Sukses

Saksi Sebut Nama Mantan Kapolri Idham Azis dalam Sidang Ferdy Sambo

Satu saksi, Daden Miftahul Haq yang merupakan ajudan Ferdy Sambo menyebut nama mantan Kapolri Jenderal (Purn) Idham Azis dalam persidangan.

Liputan6.com, Jakarta - Nama mantan Kapolri Jenderal (Purn) Idham Azis disebutkan oleh salah satu saksi, Daden Miftahul Haq yang merupakan ajudan Ferdy Sambo saat sidang perkara dugaan pembunuhan berencana Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Disebutnya nama Idham oleh Daden, ketika dirinya menceritakan soal rangkaian rencana jadwal Ferdy Sambo yang seharusnya dilakukan, di mana pada 8 Juli, Mantan Kadiv Propam memiliki jadwal bermain badminton di wilayah Depok, Jawa Barat.

"Kegiatan FS setelah ini adalah main bulu tangkis. Dimana?" tanya hakim ketua Wahyu Iman Santosa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).

"Kalau di grup keluarga seingat saya tidak ada yang mulia. Tapi, dishare di grup (rencana main badminton) spri (asisten pribadi) Kadiv Propam yang mulia," jawab Daden.

Namun diketahui, rencana itu malah berganti menjadi hari penembakan terhadap Brigadir J. Sehingga, Hakim mendalami aktivitas Ferdy Sambo dengan menjelaskan soal lokasi dan bersama siapa terdakwa bermain badminton.

"Itu di lapangan di Depok milik mantan pimpinan polri," kata Daden.

"Mantan pimpinan Polri ini siapa?" tanya hakim.

"Pak Idham yang mulia," jawab Daden.

"Oh Idham Azis mantan Kapolri. Oke. Jadwalnya adalah setelah ini artinya saudara sudah tahu jadwal terdakwa setelah ini main bulutangkis di rumahnya Idham Aziz?" tanya kembali hakim.

"Betul yang mulia," katanya.

Informasi soal rencana bermain badminton Ferdy Sambo ini, diakui Daden, merupakan jadwal yang telah terjadwal dan disebar dalam grup ajudan. Sehingga para ajudan pun telah mengetahui agenda itu.

"Terus siapa yang ambil (raket) ke Bangka (Rumah)?" tanya hakim.

"Setahu saya di grup itu Sadam yang mulia, karena yang waktu itu standby di sana Sadam. Kemudian ada disana Alfon juga yang mulia," ujar Daden.

"Artinya saudara koordinasi atau sendirinya saudara sudah tahu?" timpal hakim kembali bertanya.

"Karena kalau setiap Selasa sama Jumat itu satu hari sebelumnya sudah disiapkan alat untuk dipakai keesokan hari yang mulia," jelas Daden.

 

 

2 dari 3 halaman

Sempat Diucapkan Pengacara Sambo

Adapun sekedar informasi soal agenda bermain badminton juga sempat diucapkan, Tim pengacara Ferdy Sambo membacakan nota keberatan atau eksepsi dari surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut penjelasan tim pengacara, Sambo tidak merencanakan pembunuhan terhadap Yosua sebab pada detik-detik sebelum insiden, Sambo hendak bermain badminton.

"Pada pukul 17.06 WIB, Putri Candrawathi meminta Ricky Rizal untuk mengantarkannya untuk melakukan isolasi mandiri di Komplek Duren Tiga No. 46, sembari menunggu hasil swab PCR sebelumnya. Putri tidak mengetahui dan tidak pernah meminta Yosua Hutabarat untuk ikut ke Rumah Duren Tiga. Sebelum pergi isolasi, Putri kepada Sambo agar menepati janjinya yaitu bermain badminton sesuai jadwal rutin seperti biasanya dengan salah satu petinggi dan mantan petinggi Mabes Polri,” kata pengacara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Namun menurut keterangan Sambo, lanjut pengacara, Sambo merasa gundah gulana usai mendapat informasi dugaan pelecehan terhadap istrinya.

Dia pun yang sudah di dalam mobil dan berjalan memutuskan untuk putar balik dan mencari Yosua untuk mengkonfirmasi insiden yang diceritakan oleh istrinya terkait dugaan pelecehan seksual.

"Ferdy Sambo kemudian bersiap-siap berangkat badminton ke Depok. Beberapa saat kemudian, dirinya berangkat menuju lokasi badminton di Depok. Namun ketika melewati rumah Duren Tiga, Ferdy Sambo tidak tenang (keadaan marah dan stress bersamaan) akan kejadian yang dialami istrinya kemudian secara mendadak meminta supir untuk memundurkan kendaraan yang sudah terlanjur melewati rumah duren tiga,” jelas pengacara.

3 dari 3 halaman

Dakwaan Pembunuhan Berencana

Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa total lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Mereka didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.

Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.

Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.

Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," sebut Jaksa.

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com