Liputan6.com, Depok - Penyidik Polres Metro Depok telah menetapkan MS (33) sebagai tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terkait aksinya memukuli istri di jalanan umum Kelurahan Pangkalan Jati, Kecamatan Cinere, Kota Depok. Peristiwa ini sempat viral di media sosial.
Tersangka MS mengatakan, sebelum bertemu dengan istrinya, dia sempat menenggak minuman keras (miras) bersama temannya di tempatnya menjadi juru parkir. Hal itu menjadi dalih pelaku tidak sadar melakukan pemukulan terhadap istrinya di jalanan umum.
Advertisement
Baca Juga
“Sebelumnya saya sempat minum arak bali dan anggur merah,” ujar MS, Senin (7/11/2022).
Usai minum miras, MS kemudian menjemput istrinya untuk menanyakan masalah utang. Musababnya, MS sempat ditagih utang oleh pihak bank sehingga dirinya menanyakan hal tersebut kepada korban.
“Saya sempat ditagih bank lalu saya tanyakan kepada istri saya,” katanya.
MS menyatakan, istrinya selalu mengelak saat ditanya soal utang di Bank. Mendapat jawaban yang tak memuaskan hati, MS lantas naik pitam hingga tega memukui istrinya di depan anaknya.
“Iya saya pukul tiga kali, anak saya waktu itu nangis,” ucap MS.
Adapun utang yang dipinjam istri dan mertuanya mencapai Rp30 juta. Sementara sertifikat rumah tersangka menjadi jaminan utang tersebut. Uang yang dipinjam dari bank digunakan untuk usaha orang tua korban yang hingga kini belum dibayarkan.
“Belum bayar selama sembilan bulan, uangnya buat usaha kayak furniture gitu,” terang MS.
MS mengaku menyesal karena telah memukuli istrinya di depan umum dan viral di media sosial. MS meminta maaf kepada korban maupun masyarakat akibat aksinya melakukan KDRT di depan umum.
“Saya tahu nyeselnya telat, saya mau minta maaf sama istri saya, sama masyarakat, saya menyesal telah melakukan pemukulan itu,” ucap MS memungkasi.
Korban Belum Bikin Laporan
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, tersangka ditangkap usai videonya viral saat melakukan KDRT di jalan umum dan di depan anaknya. Tersangka diamankan saat menjadi juru parkir di wilayah Pondok Labu, Jakarta Selatan.
"Korban sampai saat ini belum membuat laporan dan sudah kita arahkan untuk membuat laporan," ujar Yogen kepada Liputan6.com, Senin (7/11/2022).
Yogen menjelaskan, laporan korban akan memperkuat tindakan pelaku karena melakukan KDRT berupa pemukulan. Berdasarkan keterangan sementara, tersangka sudah pisah dengan korban sekitar satu tahun lalu, namun belum resmi.
"Tersangka mengajak korban untuk bertemu membahas utang yang ada," jelas Yogen.
Tersangka sempat mengajak makan korban namun ajakan tersangka ditolak korban. Akhirnya tersangka membahas masalah utang yang harus segera dibayarkan korban dan saat itulah terjadi keributan.
"Akhirnya terjadi cekcok tersangka kemudian membanting motor di jalan tersebut menurunkan korban dan anaknya," ucap Yogen.
Dia mengungkapkan, tersangka yang kesal sehingga emosi dan memukul korban sebanyak tiga kali. Pukulan tersebut diarahkan ke wajah korban sehingga korban mengalami luka pada bagian wajah.
"Korban mengalami luka robek pada bibir selebar 10 sentimeter," ungkap Yogen.
Advertisement