Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 28 orang diperiksa sebagai saksi terkait kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada anak-anak. Para saksi terdiri dari karyawan hingga Direktur Utama ke PT Afi Farma Kediri.
Diketahui PT Afi Farma memproduksi obat sirup yang mengandung etilen glikol (EG) melebihi ambang batas.
Baca Juga
"Untuk saksi dari PT Afi Farma kita baru 28 orang. Iya (Termasuk Dirut). Nanti kan kita juga harus meminta penjelasan klarifikasi dari Kemenkes, BPOM. Kita juga berkembang ke importir," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto kepada wartawan, Rabu (9/11/2022).
Advertisement
Pipit menerangkan, penyidikan terhadap PT Afi Farma hampir rampung. Namun, tentunya akan berkembang kepada supplier bahan baku. Sebagaimana temuan penyidik terdapat bahan tambahan yang mengandung zat Etilen Glikol (EG) dan Deitilen Glikol (DG) melebihi ambang batas.
"Nanti kita akan tahu siapa yang mensuplai dan menerima. Bahan tambahan tadi dari mana. Terus pertanyaannya siapa yang mengecek kira-kita begitu. Kita dalami kok bisa tidak dideteksi gitu," ujar dia.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana dalam kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada anak-anak.
Kesimpulan itu diperoleh berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan hari ini, Selasa (1/11/2022). Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) turut hadir.
Kandungan EG dalam Obat
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto menerangkan, salah satunya Perusahaan farmasi yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam kasus ini ialah PT Afi Pharma.
"Hasil gelar perkara penyidik Bareskrim dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sepakat meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan terhadap PT Afi Pharma," kata dia saat dihubungi wartawan, Selasa (1/11/2022).
Dalam kasus ini, PT Afi Pharma diduga memproduksi obat sirop yang mengandung etilen glikol (EG) melebihi ambang batas.
"Sediaan farmasi jenis obat sirop merek paracetamol (obat generik) yang mengandung EG melebihi ambang batas yaitu 236,39 mg (yang harusnya 0,1 mg) setelah di uji lab oleh BPOM," ujar dia.
Advertisement
Bidik Perusahaan Lain
Tim Gabungan Polri mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Universal Pharmaceutical Industries terkait kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada anak-anak.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menerangkan, PT Universal Pharmaceutical Industries memproduksi obat Unibebi Syrup yang diduga tercemar zat propilen glikol.
"Tim gabungan Bareskrim Polri telah melanjutkan penyelidikan terhadap PT UPI yang merupakan produsen obat sirup dengan merek Unibebi," kata dia di Mabes Polri, Senin (7/11/2022).
Nurul menyebut, penyidik berencana mengambil sampel dari obat sirup Unibebi. Selain itu, menelusuri supplier bahan baku yang tercemar zat propilen glikol.
PT Universal Pharmaceutical Industries mendapatkan bahan baku dari PT LS, PT BA dan PT MSAK.
"Rencana tindak lanjut adalah melakukan pengambilan sampel dan melakukan penyelidikan terhadap supplier bahan baku," ujar dia.