Sukses

Polisi Tangkap Lima Pengedar Sabu dan Kokain di Depok

Satnarkoba Polres Metro Depok berhasil mengamankan Lima pengedar narkotika, yakni MA, AS, R, PA, dan MT di lokasi yang berbeda.

Liputan6.com, Jakarta Satnarkoba Polres Metro Depok berhasil mengamankan Lima pengedar narkotika, yakni MA, AS, R, PA, dan MT di lokasi yang berbeda.

Adapun, dari penangkapan didapati 349 gram narkotika dan uang tunai.

"Para tersangka ini merupakan pengedar narkotika di Kota Depok," kata Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar saat dikonfirmasi, Jumat (4/11/2022).

Adapun disebutkan, penangkapan ini berdasarkan pengungkapan dan pengembangan peredaran narkotika di Kota Depok. Berawal dari penangkapan pengedar berinisial MA di wilayah Bojonggede.

Anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa Sabu seberat 25 gram yang akan diedarkan kepada pengguna.

"Dari pengembangan kami berhasil menangkap AS pada 19 Oktober lalu," jelas Imran.

Dari penangkapan AS di Tajur Halang Kabupaten Bogor, Satresnarkoba Polres Metro Depok mengamankan sabu seberat 21,69 gram. Tidak hanya sabu, dari tangan tersangka diamankan uang tunai hasil dari penjualan narkotika.

"Uang tunai yang diamankan sebanyak Rp88 juta," ucap Imran.

Kemudian, Satresnarkoba Depok menangkap R di Susukan Bojonggede. Dari tangan tersangka didapati narkotika jenis kokain yang hingga kini masih dilakukan pengembangan pemasok kokain, kepada tersangka R.

“Kokain yang kami dapatkan sebanyak 214 gram,” terang Imran.

 

2 dari 2 halaman

Pengedar Lainnya

Imran mengungkapkan, dari pengembangan tersebut R didapati pengedar lainnya berinisial PA dan MT.

Dari penangkapan kedua tersangka tersebut didapati sabu sebesar 88,4 gram dan penangkapan tersebut terjadi di wilayah Ciganjur, Jakarta Selatan.

“Barang bukti dari lima tersangka jika di total keseluruhan mencapai 349 gram,” ungkap Imran.

Imran menuturkan, narkotika seberat 349 gram terdiri dari sabu seberat 135,09 gram dan kokain seberat 214 gram. Selain itu didapati uang tunai Rp88 juta, dua pak plastik klip, tiga unit timbangan, dan lima unit handphone.

“Empat dari lima pengedar yang diamankan di pasok dari tersangka P dan M yang masuk dalam daftar pencarian orang,” tutur Imran.

Imran menambahkan, kelima tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 JO Pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukumannya minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup,” pungkas Imran.