dunia, dan ratusan lainnya luka-luka disebabkan penggunaan senjata gas air mata dalam pengamanan pertandingan Arema FC vs Persebaya yang dilihat dalam 2 (dua) hal yakni:1) Secara langsung, yakni jatuhnya gas air mata di ujung tubir tangga tribun 13 yang menjadikan gas air mata masuk ke lorong tangga sampai keluar pintu 13 di tengah kepanikan dan desakan penonton yang ingin keluar dari stadion;2) Secara tidak langsung, yakni gas air mata yang ditembakkan ke tribun membuat kepanikan para penonton dan membuat terjadinya penumpukan penonton di pintu keluar stadion dengan kondisi penonton yang mengalami mata pedas, kulit panas, dada sesak, dan kesulitan bernapas.
b. Penggunaan gas air mata dalam pertandingan Arema FC vs Persebaya adalah bagian dari rencana pengamanan pihak Kepolisian yang pada dasarnya di dalam Regulasi Keselamatan dan Keamanan FIFA dan PSSI tahun 2021 adalah hal yang dilarang. Akan tetapi, desain pengamanan pertandingan sepak bola di Indonesia yang diinisiasi oleh PSSI dengan bekerjasama dengan Polri di dalam klausulnya tidak memperdulikan prinsip keselamatan dan keamanan yang terdapat dalam Regulasi Keselamatan dan Keamanan FIFA dan PSSI;
c. Tragedi kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan Malang juga disebabkan karena tidak adanya verifikasi atas kelayakan stadion yang layak untuk menyelenggarakan pertandingan sepakbola terutama pertandingan yang bersifat berisiko tinggi (high risk).
d. Tragedi kemanusian di Stadion Kanjuruhan Malang juga disebabkan tidak terstandardisasinya perangkat penyelenggara pertandingan mulai dari match commissioner, panpel hingga security officer;
e. Tragedi kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan Malang juga akibat PSSI melakukan pelanggaran dengan tidak melakukan pengawasan terkait penerapan regulasi PSSI dan FIFA.
2. Analisis Faktual dan Analisis Hukum
a. Penggunaan gas air mata secara berlebihan
Bahwa penggunaan gas air mata dilakukan oleh aparat pengamanan secara berlebihan. Pada saat pertama kali tembakan gas air mata sebanyak 11 kali tembakan dilakukan dalam rentang waktu 9 (sembilan) detik ke arah tribun selatan atau shuttle ban selatan. Diperkirakan gas air mata yang ditembakan ke arah tribun selatan dan tribun utara sebanyak 21 kali. Pada video terlihat 15 tembakan dan 6 (enam) lainnya terdengar berupa dentuman. Setelahnya, situasi lapangan telah kembali dikuasai oleh aparat selama 2 (dua) menit sebelum gas air mata kembali ditembakan. Aparat kembali menembakkan gas air mata pada 22:11 WIB. Pada pukul 22:11 WIB hingga 22:15 WIB diperkirakan gas air mata ditembakkan 24 kali. Berdasarkan temuan total gas air mata yang ditembakan di dalam stadion pada peristiwa ini sebanyak 45 kali. 27 tembakan terlihat dalam video dan 18 lainnya hanya terdengar. Bahwa penembakan gas air mata ditembakan ke arah tribun dan terlihat bahwa penembakan gas air mata mengejar penonton.
b. Gas air mata sebagai pemicu jatuhnya korban jiwa
Penembakan gas air mata merupakan penyebab utama dari banyaknya jatuh korban meninggal, luka, dan trauma dalam tragedi kemanusiaan Kanjuruhan. Meskipun karakter dasar gas air mata tidak mematikan, karena kandungan dominan CS gas, namun dalam kondisi tertentu dapat menjadi penyebab kematian. Peran gas air mata dalam tragedi kemanusian dapat dilihat dalam dua hal. Pertama, secara langsung mengakibatkan kematian yang hal ini dapat dilihat dalam kejadian pintu 13. Jatuhnya amunisi gas air mata pada ujung7 samping tubir tangga 13 menjadikan asap masuk ke lorong tangga sampai keluar dari pintu 13 di tengah kepanikan dan desakan penonton. Namun demikian, hal ini harus dibuktikan dengan kondisi faktual penyebab kematian secara ilmiah dengan hasil otopsi. Kedua, tidak secara langsung mengakibatkan kematian, luka dan trauma. Hal ini terjadi karena gas air mata yang ditembakkan ke tribun membuat kepanikan penonton, dan membuat arus berdesakan untuk keluar stadion dari berbagai pintu dengan mata perih, kulit panas, dan dada terasa sesak.
c. Adanya kekerasan di dalam dan di luar stadion
Terdapat tindakan kekerasan di lapangan maupun di luar stadion. Bahwa berdasarkan temuan terdapat kekerasan yang dilakukan oleh aparat TNI dalam upaya membubarkan massa suporter yang ada di lapangan. Sementara di luar lapangan dilakukan ketika evakuasi pemain dan ofisial Persebaya yang berada dalam kendaraan barracuda dan truk brimob yang melaju ke arah keluar area stadion.
d. Pelanggaran aturan FIFA dan PSSI oleh PSSI
1) Tidak ditetapkannya pertandingan Arema vs Persebaya sebagai pertandingan berisiko tinggi (high risk)
2) Tidak adanya indikator terkait pertandingan berisiko tinggi (high risk)
3) Petugas keselamatan dan keamanan yang faktualnya tidak terstandardisasi
4) Match commissioner tidak memenuhi standar AFC dan tidak memahami regulasi keselamatan dan keamanan PSSI
5) Tidak adanya dokumen wajib yang dipersiapkan oleh petugas keselamatan dan keamanan
e. PKS antara PSSI dengan Polri tidak sesuai dengan regulasi FIFA dan PSSI
Dengan adanya PKS antara PSSI dengan Polri, PSSI meletakkan tanggung jawab keamanan kepada kepolisian, bukan lagi security officer. Padahal dalam aturan FIFA maupun PSSI, security officer adalah pihak yang bertanggungjawab atas perihal keselamatan dan keamanan pada pertandingan resmi PSSI. Namun, dengan keterlibatan Samapta dan Brimob, hal ini menjadi tidak sesuai dengan Pasal 19 aturan FIFA tentang Stadium Safety and Security Regulations dan Pasal 19 Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI, termasuk adanya pelanggaran terkait penggunaan “senjata pengendali massa” berupa gas air mata.
f. Pengamanan melibatkan Samapta dan Brimob
Pelibatan Samapta dan Brimob dalam pengamanan pertandingan ini didasarkan pada PKS antara PSSI dengan Polri. Dalam peristiwa Kanjuruhan terdapat fakta masuk dan digunakannya gas air mata oleh Brimob dan Samapta yang merupakan bagian dari Rencana Pengamanan yang merupakan cerminan adanya PKS antara PSSI dengan Polri. Fakta tersebut merupakan pelanggaran terhadap Pasal 19 b Statuta FIFA yang melarang penggunaan gas air mata dan Pasal 19 ayat 1 huruf b Regulasi Keamanan dan Keselamatan PSSI yang tidak diperbolehkan membawa atau menggunakan senjata api atau senjata pengurai massa, termasuk menggunakan simbol-simbol seperti tameng, helm, tongkat, dan sebagainya.
g. Pengutamaan aspek komersialisasi dan pengabaian standar keselamatan dan keamanan dalam penentuan jadwal pertandingan
1) Kegagalan merubah jadwal pertandingan menjadi 15.30 WIB dengan pertimbangan keamanan dan keselamatan, atas dasar pertimbangan komersial;
2) PT LIB tetap mengadakan pertandingan pada malam hari karena untuk pertandingan besar seperti Arema FC vs Persebaya Surabaya disiarkan di jam prime time, selain itu adanya keberatan dari pihak sponsor jika pertandingan dilaksanakan pada sore hari;
3) Keberatan atas sponsor ini dapat dilihat berdasarkan komunikasi melalui via whatsapp antara PT. LIB dengan Indosiar pada tanggal 13 September 2022 dan 17 September 2022 yang mana salah satu alasannya dikarenakan keberatan dari sponsor;
4) Adapun ada intervensi yang dilakukan oleh Direktur Operasional PT. LIB atas dasar komunikasi dengan Kapolres Kabupaten Malang pada tanggal 20 September 2022 yang menyampaikan bahwa tidak ada titik temu antara PT. LIB dengan pihak broadcaster sehingga meminta Polres Malang untuk dapat menyelenggarakan pertandingan pada malam hari;
5) Berdasarkan hal di atas menegaskan bahwa pengutamaan aspek komersial sangat dominan dan mengabaikan aspek keselamatan dan keamanan tanpa memperhatikan risiko pertandingan yang tinggi (high risk).
h. Stadion Kanjuruhan tidak memenuhi standar keselamatan dan keamanan untuk pertandingan dan penuh sesak/overcrowded
1) Kapasitas stadion 38.056 orang berdasarkan data dan keterangan dari Dispora sebagai pengelola stadion. Meskipun pelaksanaan dari pertandingan selalu melebihi kuotanya termasuk pertandingan Arema VS Persebaya pada 1 Oktober 2022. Terkait over crowded selalu terjadi dan tidak ada informasi resmi sebelum peristiwa Kanjuruhan 1 Oktober 2022. Pada pertandingan 1 Oktober terdapat 42.516 tiket yang terjual berdasarkan data dari petugas checker, sementara dari Dispenda yang terjual sebanyak 42.906 tiket. Dan pencetakan tiket sebanyak 43.000;
2) Verifikasi stadion yang dilakukan terakhir kali pada 6 Februari 2020 oleh PT LIB. Terkait hasil verifikasi Stadion Kanjuruhan tahun 2020 dinyatakan layak dengan catatan. Pada faktanya verifikasi Stadion Kanjuruhan tahun 2020 tidak mengacu kepada Regulasi Stadion PSSI tahun 2021.
D. Analisis Pelanggaran HAM
1. Penggunaan Kekuatan Berlebih
Bahwa penggunaan gas air mata dalam proses pengamanan pertandingan di dalam stadion merupakan bentuk penggunaan kekuatan berlebih dikarenakan berdasarkan Pasal 19 huruf (b) FIFA Stadium Safety and Security yang mana dilarang penggunaannya. Ditambah lagi dengan banyaknya jumlah tembakan gas air mata dimana ditemukan total sebanyak 45 kali ditembakkan dalam stadion. Hal itu menyebabkan kepanikan dan membuat orang berdesak-desakan, kekurangan oksigen, terinjak dan penyebab lain hingga akhirnya timbul korban 135 orang meninggal dunia dan ratusan orang luka-luka. Penggunaan atribut dan penggunaan alat berupa senjata/tembakan gas air mata merupakan bentuk penggunaan kekuatan berlebih, terlebih adanya pelibatan Kepolisian dan TNI yang mana dalam Regulasi Keamanan dan Keselamatan PSSI 2021 tidak diperbolehkan masuk ke dalam stadion.
2. Hak Memperoleh Keadilan
Bahwa saat ini proses penegakan hukum yang dilakukan belum mencakup keseluruhan pihak-pihak yang seharusnya bertanggungjawab dalam pelaksanaan pertandingan dan pelaksanaan kompetisi. Dalam hal ini seharusnya aparat penegak hukum memastikan seluruh pihak di lapangan maupun pihak yang bertanggung jawab membuat aturan yang kemudian dilanggar harus juga dimintai pertanggungjawaban.
3. Hak untuk Hidup
Kematian 135 orang merupakan pelanggaran hak untuk hidup. Hal tersebut dikarenakan adanya penggunaan gas air mata dan tata kelola kompetisi yang tidak baik. Hal itu terlihat dari tidak dilakukan beberapa hal diantaranya penilaian terhadap pertandingan berisiko tinggi (high risk), kelayakan stadion, penempatan petugas keamanan yang tidak sesuai dengan regulasi keselamatan dan keamanan. Hak untuk hidup secara tegas dijamin dalam konstitusi dan tercantum dalam Pasal 28A yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
4. Hak atas Kesehatan
Banyaknya korban yang mengalami iritasi mata, asfiksia, kondisi wajah biru kehitaman dan kondisi lain yang diakibatkan penggunaan gas air mata merupakan pelanggaran hak atas kesehatan dimana penggunaan gas air mata dalam kondisi tertentu dapat menyebabkan luka permanen dan trauma. Hal tersebut menunjukkan tidak dipertimbangkannya dampak dari penggunaan gas air mata itu sendiri. Selain itu, tidak adanya mekanisme yang jelas terkait pemenuhan pemulihan korban luka permanen dan tidak permanen serta tidak ada jaminan terkait pemulihan atas trauma termasuk kesehatan mental berpotensi adanya pelanggaran hak atas kesehatan. Hak ini dijamin pemenuhannya dalam Pasal 25 DUHAM dimana setiap orang berhak atas taraf kehidupan yang memadai untuk kesehatan, kesejahteraan dirinya sendiri dan keluarganya dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dimana setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya.
5. Hak atas Rasa Aman
Tidak adanya penanganan yang maksimal terhadap pertandingan yang berisiko tinggi (high risk) dan tidak adanya indikator dalam menilai suatu pertandingan berisiko tinggi atau tidak, kurang tepatnya dalam menempatkan petugas keamanan di tiap area, besarnya kepentingan komersialisasi dari pada keselamatan dan keamanan itu sendiri merupakan pelanggaran terhadap hak atas rasa aman. Hak ini secara tegas diatur dalam UUD 1945 Pasal 28G ayat (1) yang pada pokoknya memberikan hak kepada semua orang atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda dibawah kekuasaannya, serta hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang juga dijamin dalam Pasal 29 ayat (1) dan Pasal 30 UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM. Hak atas rasa aman ini termasuk kondisi yang dialami pemain dan ofisial Persebaya yang terjadi di luar stadion akibat tindakan yang tidak bertanggung jawab.
6. Hak Anak
Banyaknya anak yang menjadi korban tragedi kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak atas anak dimana sebanyak 38 anak meninggal dunia per tanggal 11 Oktober 2022 dan ada yang mengalami luka-luka, seperti patah tulang. Selain itu, anak-anak juga mengalami trauma sehingga perlu adanya mekanisme khusus penanganan terhadap anak. Hal ini dijamin dalam Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dijelaskan setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat dan negara.
7. Bisnis dan Hak Asasi Manusia
Entitas bisnis yang mengabaikan HAM akan berdampak sangat buruk bagi masyarakat. Untuk itu, diperlukan kewajiban dan tanggung jawab masing-masing pihak sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan HAM. Dalam penyelenggaraan kompetisi Liga I BRI 2022-2023 yang melibatkan PT LIB sebagai operator dan Indosiar sebagai broadcaster serta Arema FC sebagai peserta kompetisi yang memiliki kewajiban dan tanggung jawab masing-masing pihak mematuhi prinsip-prinsip panduan bisnis dan HAM yang diharapkan dapat mencegah terjadinya keberulangan dan tentunya pemulihan terhadap korban melalui perumusan kebijakan, peraturan dan penegakan hukum.
Advertisement
E. Kesimpulan dan Rekomendasi
1. Kesimpulan
a. Peristiwa tragedi kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan merupakan peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi akibat tata kelola sepakbola yang diselenggarakan dengan cara tidak menjalankan, menghormati dan memastikan prinsip dan norma keselamatan dan keamanan dalam penyelenggaraan sepak bola. Selain itu juga terjadi karena tindakan excessive use of force;
b. Terdapat sistem pengamanan yang menyalahi aturan PSSI dan FIFA dengan pelibatan kepolisian dan TNI antara lain, masuknya gas air mata serta penembakan gas air mata, penggunaan simbol-simbol keamanan yang dilarang dan fasilitas kendaraan. Pelanggaran terhadap aturan PSSI dan FIFA ini terjadi karena desain pengamanan dalam seluruh pertandingan sepakbola yang menjadi tanggung jawab PSSI, tidak memperdulikan prinsip keselamatan dan keamanan yang terdapat dalam regulasi PSSI dan FIFA. Hal ini tercermin dalam pengaturan PKS antara PSSI dan Kepolisian. PSSI sebagai inisiator PKS tersebut, dalam proses penyusunan mengabaikan norma dan prinsip keselamatan dan keamanan, sehingga tidak ada upaya serius dan maksimal untuk menawarkan konsep desain keselamatan dan keamanan yang sesuai dengan norma dan prinsip regulasi PSSI dan FIFA kepada kepolisian, atau setidak-tidaknya memberitahukan secara serius dan mendalam atau mempertahankan norma serta prinsip secara serius ketika terdapat perbedaan dan potensi pelanggaran.PKS akhirnya menjadi dokumen resmi dan pedoman pengaturan keamanan dan keselamatan antara PSSI dan Kepolisian yang secara normatif melanggar regulasi PSSI dan FIFA dan pada saat diterapkan bertentangan dengan prinsip dan norma tersebut;
c. Selain terkait keterlibatan kepolisian dan TNI, dalam keselamatan dan keamanan terdapat masalah mendasar terkait peran dan tanggung jawab security officer. Security officer berperan minimal dalam perencanaan pengamanan, pelaksanaan pengamanan, dan kendali pengamanan. Hal ini dipengaruhi oleh keberadaan PKS dan ketidakmampuan security officer. Ketidakmampuan security officer ini diakibatkan oleh tidak adanya standardisasi kemampuan melalui lisensi atau akreditasi, yang diuji dan dievaluasi setiap waktu;
d. Lebih jauh dalam spektrum yang luas tentang keselamatan dan keamanan, unsur-unsur penting dalam penyelenggaraan pertandingan Arema FC vs Persebaya pada tanggal 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan tersebut, mengabaikan keselamatan dan keamanan, atau setidak-tidaknya tidak menjadikan keselamatan dan keamanan sebagai salah satu pilar utama dalam penyelenggaraan pertandingan tersebut, yang dalam realitas faktualnya merupakan pertandingan dengan kategori berisiko tinggi (high risk). Hal ini dapat dijelaskan sebagai berikut:
1) Ketua Umum dan Sekjen PSSI antara lain tidak mengambil langkah konkret sesuai dengan regulasi atas pertandingan berisiko tinggi (high risk) tersebut untuk memastikan keselamatan dan keamanan. Kewenangan yang dimiliki tidak digunakan untuk menjamin dan memastikan keamanan dan keselamatan. Padahal mengetahui dinamika proses status keamanan menuju pertandingan.
2) Match commissioner antara lain mengetahui pelanggaran terhadap regulasi PSSI dan FIFA juga tidak mengambil langkah untuk mencegah dan atau menghentikan pelanggaran tersebut berlangsung, khususnya terkait pengamanan dan keselamatan stadion;
3) Panpel dan termasuk Klub Arema tidak menjadikan keselamatan dan keamanan sebagai pilar utama antara lain hal ini terkait pencetakan tiket melebihi kapasitas stadion, tidak ada langkah konkret terhadap pelanggaran keamanan dan keselamatan, setidaknya mempertanyakan keberadaan gas air mata, simbol terlarang dan fasilitas kendaraan, dan memastikan perangkat keamanan (steward) memenuhi kebutuhan maksimal dengan status berisiko tinggi (high risk) dan penonton yang melebihi kapasitas;
4) PT LIB sebagai operator sekaligus penanggung jawab operasional keseluruhan kompetisi antara lain tidak mengambil langkah konkret guna menjamin pertandingan berisiko tinggi (high risk) berjalan dengan aman dan selamat. Tindakan yang diambil malah bertentangan dengan prinsip keselamatan dan keamanan dengan mengutamakan kepentingan sponsorship dari pada keamanan dan keselamatan yang dilakukan secara bersama-sama dengan pihak broadcaster.
Fakta-fakta di atas pada akhirnya mengakibatkan pertandingan Arema FC vs Persebaya pada 1 Oktober 2022 menjadi tragedi kemanusian yang menewaskan 135 orang meninggal dan ratusan orang luka serta trauma. Hal ini tidak hanya menjadi persoalan pelanggaran terhadap regulasi PSSI dan FIFA semata, namun juga telah masuk ke ranah hukum pidana.
e. Penembakan gas air mata merupakan penyebab utama dari banyaknya jatuh korban meninggal, luka dan trauma dalam tragedi kemanusian Kanjuruhan. Meskipun karakter dasar gas air mata tidak mematikan, karena kandungan dominan CS gas, namun dalam kondisi tertentu dapat menjadi penyebab kematian. Peran gas air mata dalam tragedi kemanusian dapat dilihat dalam dua hal. Pertama, secara langsung mengakibatkan kematian hal ini dapat dilihat dalam kejadian pintu 13. Jatuhnya amunisi gas air mata pada ujung samping tubir tangga 13 menjadikan asap masuk ke lorong tangga sampai keluar dari pintu 13 di tengah kepanikan dan desakan penonton. Namun demikian hal ini harus dibuktikan dengan kondisi faktual penyebab kematian secara ilmiah dengan hasil otopsi. Kedua, tidak secara langsung mengakibatkan kematian, luka dan trauma. Hal ini terjadi karena gas air mata yang ditembakkan ke tribun membuat kepanikan penonton, dan membuat arus berdesakan untuk keluar stadion dari berbagai pintu dengan mata pedas, kulit panas dan dada sesak;
f. Terdapat gas air mata yang telah kedaluwarsa. Hal ini berdasarkan keterangan yang Komnas HAM peroleh dan hasil dari laboratorium atas gas air mata yang didapatkan oleh Aremania dan Komnas HAM. Terkait konsekuensi kedaluwarsa terhadap kondisi tubuh manusia masih perlu didalami dengan proses ilmiah;
g. Terjadi tindakan excessive use of force dalam tragedi kemanusian yang mengakibatkan kematian, luka dan trauma. Excessive use of force terjadi karena 2 (dua) hal, pertama jika melihat dinamika eskalasi di lapangan setelah peniupan peluit berakhir, masuknya penonton ke lapangan, dan lapangan sudah terkendali sampai pukul 22:08:56 WIB sebelum tembakan gas air mata pertama. Kedua, penembakan gas air mata yang dilakukan secara beruntun dan dalam jumlah banyak, termasuk yang ditembakkan ke tribun penonton dan terdapat penembakan gas air mata yang mengejar penonton. Tindakan excessive use of force ini tidak hanya tindakan pelanggaran SOP semata, namun juga merupakan tindakan pidana;
h. Terdapat tindakan kekerasan di lapangan maupun di luar stadion, antara lain di lapangan dilakukan oleh aparat TNI, diluar lapangan dilakukan ketika evakuasi pemain dan ofisial Persebaya yang berada dalam kendaraan barracuda dan truk brimob yang melaju ke arah keluar area stadion;
i. Tanggung jawab pemulihan fisik dan psikis korban merupakan tanggung jawab semua pihak yang terlibat dalam tragedi kemanusian tersebut termasuk pemerintah. Langkah untuk memberi santunan dan upaya pemulihan yang telah dilakukan merupakan Langkah yang patut diapresiasi, namun demikian harus dipastikan sistem pemulihan bagi korban yang mengalami luka permanen.
2. Rekomendasi
Berdasarkan serangkaian kegiatan Pemantauan dan Penyelidikan, temuan faktual, konstruksi peristiwa dan analisis faktual, analisis pelanggaran HAM dan kesimpulan terkait peristiwa tragedi kemanusiaan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang pada tanggal 1 Oktober 2022, Komnas HAM memberikan rekomendasi kepada beberapa institusi dan organisasi yang memiliki kewenangan untuk penegakan, pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia, antara lain :
a. Presiden Republik Indonesia
1) Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola persepakbolaan di Indonesia sebagai bagian dari upaya pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia serta perbaikan sistem keolahragaan di Indonesia
2) Membentuk tim independen untuk mengaudit kelayakan seluruh stadion sepakbola di Indonesia sesuai standar yang sudah ditetapkan oleh FIFA, AFC dan PSSI sehingga bisa menjamin keselamatan dan keamanan seluruh pihak yang terlibat.
3) Melakukan langkah-langkah perbaikan tata kelola sepakbola secara menyeluruh dengan melibatkan berbagai pihak sebagai bentuk jaminan supaya peristiwa yang sama tidak terulang kembali.
4) Meminta presiden bekerjasama dengan FIFA memastikan sertifikasi dan lisensi kepada seluruh perangkat pertandingan. Jika dalam waktu 3 (tiga) bulan tidak ada langkah konkret atau dalam waktu secepat-cepatnya tidak ada tindak lanjut, Komnas HAM RI merekomendasikan untuk membekukan aktivitas sepak bola yang dikelola oleh PSSI.
b. Kepolisian Republik Indonesia
1) Meminta kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan fakta peristiwa oleh Komnas HAM RI dalam proses penegakan hukum dan memastikan proses tersebut berjalan imparsial, bebas intervensi, transparan serta akuntabel berbasis scientific crime investigation.
2) Memastikan penegakan hukum yang dijalankan tidak hanya sebatas pelanggaran disiplin atau kode etik, namun juga dugaan tindak pidana dan tidak hanya terhadap terduga pelaku di lapangan saja tapi juga semua pihak yang terlibat baik dalam kapasitas bertanggung jawab maupun mereka yang melakukan pembiaran terhadap pelanggaran-pelanggaran aturan yang ada.
3) Meminta kepada Kapolri sebagai pemegang kekuasaan tertinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelibatan aparat kepolisian dalam tata kelola persepakbolaan Indonesia dengan bersandar pada regulasi yang dikeluarkan oleh FIFA termasuk didalamnya penggunaan gas air mata maupun standar dan instrumen kepolisian.
c. PSSI
1) Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap statuta, aturan keamanan dan keselamatan, kode disiplin dan berbagai perjanjian kerjasama para pihak dengan memprioritaskan keamanan dan keselamatan insan sepakbola termasuk diantaranya pelibatan aparat keamanan.2) Membekukan seluruh aktivitas kompetisi sepakbola sampai dilakukannya standardisasi yang substantif terhadap seluruh match commissioner, security officer dan perangkat pertandingan lainnya sesuai aturan atau standar yang dikeluarkan oleh FIFA, AFC dan PSSI. Langkah ini dilakukan demi terjaminnya kompetisi yang aman dan sehat.3) Bekerja sama dengan klub melakukan upaya pembinaan yang sungguh-sungguh kepada suporter sepakbola sesuai standar hak asasi manusia yang menjunjung tinggi nilai-nilai kesetaraan, sportivitas, toleransi, pencegahan ujaran kebencian dan penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia.4) Bertanggung jawab secara kelembagaan dengan menghormati dan mematuhi proses hukum yang sedang berjalan serta melakukan langkah-langkah pemulihan terhadap korban, keluarga korban dan seluruh pihak yang terdampak oleh peristiwa di Stadion Kanjuruhan, 1 Oktober 2022.5) Menyusun indikator pertandingan berisiko tinggi (high risk) yang akuntabel dengan meletakkan aspek keamanan, keselamatan sebagai dasar yang utama serta ketersediaan infrastruktur.
d. PT LIB
1) Sebagai perusahaan terbuka menghormati prinsip dan standar hak asasi manusia sesuai dengan Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia
2) Menempatkan faktor keselamatan dan keamanan sebagai prioritas utama dibandingkan dengan aspek komersialisasi kompetisi.
3) Bertanggung jawab secara organisasi dengan menghormati dan mematuhi proses hukum yang berjalan serta melakukan langkah-langkah pemulihan terhadap korban, keluarga korban dan seluruh pihak yang terdampak.
4) Standardisasi dan sertifikasi perangkat pertandingan di bawah koordinasi PT LIB (panpel dan security officer)e.
e. INDOSIAR
1) Mengevaluasi jadwal pertandingan yang telah disusun bersama PT LIB dengan memperhatikan aspek keamanan dan keselamatan dan tidak hanya didasarkan pada aspek komersial belaka.
2) Mengintensifkan pola komunikasi dan koordinasi dengan berbagai pihak sebagai langkah pencegahan kejadian yang sama terulang kembali.
f. AREMA FC
1) Memastikan aspek keselamatan dan keamanan sebagai prioritas utama dengan tidak membiarkan panitia pelaksana mencetak tiket melebihi kapasitas stadion apalagi untuk pertandingan berisiko tinggi (high risk).
2) Melakukan upaya pembinaan terhadap suporter sebagai bentuk tanggung jawab klub menghadirkan pertandingan yang aman, sehat dan jauh dari ujaran kebencian, rasisme, intimidasi dan provokasi kekerasan.
g. Komunitas Suporter
1) Menghormati setiap kompetisi dan pertandingan dengan semangat sportivitas, penghormatan terhadap nilai-nilai kesetaraan, prinsip-prinsip anti diskriminasi dan mencegah ujaran kebencian serta provokasi kekerasan.
2) Bersama-sama melakukan upaya yang partisipatif untuk melakukan kontrol terhadap jalannya kompetisi dan akuntabilitas organisasi sepak bola di Indonesia dan operator kompetisi
Demikian siaran pers Laporan Tim Pemantauan dan Penyelidikan atas Tragedi Kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan Malang 1 Oktober 2022 dibuat sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan kewenangan Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI sebagaimana diatur dalam Pasal 89 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia atas Tragedi Kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan Malang 1 Oktober 2022.