Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang telah menyerahkan surat dakwaan Nikita Mirzani ke Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Senin siang, 7 November 2022. Dengan begitu, maka selebritas yang akrab disapa Nyai ini akan segera diadili di persidangan.
"(Surat dakwaan) sudah, tadi jam 12.00 WIB telah dilimpahkan oleh jaksa penuntut umumnya Budi Atmoko," ujar Kasi Intel Kejari Serang, Rezkinil Jusar, Senin (7/11/2022).
Pihak kejaksaan kini tinggal menunggu jadwal persidangan yang akan dikeluarkan oleh PN Serang. Sebanyak lima jaksa yang disiapkan Kejari Serang akan mengikuti jadwal persidangan tersebut.
Advertisement
Baca Juga
"Penuntut umum menunggu penetapan hari sidang dari majelis hakim Pengadilan Negeri Serang," terangnya.
Masa penahanan Nikita Mirzani sendiri akan berakhir pada Minggu, 13 November 2022 mendatang. Terkait akan diperpanjang atau tidak penahanan Nyai, keputusan tersebut nantinya berada di tangan majelis hakim PN Serang.
"Ketika sudah dilimpahkan, habislah kewenangan JPU, semua beralih ke majelis hakim, termasuk apakah nanti penahanan diperpanjang atau tidak," kata Jusar menandaskan.
Untuk diketahui, Nikita Mirzani masih mendekam di balik jeruji besi Rutan Klas IIB Serang. Nikita ditahan sejak Selasa, 25 Oktober 2022.
Dia terbelit kasus hukum dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.
Sebelum dipenjara, Nikita sempat menangis histeris di ruang Kejari Serang. Dia enggan masuk ke sel tahanan, dengan alasan tidak bersalah serta tak kenal dengan Dito Mahendra, kekasih Nindy Ayunda.
Sakit, Nikita Mirzani Dirawat di RS Bhayangkara
Selebritas Nikita Mirzani sakit dan kini mendapatkan perawatan medis di RS Bhayangkara, Kota Serang, Banten. Artis yang dikenal dengan berbagai kontroversinya itu dibawa dari Rutan Klas IIB Serang ke rumah sakit, pada Jumat siang, 04 November 2022, sekitar pukul 10.30 wib.
"Yang bersangkutan sakit, sudah ada surat keterangan dokter, dan prosedurnya memberitahukan kepada pihak yang menahan, dalam hal ini Kejari Serang," ujar Masjuno, Kadivpas Kanwil Kemenkumham Banten, Jumat (4/11/2022).
Masjuno tidak bisa menyebutkan sakit yang dialami selebritas itu. Namun saat dibawa keluar dari Rutan Klas IIB Serang ke RS Bhayangkara Polda Banten, Nikita dikawal polisi serta perwakilan Kejari Serang.
"Saya tidak bisa mewakili dokter, tapi ada surat dokter, surat sakitnya, surat pernyataan Kejari Serang juga ada, maka kita keluarkan. Kita pengawalan dengan kepolisian dan Kejaksaan Negeri Serang," terangnya.
Dia belum bisa memastikan berapa lama Niki akan berada di RS Bhayangkara Polda Banten, karena harus menunggu kondisi kesehatannya membaik.
"Kesehatan, kita tidak bisa memprediksinya, karena bukan domain kita. Selebihnya nanti dengan pejabat penahannya, Kejari Serang," jelasnya.
Advertisement