Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim perlakuan istimewa yang diperlihatkan Ketua KPK Firli Bahuri sudah sesuai peraturan perundang-undangan. KPK menyebut Firli Bahuri sudah menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai pimpinan.
"Adapun keikutsertaan pimpinan dalam kegiatan tersebut tentu dalam rangka pelaksanaan tugas pokok fungsi KPK sebagaimana undang-undang yang berlaku," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (4/11/2022).
Baca Juga
Lagi pula, kata Ali, pertemuan antaran pimpinan KPK dengan Lukas Enembe tidak digelar secara tertutup.
Advertisement
"Kegiatan tersebut dilakukan di tempat terbuka dan dapat disaksikan langsung oleh berbagai pihak bahkan kemudian dipublikasikan kepada masyarakat," kata Ali.
Ali menyebut, kedatangan Firli Bahuri beserta tim penyidik ke kediaman Lukas Enembe di Papua dalam rangka memeriksa kesehatan dan meminta keterangan terhadap Lukas Enembe.
"Hal tersebut sebelumnya tentu telah dilakukan kajian dan diskusi mendalam di internal KPK, khususnya penyidik dan JPU, seluruh struktural penindakan, pimpinan, serta pihak-pihak terkait lainnya," kata Ali.
Menurut Ali, kegiatan itu sesuai dengan Pasal 113 KUHAP yang menyatakan 'Jika seseorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke tempat kediamannya'.
Ali menyebut, kedatangan KPK ke Papua dalam rangka menuntaskan kasus ini.
"Sehingga untuk kepastian hukum kami harus memastikan kondisi kesehatan tersangka dimaksud. Untuk itulah dalam kegiatan pemeriksaannya diikutsertakan pula tim dokter KPK dan IDI," kata Ali.
Sebelumnya, Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha mempertanyakan sikap yang diperlihatkan Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri terhadap Gubernur Papua Lukas Enembr, tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pemprov Papua.
Menurut Praswad, alasan Firli mendatangi Lukas Enembe di Papua tak bisa dibenarkan. Apalagi, alasan Firli menemui Lukas di kediamannya merupakan strategi penyidikan.
"Kalau KPK bicara ini adalah strategi penyidikan, harusnya keramah-tamahan itu dilakukan oleh penyidik (misal dalam rangka persuasif agar saksi atau tersangka mengakui perbuatan tindak pidana yang dia lakukan). Bukan oleh Pimpinan KPK. Atas dasar apa Ketua KPK mengistimewakan Lukas Enembe?," ujar Praswad dalam keterangannya, Jumat (4/11/2022).
Menurut Praswad, semestinya Firli Bahuri bersikap sama terhadap para tersangka lainnya yang kerap mangkir alias tak memenuhi panggilan penyidik. Sikap yang harus dilakukan KPK yakni menjemput paksa setiap tersangka yang kerap mangkir.
"Mengapa tidak dikeluarkan surat perintah membawa terhadap Lukas Enembe? Tindakan ini adalah pelanggaran prinsip dan kode etik yang ada di KPK, yaitu memperlakukan setiap warga negara Indonesia secara sama di hadapan hukum," kata mantan pegawai KPK itu.
Â
Â
Dinilai Lakukan Intervensi
Tak hanya itu, menurut Praswad, kedatangan Firli Bahuri bisa disebut sebagai intervensi terhadap penyidik kasus ini.
Praswad menyebut para penyidik akan sungkan lantaran pimpinan mereka mengistimewakan tersangka kasus ini.
"Para penyidik KPK yang saat ini bertugas akan menjadi sungkan, bahkan mungkin malah menjadi segan dan takut, karena melihat pimpinan KPK bercengkrama dan beramah-tamah dengan tersangka," kata dia.Â
Advertisement