Liputan6.com, Jakarta - Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto, dicopot dari jabatannya usai terseret kasus narkoba. Dia bersama dengan Aipda AD, Aiptu J, AKBP D dan Irjen TM ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus penjualan barang bukti narkoba jenis sabu.
Pecopotan Kompol Kasranto tertuang dalam Surat Telegram Kapolda metro Jaya bernomor ST/569/XI/KEP./2022 tertanggal 2 November 2022.
Adapun, posisinya digantikan Kompol Immanuel Sinaga yang sebelumnya menjabat Kanit 3 Subdit 6 Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Advertisement
Sementara itu, Kompol Kasranto dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polda Metro Jaya dalam rangka pemeriksaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan mutasi tersebut.
"Iya benar dimutasi," kata dia kepada wartawan, Kamis (3/11/2022).
Polda Metro Kebut Kasus Teddy Minahasa
Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya sedang kebut untuk menyelesaikan berkas perkara Irjen Teddy Minahasa yang terjerat kasus penjualan barang bukti narkoba jenis sabu.
Irjen Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
"Saat ini yang sedang dikerjakan penyidik adalah pelengkapan berkas perkara untuk kelanjutan tahap satu dan dua terkait dengan tersangka ini," kata Kabid Humas Pold Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Rabu (2/11/2022).
Zulpan menerangkan, berkas perkara tersangka Irjen Teddy Minahasa ditargetkan segera dilimpahkan dalam waktu dekat.
Adapun, pertimbangan penyidik dalam hal ini masa penahanan. Irjen Teddy Minahasa sejak Senin, 24 Oktober 2022 hingga 20 hari ke depan.
"Kalau tidak salah sekarang hari kedelapan atau kesembilan penahanan ini sehingga penyidik masih memiliki waktu," ujar dia.
Advertisement
Rampas Barang Bukti
Sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa disebut merampas barang bukti narkoba jenis sabu saat melakukan pemusnahan dan digantikan dengan tawas.
Adapun, barang bukti sabu merupakan pengungkapan kasus Polres Bukittinggi totalnya 41 kilogram. Namun, yang dimusnahkan hanya 35 Kilogram.