Sukses

JakPro Revisi soal Sisa Utang Formula E ke Ancol

Direktur Utama (Dirut) PT Jakarta Propertindo (JakPro) Widi Amanasto merevisi soal sisa hutang yang dimiliki JakPro kepada PT Pembangunan Jaya Ancol terkait penyelenggaraan balap mobil listrik Formula E.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama (Dirut) PT Jakarta Propertindo (JakPro) Widi Amanasto merevisi soal sisa hutang yang dimiliki JakPro kepada PT Pembangunan Jaya Ancol terkait penyelenggaraan balap mobil listrik Formula E.

Sebagai informasi Ancol memang bekerja sama dengan JakPro dalam penyediaan lahan sirkuit untuk ajang Formula E.

Widi membenarkan bahwa utang awal JakPro kepada Ancol ialah sebesar kurang lebih Rp20 miliar. Namun, Widi menjelaskan pihaknya telah membayar utang tersebut, sehingga sisa utang saat ini tinggal Rp4,9 miliar.

"Sudah dibayar dan sisa berupa in kind Rp4,9 miliar," kata Widi kepada Liputan6.com, dikutip Jumat (4/11/2022).

Dia menjelaskan bahwa sisa utang sebesar Rp4,9 miliar itu tidak dibayar dalam bentuk uang melainkan in kind. Diketahui in kind umumnya mengacu pada barang, jasa, maupun transaksi yang tidak melibatkan uang.

JakPro, kata Widi, mempunyai kewajiban untuk membayar sisa utang senilai Rp4,9 miliar itu dengan membangun sejumlah fasilitas yang terdampak pembangunan sirkuit Formula E.

Fasilitas itu antara lain berupa nursery plant, kandang kucing liar, hingga stasiun kereta wisata Ancol. Semua fasilitas itu, kata Widi, sedang dalam proses pembangunan.

"Berupa kewajiban mengganti bangunan yg dinilai sebesar Rp4,9 M," kata Widi.

2 dari 3 halaman

Sisa Utang

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menanyai Widi dengan sejumlah pertanyaan terkait sisa hutang JakPro kepada Ancol usai penyelenggaraan Formula E 2022.

Pertanyaan itu dilontarkan Prasetio dalam Rapat Badan Anggaran (Banggar) membahas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk APBD 2023 di Grand Cempaka Resort, Bogor, Jawa Barat, Rabu 2 November 2022.

Kepada Widi, Prasetio bertanya apakah Dirut JakPro tersebut telah membayar utang Rp20 miliar terkait gelaran Formula E kepada Ancol.

"Pertanyaan awal saya, apakah Bapak sudah bayar kepada Ancol Rp 20 miliar? Apakah Formula E untung atau tidak? Tolong jawab," kata Prasetio.

Pertanyaan itu kemudian dijawab Widi dengan menjelaskan bentuk kerja sama yang dilakukan pihaknya dengan Ancol dalam penyelenggaraan Formula E.

"Jadi Formula E ini untuk sewa lahan sirkuit dengan Ancol tiga tahun periodenya," terang Widi

"Di sini sewa sirkuit untuk tanah lahan digunakan empat bulan tahun pertama. Lalu, satu bulan untuk tahun kedua dan satu bulan tahun ketiga," lanjut dia.

3 dari 3 halaman

Perjanjian Kerjasama

Lebih lanjut, Widi menerangkan bahwa sirkuit Formula E dimiliki oleh JakPro dan Ancol. Menurut Widi, kedua perusahaan tengah menyusun perjanjian kerja sama (PKS) sirkuit Formula E.

Mulanya, Prasetio juga menanyakan hal yang sama kepada Direktur Utama (Dirut) Ancol Winarto. Prasetio bertanya apakah JakPro sudah membayar utang ke Ancol terkait Formula E.

"Saya mau tanya dulu, nih. Mana Ancol? Utangnya (JakPro) udah dibayar belum sama Ancol waktu Formula E?" kata Prasetio

"Jadi kami sedang," jawab Winarto.

Pernyataan Winarto dipotong Prasetio yang dengan tegas kembali mengajukan pertanyaan serupa.

Kendati tak merinci utang apa yang dimaksud, namun, Winarto menjawab JakPro belum membayar utang.

"Pertanyaannya udah dibayar atau belum?" tanya Prasetio kembali.

"Belum," ujar Winarto.