Liputan6.com, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebut pihaknya masih mempelajari Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin atau Pergub Penggusuran. Karenanya, Ia belum mengetahui apakah Pergub era Ahok tersebut akan dicabut atau tidak.
"Dibahas, lagi dibahas. Belum (ada keputusan). Biro Hukum lagi kaji yang mana yang perlu, mana yang enggak," kata Heru kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (8/11/2022).
Heru juga menyebut, belum memutuskan tenggat waktu pembahasan tersebut.
Advertisement
"Iya kemarin sudah saya panggil (Biro Hukum). Tinggal disisir-disisir. Ya nanti tergantung (sampai kapan)," tambah Heru.
Baca Juga
Sebelumnya, Heru menyatakan akan mengevaluasi permohonan pencabutan Peraturan Gubernur atau Pergub DKI Jakarta Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Proses evaluasi ini melibatkan Biro Hukum DKI Jakarta.
"Ya kita bahas ya, saya belum tahu kan. Enggak maksudnya tahu tetapi nanti detailnya kan kita bahas dengan Biro Hukum," kata Heru usai menghadiri acara Launching Rumah Digital untuk Disabilitas, di Rumah Digital untuk Indonesia, Jalan Teluk Betung No.38 Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (4/11).
Dilayangkan Anies, Dikembalikan ke Heru
Surat permohonan pencabutan Pergub Penggusuran era Ahok itu dilayangkan Anies Baswedan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Namun, surat permohonan itu dikembalikan oleh Kemendagri kepada Pemprov DKI. Sebab disebut perlu dilakukan kajian terlebih dahulu sebagai dasar menyiapkan aturan penggantinya.
Menurut Heru, dia akan memberikan keputusan terbaik terkait kelanjutan permohonan pencabutan Pergub Penggusuran era Ahok itu. Dia juga akan mengevaluasi kajian aturan pengganti permohonan pencabutan Pergub Penggusuran itu.
"Ya kita berikan yang terbaik. Akan dievaluasi, nanti kita tanya, ya," ujar Heru.
Reporter: Lydia Fransiscato/Merdeka.com
Advertisement