Sukses

Beri Keterangan Berubah-Ubah, Kodir ART Ferdy Sambo Berkali-kali Disemprot Hakim

Teguran hakim pertama dilayangkan ketika mendengarkan keterangan dari Kodir, terkait momen membersihkan rumah dan melapor ke terdakwa Kuat Maruf.

 

Liputan6.com, Jakarta - Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa berkali-kali semprot saksi asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Diryanto alias Kodir, karena keterangan berbeda saat bersaksi di persidangan perkara dugaan pembunuhan berencana, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Teguran hakim pertama dilayangkan ketika mendengarkan keterangan dari Kodir, terkait momen membersihkan rumah dan melapor ke terdakwa Kuat Maruf.

"Saudara lapor beresin rumah (Duren Tiga)?" tanya hakim Wahyu dalam sidang atas terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal alias Bripka RR di PN Jaksel, Rabu (9/11/2022)

"Nggak ada (lapor)," kata Kodir.

Mendengar itu, Hakim merasa apa yang disampaikan Kadir nyatanya berbeda dengan keterangan pada sidang dengan terdakwa lain. Namun setelah dipertegas, Kodir langsung meralat, dan menyesuaikan jawaban pada sidang sebelumnya.

"Lho, yang WA kemarin?" ucap hakim.

"Oh. (Lapor) om Kuat," ujar Kodir.

"Saudara sampaikan ke Kuat gimana?" cecar hakim kembali

"Om, rumah sudah bersih," kata Kodir.

"Saudara sebelumnya sudah diperintah?" kata Hakim.

"Belum," jawab Kodir.

Selanjutnya momen teguran kedua terdengar saat Hakim menanyakan kepada Kodir perihal posisi Kuat ketika Kodir dipanggil Ferdy Sambo untuk berkumpul dengan ajudan Sambo, Adzan Romer dan Prayogi.

"Saudara dikumpulkan sama Ferdy Sambo sama siapa aja?" tanya hakim.

"Saat itu saya, Om Romer, dan Om Yogi," kata Kodir.

"Terdakwa Kuat?" tanya hakim.

"Masih di dalam kayaknya," jawab Kodir.

Hakim lantas menyatakan jika keterangan yang disampaikan Kodir berbeda kembali dengan keterangan sebelumnya dalam sidang terdakwa lain.

"Lho, beda lagi. Keterangan kemarin, saudara kan tahu, kemarin Romer ngomong ada Kuat, Yogi?" tanya hakim.

"Pas bertiga Om Kuat belum kelihatan, setelah dipanggil baru," kata Kodir.

"Kapan dia kelihatannya?" tanya hakim.

"Setelah dipanggil," kata Kodir.

"Siapa yang manggil?" tanya kembali hakim.

"Bapak (Sambo) yang manggil," ujar Kodir.

 

2 dari 3 halaman

Teguran Ketiga

Sementara teguran ketiga, Hakim kembali menegur Kodir ketika memberikan keterangan yang berbeda dengan keterangan saksi Adzan Romer. Padahal momen itu, Hakim merasa jika mereka dalam satu waktu yang sama. berikut percakapannya;

"Duluan mana ketika saudara Romer dibilang ada saudara Richard, duluan mana memanggil Kasatreskrim?" kata Hakim.

"Duluan manggil Kasat (reskrim) yang mulia," ujar Kodir.

"Terus Kuat disuruh apa sama FS?" tanya kembali Hakim.

"Saya kurang tau yang mulia," ucap Kodir.

"Kemarin kan Romer mengatakan saudara mendengarkan, ‘iya saat itu ada saudara Yogi (Ajudan) ada saudara Richard' dia mengatakan FS 'saya akan bertanggung jawab sepenuhnya walaupun taruhannya jabatan,’ kan saudara ada di situ," cecar Hakim.

"Pas ngomong itu saya belum hadir," jawab Kodir.

"Beda lagi. Kapan saudara tau perkara pembunuhan?" tanya Hakim.

"Setelah itu banyak orang datang, lebih dari 10 orang. Kemudian masuk ke dalam kemudian tidak lama ada ambulans datang," terang Kodir.

 

3 dari 3 halaman

Dakwaan Pembunuhan Berencana

Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa total lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Mereka didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.

Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.

Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.

Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," sebut Jaksa.

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com