Sukses

Petugas Swab Ungkap Raut Wajah Putri dan Brigadir J Saat Tiba di Rumah Saguling

Hal itu diungkapkan petugas Swab saat JPU menanyakan apakah raut muka Putri dan Brigadir J sedih atau gembira.

 

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Nevi Afrilia seorang tenaga kesehatan (nakes) sebagai saksi dalam sidang perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, untuk tiga terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR dan Kuat Maruf.

Dalam sidang, Nevi mengungkap raut wajah Putri Candrawathi maupun Brigadir Yosua saat tiba di rumah pribadi jalan Saguling. Kesaksian Nevi itu bermula dari pertanyaan JPU soal kedatangan rombongan Putri yang baru tiba.

"Ketika tadi saudara terlebih dahulu bilang saksi berada di Saguling ketimbang rombongan bu PC dari Magelang. Waktu saudara berada di Saguling saudara posisi dimana?" tanya JPU kepada Nevi saat sidang PN Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).

"Posisi saya ada di dalam garasi," jawab Nevi.

"Saudara saksi ketahui saat itu yang datang siapa - siapa yang datang?" tanya JPU kembali. "Yang saya lihat Ibu Putri, Ibu Susi, Bapak Ma'ruf sama Yosua sudah saya lihat," timpal Nevi.

Lantas JPU mengarahkan pertanyaan kepada Nevi terkait dengan ekspresi muka dari rombongan Putri yang setibanya di rumah pribadi Jalan Saguling. Dijawab, Nevi jika raut wajah Putri seperti orang kelelahan.

"Yang kamu lihat ketika itu ibu Putri Candrawathi waktu kamu lihat raut mukanya sedih atau gembira?," tanya jaksa.

"Saya melihatnya seperti orang capek di perjalanan," jawab Nevi.

"Kalau si kuat?" tanya Jaksa.

"Saya tidak melihat," jawab Nevi.

"Tadi katanya lihat?" tanya Jaksa

"Pakai masker," jawab Nevi.

"Kalau Yosua?" tanya Jaksa.

"Yosua pakai masker," jawab Nevi.

"Ibu Susi?" tanya Jaksa.

"Ibu Susi seperti lelah di jalan," kata Nevi.

Selain raut wajah dari Putri, JPU juga bertanya terkait dengan kondisi raut wajah dari Brigadir Yosua yang dijawab Nevi tidak ada hal aneh dan terlihat seperti biasa tanpa ada kejanggalan.

"(lakukan tes PCR) Di dalam garasi itu ada lorong, jadi di lorong itu ada bangku," jawab Nevi.

"Waktu kamu PCR Yosua itu keadaannya biasa - biasa aja atau ada memperlihatkan kekhawatiran?," tanya Jaksa.

"Biasa - biasa saja," jawab Nevi.

 

 

2 dari 3 halaman

Hasil Tes Negatif

Selain mengungkap raut wajah, Nevi juga memastikan dari hasil tes PCR, kepada keempat orang yakni, Putri Candrawathi, Brigadir J, Susi, Bharada E, menunjukan hasil negatif Covid-19.

"Yang kau tes itu negatif?" tanya Jaksa. "Negatif semua," kata Nevi.

"Cara mengambil gimana?" tanya Jaksa.

"Lewat hidung dan mulut," kata Nevi.

"Berapa lama rentang waktu?" tanya Jaksa.

"Kalau ibu Putri beliau hasil minta 3 sampai 6 jam," jawab Nevi.

Sekadar informasi, kalau Nevi adalah sosok tenaga kesehatan (nakes) yang diminta untuk melakukan swab PCR di rumah Pribadi di Jalan Saguling terhadap rombongan Putri Candrawathi setelah menempuh perjalanan dari Magelang, Jawa Tengah.

Dia dihadirkan bersamaan dengan empat saksi lainnya yakni Sopir Ambulans, Ahmad Syahruk Ramadhan, Petugas Swab di Smart Co Lab, Ishbah Azka Tilawah; Legal Counsel pada provider PT. XL AXIATA, Viktor Kamang; dan Provider PT Telekomunikasi Selular bagian officer security and Tech Compliance Support, Bimantara Jayadiputro.

 

 

 

3 dari 3 halaman

Dakwaan Pembunuhan Berencana

Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa total lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Mereka didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.

Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.

Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.

Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," sebut Jaksa.

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com

 

 

 

Â