Sukses

Ternyata Masalah Utang yang Bikin Pria di Depok Pukul Istri di Jalan Umum

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, tersangka ditangkap usai videonya viral saat melakukan KDRT di jalan umum dan di depan anaknya.

Liputan6.com, Jakarta Polres Metro Depok telah mengamankan tersangka MS yang melakukan pemukulan terhadap istrinya berinisial S di wilayah Pangkalan Jati, Kecamatan Cinere, Kota Depok, Jawa Barat. Pemukulan tersebut dipicu akibat masalah utang yang belum dibayar.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, tersangka ditangkap usai videonya viral saat melakukan KDRT di jalan umum dan di depan anaknya. Tersangka diamankan saat menjadi juru parkir di wilayah Pondok Labu, Jakarta Selatan.

"Korban sampai saat ini belum membuat laporan dan sudah kita arahkan untuk membuat laporan," ujar Yogen kepada Liputan6.com, Senin (7/11/2022).

Yogen menjelaskan, laporan korban akan memperkuat tindakan pelaku karena melakukan KDRT berupa pemukulan. Berdasarkan keterangan sementara, tersangka sudah pisah dengan korban sekitar satu tahun lalu, namun belum resmi.

"Tersangka mengajak korban untuk bertemu membahas utang yang ada," jelas Yogen.

Tersangka sempat mengajak makan korban namun ajakan tersangka ditolak korban. Akhirnya tersangka membahas masalah utang yang harus segera dibayarkan korban dan saat itulah terjadi keributan.

"Akhirnya terjadi cekcok tersangka kemudian membanting motor di jalan tersebut menurunkan korban dan anaknya," ucap Yogen.

Dia mengungkapkan, tersangka yang kesal sehingga emosi dan memukul korban sebanyak tiga kali. Pukulan tersebut diarahkan ke wajah korban sehingga korban mengalami luka pada bagian wajah.

"Korban mengalami luka robek pada bibir selebar 10 sentimeter," ungkap Yogen.

 

 

2 dari 3 halaman

Ancaman Penjara 5 Tahun

Korban saat ini sudah melakukan visum dan hasil visum belum keluar namun luka robek berada pada bagian bibir korban. Polres Metro Depok akan menjerat tersangka dengan Pasal 44 undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Ancaman hukumannya lima tahun penjara," pungkas Yogen.

Jajaran Polres Metro Depok langsung menyelidiki aksi KDRT di jalanan umum Pangkalan Jati, Cinere yang viral tersebut. Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka berinisial MS.

"Dugaan KDRT suami terhadap istri dan tersangka telah diamankan," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno kepada Liputan6.com, Minggu (6/11/2022).

 

 

3 dari 3 halaman

Ditangkap di Cinere

Yogen mengungkapkan, tersangka diamankan di wilayah Pondok Labu, Jakarta Selatan saat menjadi juru parkir di sebuah minimarket. Tersangka yang telah diamankan langsung dibawa anggota kepolisian ke Polres Metro Depok.

“Tersangka sudah kami bawa dan akan dilakukan pemeriksaan,” katanya. 

Polres Metro Depok akan melakukan pemeriksaan secara mendalam terkait KDRT yang dilakukan tersangka, termasuk motif yang melatarbelakangi aksi kekerasan tersebut.

Sementara korban telah diminta membuat laporan ke Unit PPA Polres Metro Depok untuk penanganan kasus KDRT tersebut.

“Nanti hasil pemeriksaan resmi akan kita rilis besok,” pungkas Yogen.