Liputan6.com, Jakarta - Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Ngabila Salama menjelaskan alasan pihaknya kembali melarang orang tua untuk memberikan obat sirup atau cair kepada anak yang sakit sementara waktu.
Diketahui, larangan ini diinformasikan Dinkes DKI melalui akun media sosial Instagram @dinkesdki, pada Sabtu 5 November 2022.
Saat dikonfirmasi, Ngabila menyebut bahwa larangan ini dilakukan untuk mencegah kasus gagal ginjal akut progresif atipikal pada anak.
Advertisement
Lebih lanjut, Ngabila menyatakan larangan ini dikeluarkan berdasarkan arahan terbaru Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.
Sebab, kasus-kasus gangguan ginjal akut pada anak diduga akibat cemaran zat tertentu yang dapat merusak ginjal di sebagian besar obat bentuk sirup dan tetes (drop).
"Arahan terakhir Menkes, (obat sirup) disetop semuanya. Jadi, Menkes dua hari lalu mengeluarkan arahan secara WhatsApp, tidak boleh (menggunakan obat) sirup kecuali sirup kering yang dilarutkan dengan air putih," kata Ngabila dalam keterangannya, dikutip Selasa (8/11/2022).
Penanganan Awal
Namun, jika anak terserang sakit, Dinkes DKI menyarankan agar orang tua melakukan penanganan awal dengan mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat, dan mengenakan pakaian tipis kepada anaknya.
Lalu, masyarakat dapat menggunakan bentuk sediaan obat lain, namun dengan konsultasi dokter, seperti tablet, kapsul, atau puyer, suppositoria (anal), injeksi (suntik), dan infus.
Selain itu, gunakan obat sesuai aturan pakai, jangan konsumsi obat melebihi dosis, baca peringatan obat, obat tidak kadaluwarsa, jangan konsumsi sisa obat sirup yang sudah terbuka/ disimpan lama, dapatkan obat dari farmasi berizin/resmi.
Advertisement