Â
Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria menjalani sidang lanjutan perkara obstruction of justice kasus kematian Brigadir J dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sebanyak 13 saksi akan dihadirkan dalam persidangan tersebut.
"Rencana untuk saksi, informasi dari Jaksa Penuntut Umum ada 13 saksi. Mayoritas terdiri dari polisi-polisi di Polres Jakarta Selatan," tutur Kuasa Hukum Hendra Kurniawan, Sangun Ragahdo Yosodiningrat saat dikonfirmasi, Kamis (3/11/2022).
Advertisement
Menurut Ragahdo, terdakwa Irfan Widyanto yang juga kliennya turut menjalani sidang lanjutan pemeriksaan saksi. Namun, hanya lima orang saja dari 13 saksi terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria yang akan dihadirkan dalam persidangan.
"Untuk Irfan informasinya hanya lima saksi, sebagian dari 13 itu juga," katanya.
Baca Juga
Humas PN Jaksel, Djuyamto menyampaikan bahwa ruang sidang hari ini akan dibagi menjadi dua. Akan ada lima persidangan yang digelar terkait perkara obstruction of justice kasus kematian Brigadir J.
"Sidang Hendra dan Agus di ruang sidang utama agenda keterangan saksi," kata Djuyamto saat dikonfirmasi, Kamis (3/11/2022)
Adapun untuk sidang terdakwa Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto akan digelar di ruang 3 PN Jaksel.
Rincian 13 saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria adalah sebagai berikut:
1. Seno
2. Ariyanto
3. Afung
4. Ridwan Soplanit
5. Ridwan Janari
6. Rifaizal Samual
7. Dimas Arki
8. Dwi Robi
9. Arsyad Dalim
10. Diryanto
11. Aris Yulianto
12. Radite Hernawa
13. Agus Saripul Hidayat.
Pecat Hendra Kurniawan
antan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Adapun sanksi tersebut merupakan hasil keputusan dari sidang etik buntut kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Keputusan dari sidang komisi sidang kode etik di-PTDH, diberhentikan tidak dengan hormat," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Senin (31/10/2022).
Diketahui, hari ini Hendra menjalani sidang etik tertutup selama kurang lebih sembilan jam. Sidang dipimpin Wakil Irwasum.
Hendra dinyatakan telah terbukti melakukan perbuatan tercela.
"Terbukti bahwa yang bersangkutan perbuatan tercela, kemudian sanksi kedua patsus selama 29 hari dan itu sudah dilaksanakan," kata Dedi.
Soal apakah Hendra akan mengajukan banding, Dedi belum mau menjawab terkait hal tersebut.
Advertisement