Liputan6.com, Jakarta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening Reza Paten.
Rekening crazy rich asal Surabaya itu dibekukan PPATK berkaitan dengan kasus dugaan penipuan sekaligus penggelapan dana dengan modus robot trading Net89.
Advertisement
Baca Juga
"Benar, sudah diblokir. Rekening yang telah diblokir terindikasi terkait dengan kejahatan yang ada," ujar Ketua Humas PPATK M Natsir Kongah saat dikonfirmasi, Sabtu (5/11/2022).
Natsir menyebut pihaknya bukan hanya memblokir rekening milik Reza Paten. Namun PPATK turut memblokir sejumlah rekening yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan penipuan sekaligus penggelapan dana dengan modus robot trading Net89.
"Untuk jumlah dan rekening siapa saja belum dapat saya berikan jawaban, karena masih terus berkembang," kata dia.
PPATK mengantongi banyak temuan terkait transaksi janggal yang berkaitan dugaan penipuan sekaligus penggelapan dana bermodus robot trading Net89. Saat ini, PPATK sedang menganalisis lebih lanjut transaksi janggal tersebut.
Â
Sudah Jadi Tersangka
Diberitakan, Bareskrim Polri telah menetapkan Reza Paten sebagai tersangka sejak 5 Oktober 2022.
Dia dijerat sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan sekaligus penggelapan dana.
Reza Paten disebut-sebut merupakan pemilik Net89. Namun, dalam beberapa kesempatan Reza Paten telah membantahnya. Usai dijadikan tersangka, Reza Paten juga mengajukan diri sebagai justice collaborator untuk mengungkap kasus trading Net89 tersebut.
Advertisement