Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengatakan hasil investigasi Komnas HAM soal tragedi Kanjuruhan lebih keras dan detail daripada temuan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF).
Bahkan, dia menyebut berdasarkan temuan Komnas HAM, tersangka tragedi Kanjuruhan bisa bertambah menjadi 10.
"Sekarang tindakan hukumnya ada sekarang. Sekarang kan sudah mulai, sudah enam (tersangka). Kalau ditambah dengan Komnas HAM tadi bisa 8, bisa 10. Nanti kita kawal juga," jelas Mahfud Md usai menerima hasil investigasi Komnas HAM di Kantor Kemenko Polhukam, Kamis (3/11/2022).
Advertisement
Adapun kepolisian saat ini sudah menetapkan enam tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan yang menewaskan 130 orang lebih. Mahfud setuju dengan Komnas HAM bahwa masih ada pihak yang harus bertanggung jawab secara pidana atas kasus ini.
"Tindakan hukum pemerintah sudah ada enam tersangka, sudah ada yang ditahan dan seterusnya. Komnas HAM bilang, ya betul itu, memang harus ada yang bertanggung jawab secara berjenjang, karena yang di atasnya masih banyak lagi," kata dia.
Keenam tersangka yang sudah ditetapkan Polri dalam kasus tragedi Kanjuruhan yakni, Kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKB Hasdarman, Kepala Bagian Operasional Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Kemudian, Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan, Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno.
Komnas HAM: 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Tidak Cukup
Sebelumnya, Komisi Hak Asasi Manusia (HAM) mengapresiasi langkah Polri yang sudah menetapkan enam tersangka tragedi Kanjuruhan Malang. Namun, Komnas HAM menilai penetapan keenam tersangka tersebut belum cukup.
"Tadi juga kami diskusikan bagaimana logikanya, itu kan enam tersangka itu tidak cukup. Karena dalam temuan kami, memang enam tersangka yang sudah ditetapkan oleh kepolisian itu tidak cukup," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam usai menyerahkan laporan investigasi tragedi Kanjuruhan ke Menko Polhukam Mahfud Md di Kantor Kemenko Polhukam, Kamis (3/11/2022).
Menurut dia, masih ada beberapa pihak yang harus bertanggung jawab atas tragedi yang menewaskan 130 orang lebih itu. Anam menekankan pertanggungjawaban itu tak hanya administrasi ataupun melanggar aturan PSSI, tapi juga secara pidana.
"Ada layer-layer tertentu pada level bertanggung jawab dalam urusan tata kelola sepak bola ini juga harus ada tanggung jawab pidananya," ujar Anam.
Advertisement
Temuan Komnas HAM
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyerahkan hasil investigasi tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang, kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam)Â Mahfud Md, Kamis (3/11/2022). Nantinya, investigasi ini akan diberikan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Saya sudah berdiskusi, sudah paham apa segala isinya dan fakta-fakta yang menjadi pendukungnya. Saya tentu hanya akan menampung ini untuk disampaikan dalam rangka mengambil langkah-langkah lanjutan sejauh yang diperlukan baik jangka pendek maupun jangka panjang," kata Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Kamis (3/11/2022).
Adapun langkah jangka pendek yakni, penegakan hukum atas tragedi Kanjuruhan dan tindakan administratifnya. Sementara itu, langkah jangka menengah yaitu organisasi yang mengelola sepak bola di Indonesia.
"Jangka panjangnya perlengkapan infrastruktur yang halus maupun yang keras tata aturan ke organisasi yang lebih bagus ditambah dengan sarana prasarana fisik yang jelas," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan ada tujuh pelanggaran HAM yang ditemukan pihaknya dalam tragedi Kanjuruhan. Dalam laporan tersebut, Komnas HAM juga meminta agar Presiden Jokowi membereskan tata kelola sepak bola Indonesia.
"Isi laporan ini poinnya adalah meminta supaya dievaluasi menyeluruh (sepak bola Indonesia) dan itu tentu saja kita meminta kepada presiden untuk ikut bertanggung jawab membereskan tata kelola sepak bola kita," jelas dia.
Harus Sentuh Level Tertinggi
Selain itu, Komnas HAM menilai bahwa penegakan hukum dalam tragedi Kanjuruhan harus menyentuh level yang tertinggi. Komnas HAM merasa enam tersangka yang sudah ditetapkan dalam tragedi Kanjuruhan, belum cukup.
"Sudah adalah langkah-langkah penegakan hukumnya tapi untuk sementara ini kami merasa bahwa semestinya penegakan hukum harus sampai pada tingkat atau level yang paling tinggi yang bertanggung jawab pada sepak bola Indonesia," tutur Taufan.
Kemudian, Komnas HAM meminta ada pertanggung jawaban terhadap korban yang meninggal dunia maupun yang cedera akibat tragedi Kanjuruhan. Termasuk, properti milik pemerintah dan warga yang rusak.
"Apakah itu bantuan dalam arti sosial kesehatan dan lain-lain tentu kemudian pemulihan yang dibutuhkan para korban," ucap Taufan.
Advertisement