Sukses

Diasuh Keluarga Korban, Ini Kondisi Balita dari Pembacok Istri - Anak di Jatijajar Depok

Polres Metro Depok akan memberikan pendampingan psikologis terhadap balita yang selamat dari amukan suami bacok istri dan anak di Jatijajar tersebut.

 

 

Liputan6.com, Jakarta - Usai menangkap dan memeriksa Rizky Noviyandi Achmad, tersangka penganiayaan istri dan anak hingga tewas di Jatijajar, Depok Jawa Barat, Polres Metro Depok akan memberikan pendampingan terhadap anak korban yang selamat yakni MP berusia 1,5 tahun.

Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan, Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan seorang suami di Jatijajar, menyebabkan seorang istri kritis bahkan anaknya meninggal dunia. Beruntung anak kedua korban yakni MP pada saat kejadian sedang tertidur dan tidak menjadi korban.

“Saat ini anak tersebut sudah diasuh oleh keluarga korban,” ujar Imran kepada Liputan6.com, Kamis (3/11/2022).

Imran menjelaskan, Polres Metro Depok telah bergerak untuk melihat secara langsung kondisi anak korban yang masih balita. Kondisi anak yang selamat terlihat sehat dan tidak ada tanda penganiayaan yang dilakukan ayahnya atau tersangka.

“Saat ini sang anak sudah berada di tempat yang aman di bawah asuhan keluarganya, kondisinya sehat,” jelas Imran.

Walaupun begitu. Polres Metro Depok akan memberikan pendampingan psikologis terhadap anak yang selamat. Nantinya Unit PPA Polres Metro Depok memberikan pendampingan sehingga anak yang selamat tidak mengalami trauma ingatan maupun hal lainnya.

"Kita akan terus beri pendampingan terhadap anak ini, sisi psikologisnya juga kita perhatikan karena saat kejadian anak ini ada di lokasi" ucapnya.

Polres Metro Depok turut memberikan bantuan berupa materil guna meringankan kebutuhan hidup anak yang diasuh keluarganya. Sebelumnya, Polres Metro Depok menyempatkan diri melihat secara langsung perawatan ibu anak tersebut yang menjadi korban.

“Ibu anak ini juga masih dirawat semoga kembali pulih dan sehat,” terangnya.

Sebelumnya, Polres Metro Depok telah menetapkan suami sekaligus ayah korban yang telah melakukan penganiayaan terhadap istri dan anak pertamanya hingga meninggal dunia.

“Tersangka akan dijerat dengan hukuman 15 tahun penjara,” kata Imran.

 

2 dari 2 halaman

Kronologi Kejadian

Imran menuturkan, tersangka melakukan penganiayaan terhadap NI dan pembunuhan terhadap anaknya KPC terjadi kemarin sekitar pukul 05.10 WIB di Perumahan Jatijajar, Kecamatan Tapos. Pelaku melakukan aksinya menggunakan golok sehingga melukai istri dan anaknya.

“Motifnya karena sering cekcok dan istri minta cerai,” ujar Imran kepada Liputan6.com, Rabu (2/11/2022).

Imran menjelaskan, keributan rumah tangga antara tersangka dan istrinya dikarenakan kekesalan istri lantaran tersangka sering pulang pagi. Bahkan pada saat kejadian sebelumnya tersangka pulang pagi karena kumpul dengan temannya dan sempat menggunakan narkotika jenis sabu.

“Setelah pulang itu tersangka sempat salat subuh di masjid,” jelas Imran.

Setelah pulang salat subuh, tersangka melihat anaknya sudah mengenakan pakaian seragam sekolah dan istri mengemaskan barangnya. Rencananya, istrinya akan mengantarkan anaknya ke sekolah setelah itu pulang kerumah keluarganya.

“Tersangka memiliki dua anak, yang satu menjadi korban dan yang satu berusia 1,5 tahun sedang tidur pada saat kejadian,” ucap Imran.