Sukses

Polisi Tangkap Dua Satpam Stasiun, Diduga Aniaya Anak Pimpinan Ponpes

Polisi telah menangkap DI (25) dan SB (20) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap anak Pimpinan Pondok Pesantren di kawasan Tambora, Jakarta Barat.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah menangkap DI (25) dan SB (20) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap anak Pimpinan Pondok Pesantren di kawasan Tambora, Jakarta Barat.

Diketahui, anak tersebut babak belur usai dianiaya sekuriti stasiun gegara persoalan sepele.

Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama menerangkan, peristiwa penganiayaan terjadi pada Jumat 4 November 2022 dini hari.

Awalnya, korban AZ (21) sedang bakar sampah di pinggir rel kereta api dekat stasiun duri. Aksinya itu diketahui oleh dua orang satpam stasiun.

Putra menerangkan, sekuriti mengamankan AZ. Korban dibawa untuk diinterogasi oleh sekuriti. Tangan pun diborgol dan dikaitkan ke kursi oleh kedua oknum satpam tersebut.

"Korban dipukul menggunakan selang air dan sarung samurai kebagian punggung, lengan dan paha kanan. Rambut korban juga dicukur menggunakan alat cukur listrik hingga botak," kata Putra dalam keterangan tertulis, Rabu (9/11/2022).

Putra menerangkan, korban dintrograsi sampai pukul 07.00 WIB sebelum akhirnya disuruh pulang.

Korban menceritakan penganiayaan kepada orang tuanya yang merupakan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Asalafiyah, KH Dedi Syahroni di wilayah Kecamatan Tambora.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tak Terima

Putra menerangkan, orang tua korban tak terima dan melaporkan peristiwa penganiayaan itu ke Mapolsek Tambora. Kini kedua pelaku telah ditangkap.

"Kami bergerak cepat mengamankan kedua orang pelaku DI dan SB," ujar dia.

Putra mengatakan, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku pada saat menganiaya korban.

"Kami sita selang air ukuran 90 cm, sarung samurai warna hitam, alat cukur rambut, dan borgol besi," ujar dia.

Kepada penyidik, kedya pelaku mengakui perbuatannya. Keduanya dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana 5 Tahun 6 bulan penjara.

"Saat ini sudah kami tahan di Mapolsek Tambora," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.