Sukses

RAPBD 2023 DKI Jakarta Rp82,54 Triliun, Naik 0,09 Persen dari APBD 2022

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyampaikan, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau RAPBD DKI Jakarta 2023 ditetapkan menjadi Rp82,54 triliun.

Liputan6.com, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyampaikan, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta 2023 ditetapkan menjadi Rp82,54 triliun. Anggaran ini naik sebesar 0,09 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2022.

Hal ini disampaikan Heru dalam pidatonya di Rapat Paripurna mengenai Rancangan Pembangunan Daerah (Raperda) tentang APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023 di Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (8/11/2022).

"Adapun total RAPBD Tahun Anggaran 2023 yang diajukan Pemprov DKI Jakarta yakni sebesar Rp82,54 triliun atau meningkat sebesar 0,09 persen dibandingkan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp82,47 triliun," kata dia.

Selanjutnya, Heru pun juga merinci total Rencana Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp74,41 triliun.

Dia menyebut total itu diharapkan berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp52,68 triliun, Pendapatan Transfer sebesar Rp18,45 triliun, serta lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp3,27 triliun," jelas Heru.

Heru menjelaskan Kebijakan Umum dalam Rancangan APBD DKI 2023 meliputi kebijakan Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah.

Pada Kebijakan Pendapatan Daerah meliputi kebijakan pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, pendapatan asli daerah yang sah, pendapatan transfer serta lain-lain dari pendapatan daerah yang sah.

 

2 dari 2 halaman

Akan Terapkan Transaksi Non-tunai

Selanjutnya, Heru juga menyampaikan kebijakan Pemprov DKI ke depan terkait Kebijakan Retribusi Daerah, yang meliputi pengembangan aplikasi sistem pemungutan retribusi daerah secara elektronik, serta menerapkan banking sistem dalam melakukan pembayaran retribusi daerah.

"Kami akan menerapkan transaksi non-tunai, untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat atau wajib Retribusi Daerah melalui Retribusi Perizinan dan Non Perizinan," terang Heru.

Selain itu, Heru menyebut juga akan mengoptimalkan penerapkan sistem e-ticketing untuk menggantikan pelayanan retribusi daerah yang masih menggunakan karcis.

Lebih lanjut, Heru mengungkapkan akan menetapkan target dividen dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dilakukan secara sinergis, guna menyeimbangkan antara kebutuhan sumber dana APBD dengan rencana kerja dan kesinambungan usaha BUMD.