Sukses

Belasan Ribu Botol Obat Sirup Dilarang Edar, Ditarik Dinkes Kota Tangerang

Dia pun memastikan, seluruh Puskesmas dan instalansi farmasi yang dikelola Dinkes sudah tak ada lagi obat-obatan yang dilarang izin edarnya.

Liputan6.com, Jakarta Belasan ribu botol obat sirup yang dipasok dari PT Afi Farma kepada 38 Puskesmas di Kota Tangerang, ditarik oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat, Selasa (8/11/2022)."Ada sebanyak 1.462 botol obat sirup Paraceramol dan 17.807 botol obat antasida dari PT AFI Farma yang ditarik oleh kami (Dinkes), lalu kemudian dikembalikan perusahaan," ungkap Kabid Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang, dr Suhendra, Selasa (8/11/2022).

Menurutnya, ratusan ribu botol-botol obat tersebut masuk dalam daftar obat sirup yang dilarang izin edarnya dari BPOM. Paracetamol adalah obat penurun panas, kemudian antasida sirup merupakan obat lambung.

Lalu, setelah data dikeluarkan BPOM, Dinkes Kota Tangerang mendata kepada 38 Puskesmas di wilayahnya, untuk kemudian mengumpulkan dan mengarantina, agar obat tersebut tak lagi diberikan kepada masyarakat.

"Ini dikumpulkan dari Puskesmas dan instalasi farmasi se Kota Tangerang, kemudian dikirimkan ke UPTD Gudang Farmasi. Barulah dari perusahaan menarik kembali semua obat-obatan itu," tutur Suhendra.

Dia pun memastikan, seluruh Puskesmas dan instalansi farmasi yang dikelola Dinkes sudah tak ada lagi obat-obatan yang dilarang izin edarnya. Namun, untuk di apotik dan toko obat lainnya, masih dalam pengawasan Dinkes dan Puskesmas per wilayah.

"Kalau untuk di apotik itu kami awasi, mereka memastikan tidak lagi menjual, karena daftar obat-obatan yang dilarang izin edarnya sudah dikarantina digudang. Jadi tinggal menunggu ditarik oleh distributor," ungkap Suhendra. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Milik 3 Perusahaan Farmasi

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar 69 obat sirop milik tiga perusahaan farmasi. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.

Adapun pencabutan izin edar ini karena BPOM menemukan ketiga perusahaan tersebut menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol yang membuat produk jadi mengandung cemaran etilen glikol (EG) yang melebihi ambang batas aman.

"Hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan BPOM melalui inspeksi, perluasan sampling, pengujian sampel produk sirop obat dan bahan tambahan yang digunakan, serta pemeriksaan lebih lanjut terhadap sarana produksi, disimpulkan bahwa ketiga industri farmasi tersebut telah melakukan pelanggaran di bidang produksi sirop obat,” tulis BPOM dalam rilis resminya, dikutip Selasa (8/10/2022).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini