Sukses

Putri Candrawati Menolak Saat Ingin Dituntun Susi di Magelang

ART Susi mengaku sempat mendapat penolakan dari Putri Candrawathi ketika hendak menuntun majikannya itu saat bersiap berangkat ke Jakarta dari rumah di Magelang.

Liputan6.com, Jakarta Asisten Rumah Tangga (ART) Susi mengaku sempat mendapat penolakan dari Putri Candrawathi ketika hendak menuntun majikannya itu saat bersiap berangkat ke Jakarta dari rumah di Magelang, Jawa Tengah.

Penolakan dari Putri itu diakui, ART Susi ketika bersaksi dalam sidang perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas dua terdakwa Ricky Rizal alias Bripka RR dan Kuat Maruf.

Keterangan itu disampaikan Susi, berawal dari kejadian di Magelang yang mana diduga Putri mengalami pelecehan seksual oleh Brigadir J. Meski tidak mengetahui apa kejadian yang sebenarnya namun itu ada dari ancaman Kuat Ma'ruf.

"Apa yang disampaikan saudara Kuat ke Yosua?" tanya Hakim saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (9/11/2022).

"Om Kuat berkata 'Yos jangan naik satu langkah' gitu. (terus ancamannya?) Kalau itu saya tidak dengar," jawab Susi.

"Kenapa saudara tau kuat melarang Yosua?" tanya kembali Hakim.

"Saya tidak tahu, soalnya di atas hanya saya sama ibu di depan kamar mandi. Terus om Kuat ngelarang Yosua naik ke atas. Terus om Yosua berkata 'om saya bisa jelasin yang sebenarnya'," timpal Susi.

Setelah itu, Susi mengaku membereskan kamar tidur dan membaringkan Putri di kasurnya. Setelah itu Susi mengaku tidak tahu apa yang terjadi dan kejadian berlanjut esok harinya ketika pagi hari disampaikan Bripka RR untuk bersiap pulang ke Jakarta.

"Habis itu ketiduran, disuruh Om Kuat nemenin ibu tidur di atas abis itu saya ambilin selimut bantal sama kasur lipat saya pindah ke atas. Terus paginya saya turun bangun jam 06.00 WIB mulai masak, tidak lama Om Ricky bilang ibu mau pulang," ujar Susi.

Kemudian Susi mengaku sempat mendapatkan penolakan ketika dirinya hendak menuntun Putri saat menuju mobil saat bersiap kembali ke Jakarta. Padahal sebelumnya dia sempat mendapat keterangan kalau Putri sedang sakit.

"Saudara Putri bilang apa ke saudara saat menuju ke mobil?" tanya Hakim.

"Tidak bilang apa-apa. Tuntun ibu terus ada om-omnya, jangan begitu kaya orang sakit saja," kata Susi.

 

2 dari 3 halaman

Susi Satu Mobil dengan Kuat dan Bharada E

 

"Terus balik ke Jakarta, kapan saudara tau itu mau ke Jakarta?" tanya Hakim.

"Om Ricky yang nyuruh pulang," ucap Susi.

"Bilang saudara bagaimana?" tanya hakim kembali.

"Beres-beres ibu mau pulang," ujar Susi.

Di mana dalam mobil tersebut, Susi berada satu mobil dengan Kuat dan Bharada E. Sementara untuk Brigadir J dan Bripka RR berada beda mobil dengan mereka.

Perjalanan dari Magelang Jawa Tengah itu berlangsung pada 8 Juli 2022, hingga tiba di Jakarta sekitar sore hari sebelum detik-detik penembakan terhadap Brigadir J di rumah dinas Komplek Perumahan Polri, Duren Tiga.

3 dari 3 halaman

Dakwaan Pembunuhan Berencana

Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa total lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Mereka didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.

Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.

Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.

Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," sebut Jaksa.

 

 

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com