Liputan6.com, Temanggung: Para petani tembakau di Jawa Tengah, baru-baru ini, menyambut baik revisi Peraturan Pembatasan Kadar Tar dan Nikotin pada rokok jenis kretek. Pasalnya, pemberlakuan PP No. 81/1999 itu sempat mematikan nafkah petani dan industri rokok setempat [baca: Petani Tembakau Temanggung Kesulitan Menjual Hasil].
Menurut para petani, dengan adanya revisi tersebut, mereka berharap dapat kembali meraih keuntungan dari hasil panen. Soalnya, dalam revisi itu rokok jenis kretek tak lagi tercantum dari ketentuan pembatasan kadar tar sebesar 20 miligram dan nikotin 1,4 miligram. Padahal, produksi tembakau di sejumlah sentra tanaman tembakau di Jateng, seperti Temanggung, Muntilan, Grobogan, dan Kendal umumnya memiliki kadar tar dan nikotin di atas ketentuan itu [baca: UU Tentang Rokok Bakal Direvisi].
Sejauh ini sejumlah pabrik rokok telah kembali mengumpulkan stok tembakau dari para petani. Kondisi ini juga melambungkan kembali harga tembakau per kilogramnya yang saat ini mencapai Rp 20 ribu. Padahal, saat PP tersebut diberlakukan harga jual tembakau sempat jatuh pada titik terendah yakni Rp 5 ribu per kilogram.(ORS/Tim Liputan 6 SCTV)
Menurut para petani, dengan adanya revisi tersebut, mereka berharap dapat kembali meraih keuntungan dari hasil panen. Soalnya, dalam revisi itu rokok jenis kretek tak lagi tercantum dari ketentuan pembatasan kadar tar sebesar 20 miligram dan nikotin 1,4 miligram. Padahal, produksi tembakau di sejumlah sentra tanaman tembakau di Jateng, seperti Temanggung, Muntilan, Grobogan, dan Kendal umumnya memiliki kadar tar dan nikotin di atas ketentuan itu [baca: UU Tentang Rokok Bakal Direvisi].
Sejauh ini sejumlah pabrik rokok telah kembali mengumpulkan stok tembakau dari para petani. Kondisi ini juga melambungkan kembali harga tembakau per kilogramnya yang saat ini mencapai Rp 20 ribu. Padahal, saat PP tersebut diberlakukan harga jual tembakau sempat jatuh pada titik terendah yakni Rp 5 ribu per kilogram.(ORS/Tim Liputan 6 SCTV)