Liputan6.com, Jakarta Dua pemeran video mesum kebaya merah berhasil diamankan. Keduannya kini tengah menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur. Penangkapan pemeran video asusila tersebut belakangan dibenarkan oleh Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Farman.
Menurut Farman, keduannya ditangkap di lokasi yang sama, pada Minggu 6 November kemarin.
"Penangkapan dilakukan di daerah Medokan, Surabaya. Saat ini kita lakukan pemeriksaan untuk mengetahui motif dari kedua tersangka ini melakukan perekaman dan penyebaran konten kebaya merah," ucap Farman soal video mesum itu, Senin (7/11/2022).
Advertisement
Baca Juga
Sebelumnya, video kedua pasangan sejoli tersebut sempat viral di media sosial. Dalam rekaman berdurasi 16 menit 1 detik tersebut memperlihatkan seorang perempuan berkebaya merah menawarkan sesuatu pada seorang pria yang sedang berada di dalam kamar mandi.
Dalam foto yang beredar, sang wanita seperti memakai topeng yang hanya menutupi kedua matanya. Kemudian, adegan pun berlanjut dengan tindakan porno aksi.
Sempat muncul dugaan, pemeran wanita dalam video mesum tersebut adalah seorang influencer asal Kota Surabaya. Namun, hal ini masih dalam penyelidikan.
"Akan dilihat apakah cocok antara wajah dalam video tersebut dengan influencer lokal yang sangat terkenal di jagad maya itu," kata Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Wardi Waluyo.
Berikut seputar penangkapan pemeran video mesum kebaya merah yang sempat viral melakukan porno aksi di sebuah hotel kawasan Gubeng, Surabaya:
1. Pemeran Pria dan Wanita Ditangkap
Pemeran video porno 'kebaya merah' akhirnya tertangkap. Kabar tersebut dibenarkan Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.
"Iya benar," kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Pol Farman, Senin (7/1//2022).
Farman mengatakan, keduanya masing-masing adalah pemeran laki-laki dan perempuan. Mereka, katanya, ditangkap di Surabaya pada Minggu, 6 November kemarin.
Advertisement
2. Dilakukan di Hotel Kawasan Gubeng
Sebelumnya, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pembuatan video porno kebaya merah di Surabaya. Sebuah kamar di hotel kawasan Gubeng, Surabaya pun telah teridentifikasi sebagai tempat pembuatan video mesum tersebut.
Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Muchammad Fakih menambahkan, petugas telah mencocokkan tempat atau kamar seperti yang ada di dalam video.
Dia menambahkan, pihaknya juga telah mengidentifikasi backdrop kasur. Di setiap lantai hanya dipasang 1 kamar yang ada wallpaper sesuai video yang tersebar.
"Kini Polrestabes Surabaya bersama Jajaran Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim sedang melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi terkait Kebenaran Video Asusila Wanita Berkebaya merah tersebut," ujar Kompol Fakih.
3. Pemeran Wanita Sempat Diduga Pegawai Hotel
Fakih menambahkan, terkait pemeran video yang awalnya disangka pegawai hotel, dipastikan oleh pihak hotel jika itu tidak benar. Sebab, pegawai terapis yang ada di hotel itu tidak ada yang menggunakan pakaian kebaya.
Selain TKP, kata dia, pihaknya juga telah mengidentifikasi waktu pembuatan video porno itu. Dari keterangan pihak hotel, video tersebut dibuat di kamar nomor 1710 dan pembuatan video diduga terjadi sebelum bulan Juli 2022.
Advertisement
4. Identitas Pelaku Video Mesum Kebaya Merah
Kombes Farman mengatakan, dua orang pemeran video mesum Kebaya Merah itu adalah seorang laki-laki berinisial ACS dan seorang perempuan berinisial AH.
"(Yang ditangkap) seorang laki-laki inisial ACS, kelahiran Surabaya dan satu perempuan inisial AH kelahiran Malang," ucap farman.
Penangkapan itu, dilakukan di kawasan Medokan Surabaya. Keduanya saat ini berstatus tersangka.
Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui motif dari dua tersangka ini melakukan perekaman dan penyebaran konten kebaya merah," tuturnya.
5. Produksi 92 Video Porno
Kasus video porno kebaya merah yang diperankan sejoli bertopeng kini masih terus didalami oleh pihak kepolisian. Dua pemeran pria ACS (30) dan perempuan AH (20) telah diamankan.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka lantaran dianggap melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat diamankan oleh penyidik, pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur turut menyita barang bukti berupa harddisk penyimpanan berisi puluhan video hasil produksi sejoli tersebut.
Setidaknya, selama satu tahun ini keduanya sudah memproduksi film sebanyak 92 part video porno.
"Kami sudah melakukan penyitaan harddisk dan ada 92 part video porno," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman, Selasa, 8 November 2022 kemarin.
Di dalam harddisk penyimpanan itu, polisi menemukan berbagai judul part video yang isinya merujuk pada perilaku seks menyimpang. Seperti gaya three in one, berupa video porno dengan pemain lebih dari dua orang.
"Kita temukan ada judul tiga lawan satu," ujar Farman
Advertisement
6. Membuat Video Berdasarkan Pesanan Orang
Setelah ditangkap, terungkap fakta bahwa sepasang sejoli itu membuat video mesum tersebut berdasarkan pesanan seseorang seharga Rp750 ribu per video.
"Mereka membuat video berdasarkan pesanan. Satu video dihargai Rp 750 ribu," kata Farman.
Karena hal itu, ACS dan AH pun dijerat dengan pasal 27 Ayat Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, keduanya juga dijerat pasal 29 Jo Pasal 4 dan atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 5 tahun penjara.
7. Video Mesum Dijual ke Luar Negeri
Farman pun mengatakan bahwa pihaknya tengah mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus video porno ini. Selain itu, Farman juga menyebut saat ini polisi tengah menelusuri pasar yang digunakan oleh kedua tersangka.
Sebab dari penyelidikan sementara, kedua tersangka memasarkan hasil produksi mereka ini ke pasar lokal dan luar negeri. Farman juga menyebut, satu pemesan video mesum dari ACS dan AH melalui akun Twitter sudah teridentifikasi oleh pihaknya.
Advertisement