Sukses

KPK Jebloskan Eks Dirut Pelindo RJ Lino ke Lapas Cipinang

Eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) menyatakan vonis terhadap RJ Lino inkracht alias berkekuatan hukum tetap.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Richard Joost Lino atau RJ Lino, mantan Direktur Utama PT Pelindo II.

Eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) menyatakan vonis terhadap RJ Lino inkracht alias berkekuatan hukum tetap.

"Jaksa Eksekutor KPK Irman Yudiandri (3/11) telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Majelis Hakim ditingkat MA yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana RJ Lino," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (4/11/2022).

RJ Lino dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Cipinang, Jakarta Timur untuk menjalani pidana selama 4 tahun penjara dikurang mada penahanan selama proses penyidikan dan penuntutan.

"Dibebankan pula dengan kewajiban melakukan pembayaran pidana denda sebesar Rp 500 juta," kata Ali.

Diketahui, MA menolak kasasi yang diajukan KPK terkait vonis RJ Lino. Dengan demikian vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap RJ Lino dinyatakan inkracht.

PT DKI Jakarta mengumumkan putusan banding KPK atas putusan Pengadilan Tipikor terhadap mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino atau RJ Lino. Hasilnya, vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara.

"Menerima permintaan banding dari terdakwa dan penuntut umum tersebut. Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst tanggal 14 Desember 2021 yang dimintakan banding tersebut," bunyi putusan majelis hakim dalam situs resminya dikutip, Minggu (8/5/2022).

 

2 dari 3 halaman

Putusan yang Sudah Tepat

Adapun hakim yang mengawal vonis tersebut yakni Binsar Pamopo Pakpahan, Mohammad Lutfi, Gunawan Gusmo, Yulie Bartin Setyaningsih, dan Hotma Maya Marbun.

Menurut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, putusan Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, telah tepat dan benar serta cukup beralasan menurut hukum, demikian juga dalam menjatuhkan pidana terhadap RJ Lino.

Menurut putusan hakim, diketahui RJ Lino dipidana penjara selama empat tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan telah mempertimbangkan fakta hukum dan hal-hal yang meringankan maupun yang memberatkan.

Diketahui Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino (RJ Lino) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. RJ Lino divonis atas kasus korupsi pengadaan dan pemeliharaan tiga QCC untuk PT Pelindo II.

Dalam putusannya, hakim menimbang hal memberatkan dan meringankan. Terkait hal memberatkan, RJ Lino disebut tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

 

3 dari 3 halaman

Diberi Keringinan

Sementara itu, hal meringankan adalah RJ Lino dinilai bersikap sopan dan tidak berbelit-belit, berkontribusi untuk perusahaan tempatnya bekerja dan belum pernah dipidana.

Namun, RJ Lino tetap dijatuhi hukuman selama empat tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

"Terhadap terdakwa dijatuhi pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan," tegas Anggota Majelis Hakim Teguh Santoso saat membacakan putusan di PN Tipidkor Jakarta, Selasa (14/12/2021).

Banding diajukan KPK karena putusan Pengadilan Tipikor Jakarta tidak mempertimbangkan pembebanan pembayaran uang pengganti pada perusahaan Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science And Technology Group Co. Ltd (HDHM) sebesar 1.997.740,23 dollar Amerika Serikat atas perbuatan RJ Lino.