Liputan6.com, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan keikutertaan Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri menemui Gubernur Papua Lukas Enembe, tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek di Pemprov Papua pada Kamis, 3 November 2022 kemarin.
"Hingga saat ini kami benar-benar tidak memahami apa urgensi seorang Ketua KPK, Firli Bahuri datang menghadiri langsung pemeriksaan Lukas Enembe di kediamannya. Sebab, kegiatan itu cukup dihadiri oleh penyidik dan perwakilan dokter dari Ikatan Dokter Indonesia saja," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Jumat (4/11/2022).
Kurnia mengingatkan, dalam Undang-undang KPK yang baru, dalam Pasal 21 ayat (1), disebutkan bahwa pimpinan KPK bukan lagi sebagai penyidik. Jadi, tidak seharusnya pimpinan KPK turut memeriksa seorang tersangka.
Advertisement
"Penting kami ingatkan, berdasarkan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang KPK baru tidak lagi menyebut status pimpinan KPK sebagai penyidik sebagaimana UU KPK lama. Selain itu, Firli juga bukan dokter yang punya kemampuan mendeteksi kesehatan seseorang," kata Kurnia.
"Jadi, kehadiran dirinya di kediaman Lukas, terlebih sampai berjabat tangan semacam itu lebih semacam lelucon yang mengundang tawa di mata masyarakat," Kurnia menambahkan.
Kurnia juga menyesali sikap Dewan Pengawas KPK yang tak melarang rencana Firli menemui pihak berperkara. Menurut Kurnia, sekalipun dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 memiliki alasan pembenar, yaitu sepanjang dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan pimpinan atau atasan langsung, namun kehadiran Firli tidak dibutuhkan dalam proses pemeriksaan Lukas.
"Jadi, Dewan Pengawas seharusnya melarang, bukan malah membiarkan peristiwa itu terjadi," kata Kurnia.
Menurut Kurnia, ini kali kedua Firli bertemu dengan pihak yang berperkara. Diketahui saat menjadi Deputi Penindakan KPK, Firli sempat bertemu dengan Gubernur NTB TGB Zainul Majdi.
"Jika dihitung, maka ini kali kedua Firli bertemu dengan pihak berperkara di KPK. Sebagaimana diketahui pertengahan Mei tahun 2018 lalu Firli sempat bertemu dengan TGB. Akibat peristiwa tersebut ia kemudian terbukti melakukan pelanggaran etik berat. Ini memperlihatkan sejak dulu hingga kini Firli tidak memiliki standar etika sebagai pimpinan KPK," kata Kurnia.
Â
Dampingi Penyidik Periksa Lukas Enembe
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mendampingi pemeriksaan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe. Pemeriksaan berjalan hampir dua jam di kediaman Lukas Enembe di Papua.
"Tadi setelah proses kurang lebih 1,5 jam di kediaman Bapak Lukas Enembe, kita telah memberikan pelayanan kesehatan terhadap Bapak Lukas Enembe dengan menghadirkan 4 dokter dari kita," ujar Firli dalam keterangannya, Jumat (4/11/2022).
Firli menyebut, selain diperiksa oleh tim dokter terkait kondisi kesehatannya, Lukas Enembe juga sempat dimintai keterangan oleh tim penyidik KPK. Hanya saja Firli tak merinci materi pemeriksaan tersebut.
"Tadi beliau sudah memberikan keterangan kepada KPK terkait dengan beberapa hal yang dibutuhkan oleh penyidik KPK," kata Firli.
Firli menyebut, kedatangannya ke Papua dalam rangka menjungjung tinggi azas pokok pelaksanaan tugas KPK. Selain itu juga demi menjamin kepastian hukum dan keadilan serta terlaksananya hak asasi manusia.
Menurut Firli, proses pemeriksaan terhadap Lukas berjalan lancar.
"Proses tadi cukup lancar, tidak ada hambatan apa pun, kerjasama, dan beliau sungguh kooperatif, rakyat Papua juga sangat menghormati atas proses hukum yang berjalan," kata Firli.
Advertisement