Sukses

KPU Gelar Rapat Pleno Verifikasi Faktual Parpol 8 November 2022

Apabila ditemukan belum memenuhi syarat verifikasi faktual tahap pertama, partai politik masih diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan.

Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya akan menyelenggarakan rapat pleno pada Selasa (8/11/2022) untuk membuat kesimpulan hasil verifikasi faktual tahap pertama terhadap partai politik calon peserta Pemilu Serentak 2024.

"Insya Allah KPU Pusat sekitar tanggal 8 November 2022 ini akan melakukan rapat pleno untuk membuat simpulan hasil verifikasi faktual di kabupaten dan kota, lalu (menyimpulkan) masing-masing partai politik statusnya bagaimana," kata Hasyim kepada wartawan di Kantor KPU Provinsi Bali, Sabtu.

Hasyim mengatakan. Jumat (4/11/2022) menjadi batas akhir bagi KPU kabupaten dan kota untuk melakukan verifikasi faktual terhadap partai-partai politik yang telah mendaftarkan diri untuk menjadi peserta Pemilu 2024.

"Terutama untuk verifikasi keanggotaan (partai politik)," tambahnya.

Selanjutnya, hasil verifikasi faktual dari KPU kabupaten dan kota tersebut akan direkap oleh KPU provinsi, kemudian dikirimkan ke KPU Pusat. Dari situ, lanjutnya, apabila ditemukan belum memenuhi syarat verifikasi faktual tahap pertama, maka partai politik masih diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan.

"Di daerah mana ada jumlah anggota yang harus diperbaiki. Dari kesempatan itu, perbaikan yang dilakukan oleh DPP partai politik adalah dengan cara input lagi data yang diperbaiki. Kemudian, nanti akan diverifikasi faktual untuk tahap dua. Sekali lagi, karena keanggotaan, maka kami levelnya di tingkat kabupaten dan kota," ujar Hasyim yang dikutip dari Antara.

Berdasarkan laporan hasil verifikasi faktual di lapangan hingga 14 Desember 2022, KPU kemudian menetapkan partai politik yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024.

2 dari 3 halaman

Jangan Jadi Bagian Konflik

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengingatkan seluruh penyelenggara pemilu untuk tidak menjadi bagian dari konflik saat Pemilu 2024.

"Kita harus punya pandangan bahwa pemilu maupun pilkada adalah arena konflik yang sah dan legal untuk meraih atau mempertahankan kekuasaan. Maka, penyelenggara pemilu adalah manajer konflik yang harus menghindarkan diri untuk jadi bagian dari konflik," kata Hasyim Asy’ari saat pembukaan Rapat Koordinasi Nasional dan Peningkatan Kapasitas Tim Pemeriksa Daerah Tahun 2022 di Yogyakarta, Selasa (1/11/2022).

Hasyim mengatakan, penyelenggara pemilu merupakan profesi yang sangat mulia dengan tugas dan wewenang yang sangat luas serta berdampak besar bagi kehidupan masyarakat. Karena itu, penyelenggara pemilu perlu dijaga oleh rambu berupa kode etik untuk jaga integritas dan kredibilitas dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenangnya.

 

3 dari 3 halaman

Bantu DKPP

Ia mengatakan bahwa keberadaan tim pemeriksa daerah (TPD) unsur KPU sebagai majelis pemeriksa sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) sangat penting.

"Terlebih jika ada pengaduan yang sangat teknis prosedural dan menyangkut profesionalitas penyelenggara, pengetahuannya sangat diperlukan," kata dia yang dilansir dari Antara.

Kehadiran TPD dari unsur KPU dalam sidang DKPP, menurut Hasyim, sangat penting karena semua TPD dari unsur KPU memiliki pengetahuan tentang hal teknis terkait dengan tahapan penyelenggara pemilu.

Menurut dia, pengetahuan itu akan sangat membantu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI untuk mengungkap fakta-fakta dalam setiap sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP.