Liputan6.com, Jakarta- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang dugaan obstruction of justice terhadap pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, pada Kamis (10/11).
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, bakal digelar untuk tiga terdakwa yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto. Dimana untuk Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria direncanakan jaksa penuntut umum (JPU) bakal hadirkan empat orang saksi.
"Info dari JPU ada 4 Saksi yang akan dihadirkan," kata Kuasa Hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Ragahdo Yosodiningrat saat dikonfirmasi.
Advertisement
Keempat saksi itu diantaranya yakni; Drs. Seno (Ketua RT Komplek Polri); Ariyanto (Propam Polri); Radite Hernawa (Propam Polri); Drs. Agus (Propam Polri).
Baca Juga
"Betul (Ketua RT Komplek Polri), dan dari anggota Propam," ucap Ragahdo.
Sementara untuk terdakwa Irfan Widyanto, JPU dikabarkan bakal hadirkan tujuh orang saksi Mereka di antaranya ialah anggota Polres Metro Jakarta Selatan, hingga Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo.
"Irfan Widyanto rencana saksi-saksi dari Polres Jaksel yang Minggu lalu dihadirkan di perkara HK dan AN," ucap Ragahdo. Berikut saksi yang akan dihadirkan jaksa untuk terdakwa Irfan Widyanto; Ridwan Janari; Dimas Arki; Dwi Robiansyah; Arsyad Daiva Gunawan; Aris Yulianto; Diryanto; dan Seno.
Sementara untuk dua terdakwa ialah Chuck Putranto serta Baiquni Wibowo akan menjalani sidang pembacaan putusan sela majelis hakim. Sebagai pertimbangan atas eksepsi atau nota keberatan dari tim penasehat hukum terhadap dakwaan.
"Agenda hari ini untuk putusan sela," tulis laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel dikutip Kamis, 10 November 2022.
Didakwa Merintangi Penyidikan
Dalam dakwaan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Chuck Putranto serta Baiquni Wibowo, telah didakwa melakukan perintangan proses penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo, dan Arif Rachman Arifin.
Ketujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka disebut jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.
"Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," demikian dakwaan JPU.
Atas tindakan itu, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com
Advertisement