Sukses

Saksi Ceritakan Proses Pindah Tangan CCTV dari Terdakwa Irfan ke Chuck

Hal itu disampaikan saat sidang kasus obstruction of justice dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (10/11/2022).

Liputan6.com, Jakarta - Saksi atas nama Ariyanto selaku Pegawai Harian Lepas (PHL) Propam Polri membeberkan proses pindah tangan CCTV kasus kematian Brigadir J dari terdakwa Irfan Widyanto ke Chuck Putranto. Hal itu disampaikan saat sidang kasus obstruction of justice dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (10/11/2022).

Ariyanto mengaku baru menyambangi Rumah Saguling pada Sabtu, 9 Juli 2022 lantaran ditelepon pada siang hari oleh Ferdy Sambo, untuk membeli makanan sore. Dia pun datang sekitar pukul 14.00-15.00 WIB.

"Di rumah Saguling ada siapa saja?" tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Saya nggak perhatiin karena begitu saya sudah kasih makan, itu saya standby di pos samping, kurang lebih 50 meter," jawab Ariyanto.

"Saksi beli makan berapa orang?" tanya jaksa.

"Untuk keluarga beliau sekitar untuk empat orang," jawabnya.

"Saksi nggak lihat di dalam rumah ada siapa saja, di dalam rumah selain keluarga Pak Ferdy Sambo?," sahut jaksa.

"Kalau di luar seperti biasa sipil-sipil itu saja, ADC-ADC itu," katanya.

Menurut Ariyanto, dia bertemu terdakwa Chuck Putranto pada sore hari di depan Rumah Saguling. Mendadak dia diminta untuk mengambil CCTV dari terdakwa Irfan Widyanto, yang langsung dihubunginya lewat sambungan telepon sekitar pukul 15.00 WIB.

"Setelah dikasih tahu Chuck, saksi hubungi langsung? Apa yang saksi katakan?," tanya jaksa.

"Mohon izin pak, saya diperintah Pak Chuck untuk menerima CCTV," jawabnya.

"Irfan bilang apa?," tanya jaksa.

"Ke sini ambil aja di pos," jawab Ariyanto.

"Pos mana?" tanya jaksa.

"Pos Komplek Polri Duren Tiga," sahutnya.

 

2 dari 2 halaman

Temui Irfan Widyanto

Setelah itu, dia langsung bergegas menemui terdakwa Irfan Widyanto menggunakan sepeda motor. Sampai di sana, Irfan kemudian menyerahkan plastik hitam yang sudah dilakban, yang isinya diduga berkaitan dengan CCTV.

"Kalau untuk berapa buahnya saya tidak tahu, saya terimanya, kalau saya praktekin, ini kayak kantong plastik warna hitam. Ada di dalam, di sini dilakban, terus saya tanya Pak Irfan kenapa nggak bawa saja sampaikan ke Pak Chuck," katanya.

"Oh saksi nanya juga walaupun saksi yang diminta?" tanya jaksa.

"Betul," jawabnya.

Ariyanto kemudian langsung kembali menemui terdakwa Chuck Putranto, untuk menyerahkan plastik hitam titipan terdakwa Irfan Widyanto itu. Barang tersebut kemudian disuruh untuk diletakkan di bagasi mobil yang terparkir sekitar 300 meter dari Rumah Saguling.

"Itu saksi dikasih kunci sama Pak Chuck?" tanya jaksa.

"Nggak, langsung dibukain dari jauh pakai remote," jawabnya.

"Oh pakai remote. Saksi taruhnya di mana?," tanya jaksa.

"Di belakang," sahutnya.

"Belakang mana?" tanya jaksa lagi.

"Di bagasi belakang. Itu kan ada jok, saya taruh di belakang jok itu," jawab Ariyanto.

Dia mengaku tidak mengetahui tujuan terdakwa Chuck Putranto setelah menerima CCTV tersebut. Sementara dirinya masih lanjut merokok di sekitar Rumah Saguling.

"Tapi nggak liat Pak Chuck ke mana?" tanya jaksa.

"Nggak tahu," jawabnya.

"Pada saat saksi menaruh itu di mobil, ada lihat Pak Ferdy Sambo nggak?" tanya jaksa lagi.

"Tidak ada," sahutnya.

"Berarti dengan Pak Chuck saja?" kata jaksa.

"Iya," jawab Ariyanto.

"Pak Chuck pulang dari Rumah Saguling jam berapa?" sahut jaksa.

"Saya nggak perhatiin," katanya.

"Nggak ketemu lagi?" tanya jaksa lagi.

"Nggak. Karena setelah saya ditanya, selesai, saya tinggalkan," jawab Ariyanto.

 

Â