Sukses

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Waskita Beton Precast

Kejagung menyatakan, dengan ditetapkan 1 lagi sebagai tersangka baru, maka jumlah tersangka kasus korupsi Waskita Beton Precast menjadi 8 orang.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast, Tbk pada tahun 2016 sampai dengan 2020.

"Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) menetapkan seorang sebagai tersangka, berinisial HA selaku Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri (AJM)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam siaran pers diterima, Selasa (8/11/2022).

Ketut memastikan, penetapan HA sudah sesuai prosedur dengan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-67/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 08 November 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-61/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 08 November 2022. Kemudian, untuk kepentingan penyidikan, HA yang sudah berstatus tersangka dilakukan penahanan.

"HA ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 08 November 2022 sampai dengan 27 November 2022, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Prin-50/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 08 November 2022," jelas Ketut.

 

2 dari 3 halaman

Total Tersangka Jadi 8 Orang

Ketut menerangkan, HA ditetapkan sebagai tersangka karena sejumlah bukti. Pertama, selaku Direktur Utama PT AJM, HA menandatangani dokumen-dokumen jual-beli tanah darat dan reklamasi dengan PT Waskita Beton Precast, Tbk. Kedua, HA juga menawarkan pemanfaatan tanah reklamasi kepada PT Waskita Beton Precast, Tbk tanpa seizin Pemerintah Kabupaten Serang.

"HA menandatangani dokumen-dokumen persyaratan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT AJM kepada Pemerintah Kabupaten Serang setelah PT Waskita Beton Precast, Tbk. melakukan reklamasi dan pembangunan workshop 5 diatas tanah seluas 12 ha yang berlokasi di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Provinsi Banten (termasuk membuat Berita Acara Serah Terima Lahan Reklamasi dari PT AJM kepada Pemerintah Kabupaten Serang tanggal 21 Mei 2018)," kata Ketut

Akibat perbuatannya, tersangka HA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Dengan ditetapkan seorang sebagai tersangka baru, maka jumlah tersangka dalam perkara dimaksud yaitu 8 orang yaitu Tersangka AW, Tersangka AP, Tersangka BP, Tersangka A, Tersangka KJH, Tersangka H, Tersangka JS, dan Tersangka HA," tandas Ketut.

 

3 dari 3 halaman

Jadi Tersangka Korupsi Waskita Beton Precast, Hasnaeni Wanita Emas Histeris

Hasnaeni (H) selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal histeris usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016 sampai dengan 2020.

Pantauan Liputan6.com, Kamis (22/9/2022), Hasnaeni keluar Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, mengenakan rompi tahanan merah muda dan borgol di tangannya. Dia dibantu menggunakan kursi roda menuju mobil tahanan.

Enam+01:22VIDEO: Donald Trump Siap Bikin Pengumuman Besar, Jadi Capres Lagi?Hasnaeni sempat menutupi wajahnya dengan syal kecil dari kamera awak media. Namun saat sampai di depan mobil tahanan, dia langsung histeris berteriak sambil kakinya menahan masuk ke mobil.

"Bapak, jangan," teriak Hasnaeni saat dipaksa masuk mobil tahanan.

Hasnaeni sendiri sempat dijemput paksa petugas untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus tersebut. Menurut pengakuan petugas, dia juga bertingkah serupa saat hendak menjalani pemeriksaan.