Liputan6.com, Jakarta - Polisi terus menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan panitia penyelenggara Festival Berdendang Bergoyang. Acara yang digelar di Istora Senayan, Jakarta Pusat itu dihentikan kepolisian karena melanggar ketentuan jumlah penonton.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin menerangkan, setidaknya 14 orang saksi meliputi saksi fakta dan saksi ahli telah diperiksa penyidik.
Dia menyebut, dua saksi di antaranya yakni perwakilan Satgas Covid-19 dan manajemen Gelora Bung Karno. Pemeriksaan terhadap keduanya berlangsung pada Rabu 2 November 2022.
Advertisement
"Jadi total sudah 14 orang kita periksa. Saksi yang (krusial) dari Satgas Covid dan manajemen GBK," kata Komaruddin saat dihubungi, Kamis (3/11/2022).
Komarudin mengatakan, keterangan Satgas Covid-19 dinilai semakin membuat terang perkara. Dalam hal ini yang digali penyidik berkenaan dengan jumlah penonton. Terdapat perbedaan dari segi jumlah penonton sewaktu pihak panitia mengajukan izin.
"Kan berbeda jumlahnya dari yang diajukan ke saya sama ke Satgas Covid-19. Jadi yang diajukan ke saya hanya 3.000 sementara yang diajukan ke Satgas Covid 5.000," ujar dia.
Komarudin menerangkan, pihaknya juga merencanakan mengadakan gelar perkara untuk menentukan langkah lanjutan menyusul rampungnya pemeriksaan para saksi.
"Kita gelar untuk menentukan dulu kasus ini naik atau tidak setelah ini kita akan gelar lagi untuk penentuan. Kalau pun memang naik sidik nanti akan ada gelar lagi, untuk menentukan tersangka siapa yang bertanggung jawab," ujar dia.
Polisi: 1 Tenaga Medis Tangani 25-30 Penonton Pingsan-Luka di Festival Berdendang Bergoyang
Sejumlah fakta terungkap usai penyidik Polres Metro Jakarta memeriksa tim medis yang bertugas di Festival Berdendang Bergoyang. Pemeriksaan berlangsung Senin malam 31 Oktober 2022.
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin menerangkan, berdasarkan kesaksian tim medis didapati keterangan bahwa banyak penonton jatuh pingsan dan terluka pada saat festival musik itu berlangsung.
"Dari tiga orang, rata-rata dia (para saksi) satu orang menangani 25 sampai 30 orang," kata dia saat dihubungi, Selasa (1/11/2022).
Komarudin mengakui pihaknya belum mengantongi secara detail jumlah korban karena masih dalam proses pendataan. Yang pasti, banyak korban yang tak terdata.
Salah satu faktornya karena pihak penyelenggara event menyediakan posko kesehatan yang sifatnya darurat.
"Sementara yang tercatat 27 orang di tenda itu. Yang tidak tercatat cukup banyak," ujar dia.
Lebih lanjut Komarudin menerangkan, penyidik sedang mendalami dugaan kelalaian yang dilakukan oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab atas terselenggara Festival musik Berdendang Bergoyang.
Komarudin menerangkan, pertimbangan polisi membubarkan acara karena pengunjung kelebihan kapasitas. Adapun, dampaknya, banyak pengunjung yang berada pada posisi bahaya.
"Di sini lah kita cari unsur kelalaiannya berapa yang ditangani oleh tim medis terus banyak poskonya. Nah itulah nanti ada persesuaian atau tidak dengan kelalaian ataupun perbuatan pidana yang dilakukan," ujar dia.
Advertisement
Polisi Temukan Unsur Dugaan Kelalaian di Acara Berdendang Bergoyang
Polisi menduga ada unsur kelalaian yang dilakukan pihak panitia dalam festival musik Berdendang Bergoyang yang diadakan di Istora Senayan, Jakarta Pusat.
Adapun acara ini dihentikan oleh pihak kepolisian lantaran diduga melanggar sejumlah aturan.
"Sementara lebih kepada Pasal 360 KUHP ya. Pasal 360 KUHP itu akibat kelalaian menyebabkan orang lain luka," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin, Senin (31/10/2022).
Dia menuturkan, penyidik menemukan adanya perbedaan pada jumlah penonton. Merujuk pada surat permohonan, jumlah penonton mencapai 3 ribu.
Sedangkan, merujuk pada surat yang dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta jumlah penonton 5 ribu. Faktanya penonton yang hadir lebih banyak.
"Kenapa jumlah tiket yang dijual melebihi apa yang diajukan kepada kami," ujar dia.
Terkait hal ini, penyidik telah meminta keterangan dua orang sebagai saksi. Mereka adalah SA selaku perwakilan dari pihak manajemen event dan SH yang mewakil bagian produksi.
Namun, keterangan itu nantinya akan singkronkan dengan keterangan tim tiketing.
"Apakah tim tiketing ini bekerja atas perintah atau memang inisiatif sendiri. Yang jelas mereka mengakui bahwa jumlah yang diajukan kepada kami itu berbeda dengan fakta di lapangan," jelasnya.
DPRD DKI Akan Panggil Disparekraf Terkait Festival Berdendang Bergoyang
Komisi B Bidang Perekonomian DPRD DKI Jakarta berencana memanggil Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta terkait insiden membludaknya penonton festival musik Berdendang Bergoyang hingga terpaksa dihentikan polisi.
Diketahui, Berdendang Bergoyang Festival yang berlangsung di Istora Senayan, Jakarta Pusat ini dijadwalkan digelar selama tiga hari mulai 28 Oktober hingga 30 Oktober 2022.
Namun pada hari kedua, 29 Oktober 2022 sejumlah penonton pingsan dan ricuh di depan pintu masuk. Hal ini dipicu terjadinya kelebihan kapasitas atau overcapacity penonton.
"Kita pasti akan memanggil karena kan ini kaitannya yang menjadi korban adalah masyarakat Jakarta atau masyarakat Indonesia yang berkunjung ke Jakarta untuk event tersebut," kata anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Fraksi Demokrat Nur Afni Sajim kepada Liputan6.com, Selasa (1/11/2022).
"Pastinya kita akan memanggil karena ini kan juga menjadi tanggung jawab Komisi B ketika ada korban yang kita dengar," lanjut Afni.
Afni menyampaikan, pihaknya berencana memanggil penyelenggara festival Berdendang Bergoyang, termasuk Disparekraf DKI. Menurut Afni, Disparekraf DKI Jakarta punya wewenang dalam menentukan kapasitas penonton pada lokasi festival berlangsung.
"Karena kan yang bisa membatasi pengunjung itu kan adalah Dinas Pariwisata selaku pelaksana. Misalkan kapasitasnya sudah 1.000 penonton atau 100 ribu penonton ya sudah ditutup. Berkoordinasi dengan tempat, tolong pengunjung ditutup sudah tidak lagi kita menampung, ini kan tidak ada," jelas dia.
Advertisement