Sukses

26 Lokasi Ganjil Genap Hari Ini 9 November 2022 Bebas Dilintasi Mobil Pelat Ganjil

Adapun jam ganjil genap Jakarta mulai berlaku pukul 06.00 -10.00 WIB, berlanjut sore nanti pukul 16.00 WIB-21.00 WIB setiap hari kerja.

Liputan6.com, Jakarta Ada 26 titik kawasan ganjil genap di DKI Jakarta yang berlaku saat ini. Perluasan tersebut setelah terjadi penambahan 13 titik baru guna mengurangi jumlah volume kendaraan yang melintas di jalanan Ibu Kota.

Untuk hari ini, Rabu (9/11/2022), kebijakan ganjil genap Jakarta berlaku untuk para pemilik kendaraan bernomor ganjil. Mereka bebas melintas di kawasan ganjil genap tanpa perlu khawatir dikenakana sanksi tilang.

 

Adapun jam ganjil genap mulai berlaku pukul 06.00 – 10.00 WIB, berlanjut sore nanti pukul  16.00 WIB-21.00 WIB setiap hari kerja.

Berikut 26 titik pemberlakuan ganjil genap Jakarta hari ini yang bebas dilintas mobil berpelat ganjil:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Perluasan kawasan ganjil genap saat ini tertuang dalam aturan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Dan juga sesuai dengan Instruksi Mendagri No 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Lantas, bagaimana dengan akhir pekan, seperti Sabtu, Minggu serta libur nasional? Pembatasan kendaraan tidak diterapkan. Semua kendaraan, baik roda dua atau lebih bebas melintasi kawasan ganjil genap. 

2 dari 3 halaman

Mobil ETLE Mampu Deteksi Pelanggar Ganji Genap

Sementara itu, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya melengkapi 10 unit mobil patroli tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/ETLE) portabel (mobile) dengan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) sehingga mampu mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara otomatis.

"ETLE 'Mobile' ini sudah dilengkapi dengan AI," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman di Jakarta, Jumat 28 Oktober 2022.

Latif mengungkapkan jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa dideteksi oleh kecerdasan buatan tersebut antara lain tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara, melawan arus lalu lintas, melanggar rambu, sepeda motor bonceng tiga dan pelanggaran ganjil genap.

Ditlantas Polda Metro Jaya telah menyiapkan sebanyak 10 unit mobil patroli ETLE portabel dan mulai beroperasi pada 6 Desember 2022.  

Fokus utama ETLE portabel adalah berpatroli di rute dan jalan yang belum terpasang kamera ETLE statis.

Latif menegaskan bahwa penambahan ETLE tersebut bukan untuk menilang masyarakat, namun demi keselamatan masyarakat selama beraktivitas di jalanan umum.

Pihak kepolisian menargetkan akan menambah jumlah kamera tilang elektronik di Jakarta dan di seluruh wilayah penyangga Ibu Kota seperti di Depok, Tangerang dan Bekasi.

3 dari 3 halaman

Pengecualian

Meski kini dilakukan pembatasan ganjil genap untuk para pemilik kendaraan roda empat, ada pengecualian bagi sejumlah kendaraan yang diperbolehkan masuk kawasan gage atau ganjil genap, yaitu: 

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (plat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7.Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berplat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik