Sukses

Bajing Loncat Spesialis Ban Bekas di Jakut Ditangkap, 2 Pelaku Masih Buron

Aksi kawanan bajing loncat mencuri ban bekas milik truk trailer yang melintas di Jalan Raya Cakung-Cilincing, Jakut ini terekam kamera pengemudi lain. Kepada polisi, 3 ban bekas yang digasak itu laku dijual Rp36 ribu.

Liputan6.com, Jakarta - Kawanan bajing lompat spesialis ban bekas beraksi di Jalan Raya Cakung-Clincing (Cacing), Jakarta Utara (Jakut). Aksi para bandit ini direkam oleh pengendara lain yang ada di belakang truk target pelaku.

Dilihat dari video yang beredar di media sosial, tampak sebuah truk trailer melaju pelan di tengah kepadatan arus lalu lintas. Tiba-tiba seorang pria berkaos hitam dengan rambut dikuncir muncul. Ia menarik ban-ban bekas yang berada di kolong truk.

Sementara rekan pelaku berdiri di atas gandengan truk sambil mengoprek-oprek sesuatu. Sejurus kemudian, ia juga tampak membawa karet ban bekas.

Terkait kejadian ini, Kanit Reskrim Polsek Cilincing Jakarta Utara AKP Alex Chandra menyampaikan, pihaknya telah menangkap satu dari tiga orang pelaku. Dia adalah RA (18) yang telihat mengambil ban dalam mobil dari atas buntut truk trailer.

"Pelaku inisial RA (18) ditangkap pada Kamis 3 November 2022, sekira jam 17.00 WIB di Jalan Tipar Timur RT 008/04 Kelurahan Semper Barat, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara," kata Alex dalam keterangan tertulis, Jumat (4/11/2022).

Alex mengatakan, RA bersama rekannya JNT (19) dan DD (20) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) ini mencuri sejumlah ban bekas milik pengemudi truk trailer.

Aksi bajing loncat ini terjadi di Jalan Raya Cakung Cilincing depan SPBU KBN Cakung Cilincing, Jakarta Utara pada Senin, 31 Oktober 2022, sekira 10.00 WIB.

"Saat itu kondisi jalan sedang macet, pelaku JNT (19) mengambil ban di atas buntut trailer kemudian menjatuhkannya ke jalan, selanjutnya pelaku RA mengambil ban tersebut. Sedangkan pelaku DD mengawasi," ujar dia.

 

2 dari 2 halaman

3 Buah Ban Bekas Dijual Rp36 Ribu

Kepada penyidik, RA menjual tiga buah ban bekas ke tukang tambal ban seharga Rp36 Ribu. Uang hasil penjualan tersebut dibagi rata.

"Selama bulan Oktober, pelaku sudah tiga kali beraksi," ujar dia.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Dua orang pelaku lain pun masih dicari.