Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada Selasa (8/11/2022).
"Sidang pemeriksaan saksi, tapi nanti kepastian yang hadir belum tahu berapa" kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dihubungi.Â
Baca Juga
Adapun untuk sidang hari ini diagendakan masih mendengar keterangan saksi yang bakal dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dari informasi yang dihimpun diperkirakan ada 13 saksi yang bakal dihadirkan dalam sidang.
Advertisement
Berikut daftar nama saksi yang bakal dihadirkan;Â
1. Susi (ART)
2. Sartini (ART)
3. Rojiah (ART)
4. Damianus Laba Kobam/Damson (Security)
5. Abdul Somad (ART)Â
6. Alfonsius Dua Lurang (Security)
7. Daryanto/ Kodir (ART)
8. Marjuki (Security Komplek)Â
9. Adzan Romer (Ajudan)Â
10. Daden Miftahul Haq (Ajudan)Â
11. Prayogi Iktara Wikaton (Supir)Â
12. Farhan Sabilah (anggota polri)Â
13. Leonardo Sambo (kakak sambo)
Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa total lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Mereka didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.
Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.
Â
Â
Â
Perkara Dugaan Obstruction of Justice
Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.
Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," sebut Jaksa.
Â
Reporter: bachtiarudin AlamÂ
Sumber: Merdeka.comÂ
Advertisement