Liputan6.com, Jakarta - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menyayangkan pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut Firli Bahuri tak melakukan pelanggaran ketika bertemu dengan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Menurut Koordinator MAKI Boyamin Saiman, tindakan Firli jelas melanggar Pasal 36 UU Nomor 30 Tahun 2002 jo UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK. Dalam beleid tersebut dijelaskan soal larangan insan KPK bertemu dengan pihak yang berperkara.
Baca Juga
"Nyatanya Pasal 36 UU KPK dengan tegas melarang pimpinan KPK bertemu tersangka dengan alasan apapun," ujar Boyamin dalam keterangannya, Rabu (9/11/2022).
Advertisement
Boyamin menegaskan, tak ada alasan bagi pimpinan KPK menemui Lukas Enembe. Menurut Boyamin, menjalankan tugas yang dijadikan alasan Firli Bahuri menemui Lukas Enembe tak bisa diterima.
"Jadi tidak ada alasan apa pun yang membolehkan pimpinan KPK ketemu tersangka, meskipun dengan alasan menjalankan tugas," kata dia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim Firli Bahuri tak bisa dipidana lantaran menemui Gubernur Papua Lukas Enembe, tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, pertemuan Firli dengan Lukas sudah melewati serangkaian diskusi di internal KPK.
"Sehingga ketentuan Pasal 36 ini tidak berlaku, apa lagi kemudian di dalam KUHP ada Pasal 50 bahwa seseorang tidak bisa dipidana ketika menjalankan tugas jabatannya," ujar Ali dalam keterangannya, Senin (7/11/2022).
Diketahui sejumlah pihak mengkritik langkah Firli yang menemui Lukas Enembe. Firli dinilai telah melanggar Pasal 36 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Ali menyebut, dalam menemui Lukas Enembe, Firli tegah menjalankan tugasnya sebagai pimpinan.
"Tugas jabatan di sini adalah tugas pokok pimpinan KPK, tugas pokok KPK, di antaranya tentu melakukan upaya-upaya penyelidikan, penyidikan, penuntutan, sampai eksekusi, Pasal 6 UU Tindak Pidana Korupsi. Artinya secara aturan itu klir, tidak ada yang bisa dipersoalkan secara hukum, menurut hemat kami," imbuhnya.
Dalam Pasal 36 UU KPK disebutkan bahwa pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tipikor yang ditangani KPK dengan alasan apa pun.
Ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 36 ini juga berlaku untuk tim penasihat dan pegawai yang bertugas pada KPK. Dalam beleid tersebut dijelaskan apabila setiap anggota KPK diketahui dan terbukti melanggar ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 36 ini dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Menurut Ali, Pasal 36 tidak berlaku apabila pertemuan dilakukan di tempat terbuka, dihadiri pihak lain, dan tidak ada pembicaraan rahasia.
"Yang dilarang adalah ketika pimpinan KPK misalnya bertemu pihak beperkara langsung atau tidak langsung dalam hal sembunyi-sembunyi, di tempat-tempat yang tidak wajar, bukan dalam melaksanakan tugasnya, nah filosofisnya kan di situ," kata Ali.
"Letterlijk ya betul dengan alasan apapun, tapi kita harus ingat dengan aturan-aturan turunannya, misalnya di kode etik KPK, itu ada pengecualian, ketika menjalankan tugas dan itu diketahui oleh seluruh pimpinan KPK, maka itu bisa dibenarkan," Ali menandaskan.
Dewas KPK Tak Akan Usut
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan tak akan mengusut pertemuan antaran Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri dengan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Pertemuan antara Firli dan Lukas terjadi di kediaman Lukas di Papua. Lukas merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan proyek infratruktur dengan menggunakan APBD Papua.
Menurut anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, tak diusutnya pertemuan tersebut lantaran Firli tengah menjalankan tugas sebagai pimpinan KPK. "Tidak (diusut). Sepanjang dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas," ujar Haris dalam keterangannya, Senin (7/11/2022).
Menurut Haris, pimpinan KPK diperkenankan bertemu dengan Lukas Enembe demi mendapatkan keterangan dan mengetahui kondisi kesehatan Lukas.Â
"Tidak ada masalah jika insan KPK, termasuk pimpinan KPK, berhubungan dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh KPK," kata dia.
Advertisement