Sukses

Bandana Atta Halilintar Disita Polisi Terkait Kasus Robot Trading Net89

Bareskrim Polri menyita aset Reza Shahrani atau Reza Paten, terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, perdagangan dan pencucian uang melalui investasi robot trading Net89.

Liputan6.com, Jakarta Bareskrim Polri menyita aset Reza Shahrani atau Reza Paten, terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, perdagangan dan pencucian uang melalui investasi robot trading Net89.

Salah satu aset yang dijadikan barang bukti dalam kasus tersebut merupakan bandana milik Atta Halilintar yang sempat dilelang seharga Rp 2,2 Miliar.

"Rumah yang kita sita dari tersangka Reza. Terus mobil, kemudian dari Reza juga mobil BMW, mobil Vios, sepeda Brompton, bandananya itu," kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara dalam konfirmasinya, Selasa (8/11/2022).

Tidak hanya itu, terdapat 83 rekening yang diantaranya delapan sudah dibekukan.

Chandra mengatakan masing-masing dari rekening tersebut berisikan nominal yang berbeda-beda. Sehingga dirinya masih perlu melakukan pendataan lebih lanjut dan belum dapat merinci secara pasti total keseluruhannya.

"83 (rekening) iya yang diblokir. (nominal rekening yang dibekukan) Belum bisa saya rekap, karena masih ada yang nilainya Rp 1 juta, Rp 20 juta, belum kita jumlahkan. Kita belum bisa jawab itu, kita rekap dulu. Saya belum tahu datanya," jelas dia.

 

2 dari 2 halaman

Berhasil Ditracking

Hingga saat ini, Chandra mengklaim semua aset Reza Paten berhasil di tracking kepolisian. Sehingga tidak ada aset yang dapat disembunyikan.

"Enggak (disembunyikan), sudah ke-detect semua sama kita, sudah tahu kita," jelas dia.

Kendati itu, Chandra berujar masih ada kemungkinan penambahan tersangka kasus trading Net89. Namun dirinya belum merinci berapa orang dan dari kalangan mana tersangka tersebut.

"Mungkin saja (penambahan tersangka), dalam arti kita pendalaman kita, ada peran orang lain yang kemungkinan jadi tersangka. Kita nggak bidik, kita berdasarkan fakta saja, nggak bidik-bidik. Ada fakta kemudian kita jadikan tersangka," tutup dia.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com