Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya memperlibatkan dua bilah pisau yang dipakai terdakwa Kuat Maruf untuk mengancam Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di muka persidangan.
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, JPU sempat mengonfirmasi kepada saksi mantan ajudan Prayogi Iktara Wikaton soal dua bilah pisau yang ternyata sempat dititipkan oleh Kuat.
Dalam sidang juga diperlihatkan barang bukti berupa dua bilah pisau yang tidak terlalu besar, dengan gagang hitam dan mata pisau crome mengkilat.
Advertisement
Prayogi yang bertugas sebagai sopir itu lantas menceritakan saat dirinya dititipkan pisau oleh terdakwa Kuat Ma'ruf setelah Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas tertembak.
Baca Juga
Hal ini disampaikan Prayogi saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J atas terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/11/2022).
Pisau yang selalu dibawa Kuat pada Jumat 8 Juli 2022 malam hari atau setelah Brigadir Yosua tewas lantas dititipkan kepada Prayogi bersamaan dengan Handy Talki (HT).
"Dititipin pisau sama HT, kurang lebih seperti pisau dapur," kata Prayogi.
Saat itu, Prayogi menyebut ada dua bilah pisau setelah dipanggil oleh Kuat Ma'ruf dimana meminta agar ditaruh di dapur rumah.
"Seingat saya ada dua bilah (pisau). (Dititipin) saat di gerbang waktu papasan. Om Kuat panggil, kemudian menyerahkan ke saya, terus bilang, 'Tolong Om titip ditaruh di dapur'," jelasnya.
Kemudian usai dititipkan pisau, Prayogi tidak mengetahui kemana perginya Kuat Ma'ruf. Karena hendak dibawa polisi untuk melakukan pemeriksaan pasca kejadian penembakan Brigadir J.
"Saya kurang tau yang mulia, waktu itu saudara Richard, om Ricky sama om Kuat yang waktu diperiksa malam itu," ungkapnya.
Pisau Kuat Maruf Dalam Dakwaan
Sebelumnya dalam dakwaan, Kuat Ma'ruf disebutkan sempat membawa pisau di dalam tasnya saat pembunuhan Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat. Pisau itu siap dipakai untuk menusuk Brigadir J apabila melawan ketika akan dieksekusi.
"Kuat Ma'ruf yang sebelumnya juga sudah mengetahui akan dilaksanakan penembakan terhadap Yosua dengan inisiatif dan kehendaknya sendiri membawa pisau di dalam tas selempangnya yang sewaktu-waktu dapat dipergunakan apabila Yosua melakukan perlawanan," kata Jaksa saat sidang perdana Ferdy Sambo di PN Jaksel, Jakarta, Senin (17/10).
Dalam pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Maruf ikut serta dalam mengamankan TKP (Tempat Kejadian Perkara) yakni di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Aksi Kuat tersebut dilakukan jelang korban Brigadir J dieksekusi di ruang tengah tepatnya di bawah tangga yang menuju lantai 2 rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
"Ma'ruf langsung menutup pintu rumah bagian depan dan naik ke lantai dua, tanpa disuruh langsung menutup pintu balkon padahal saat itu kondisi matahari masih dalam keadaan terang benderang, apalagi tugas untuk menutup pintu tersebut bukan merupakan tugas keseharian dari Saksi Kuat Maruf," katanya.
"Melainkan tugas tersebut merupakan pekerjaan dari Saksi Diryanto Als Kodir sebagai asisten rumah tangga rumah dinas Duren Tiga No. 46 yang pada saat itu sedang berada di rumah dinas Duren Tiga No 46," ujar Jaksa.
Advertisement
Dakwaan Pembunuhan Berencana
Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa total lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Mereka didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.
Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.
Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.
Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," sebut Jaksa.
Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com