Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengadakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Data dan Informasi menuju Pemilu 2024Â di Hotel Grand Mercure Yogyakarta, Rabu (9/11/2022).
Rapat ini diikuti oleh 34 Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota di bidang data dan informasi (datin).
Adapun rapat ini dalam rangka kolaborasi, koordinasi, dan sinergitas antar Koordinator Divisi (Koordiv) Penanganan Pelanggaran (PP) Data dan Informasi (Datin) Bawaslu Se-Indonesia terkait kesiapan data dan informasi Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu.
Advertisement
Anggota Bawaslu RI Puadi menjadi pihak yang membuka Rakornas Data dan Informasi Bawaslu tersebut. Fuadi berharap jajaran Divisi PP Datin Bawaslu tak gagap teknologi (gaptek) di era digital 5.0.
Baca Juga
"Ada beberapa hal yang menjadi catatan buat saya selain kita mengadakan rakornas data dan informasi. Pertama adalah ini berkaitan dengan urgensi TIK bagi Bawaslu," kata Fuadi.
"Kita ini ke depan memasuki era 5.0 dituntut bagaimana konsep masyarakat yang berpusat pada berbasis teknologi dan informasi. Jangan sampai kita ke depan menjadi masyarakat yang gaptek," lanjut dia.
Oleh sebab itu, kata dia ada sejumlah arahan kebijakan yang bakal dijalankan Divisi PP Datin untuk mengawal Pemilu 2024 agar berintegritas. Pertama, arah kebijakan itu, kata dia terkait dengan peningkatan kualitas penanganan pelanggaran dan pengelolaan sistem teknologi informasi data kepemiluan bagi publik.
"Ini enggak mudah untuk melakukan suatu proses bagaimana suatu kualitas dalam konteks penanganan pelanggaran, terutama dalam pengelolaan sistemnya bisa dikelola dengan baik," jelas dia.
Â
Peningkataan Kualitas Penindakan
Kedua, arah kebijakan itu terkait peningkatan kualitas penindakan pelanggaran pemilu yang progresif, cepat, sederhana, dan mengafirmasi keadilan pemilu. Ketiga, mengenai penguatan kualitas regulasi.
"Ketiga, penguatan kualitas regulasi untuk mengatasi hambatan normatif pelaksanaan penanganan pelanggaran dan pelayanan data dan informasi," katanya.
Arah kebijakan keempat terkait penggunaan sistem TIK untuk mendukung kinerja penanganan pelanggaran pemilu dan pelayanan keterbukaan informasi publik yang terintegrasi, aman, efektif, terintegrasi, dan transparan.
Kemudian arah kebijakan terakhir mengenai penguatan kelembagaan ke seluruh jenjang kelembagaan Bawaslu.
Advertisement