Liputan6.com, Jakarta Ferdy Sambo menerima surat putusan pemecatan Raden Brotoseno di hari pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hal itu diungkap saksi dalam sidang perkara dugaan obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J denhan terdakwa AKP Irfan Widyanto.
Brotoseno adalah mantan anggota Polri yang menjadi narapidana kasus korupsi. Brotoseno dipecat secara tidak hormat (PTDH) usai selesai menjalani hukuman pidananya.
Nama Brotoseno muncul ketika saksi Ariyanto menceritakan sempat mendatangi rumah pribadi Ferdy Sambo yang berada di Jalan Saguling, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022. Pada hari itu pula, Brigadir J dibunuh secara keji di rumah dinas Sambo.
Advertisement
Kedatangan Ariyanto di hari tewasnya Brigadir J bertujuan untuk mengantarkan surat kepada Ferdy Sambo. Surat itu harus segera ditandatangani Sambo sebagai Kadiv Propam Polri.
"Saya di kantor Div Propam. Setelah itu ke Saguling karena ada surat yang harus ditandatangani Pak Ferdy Sambo," ujar Ariyanto saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).
Ariyanto yang merupakan Pegawai Harian Lepas (PHL) Propam Polri ini ternyata mengantarkan surat hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang memutuskan Brotoseno dipecat dari Korps Bhayangkara.
"(Surat) KKEP, jadi surat hasil putusan sidang disiplin. Waktu itu Pak Brotoseno," ungkap dia.
Brotoseno dipecat karena terlibat tindak pidana korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat yang telah menjadi narapidana dan lantas dipecat sebagai anggota Polri.
Pengantaran surat itu, lanjut Ariyanto, merupakan perintah dari Chuck Putranto. Sebab, surat itu disebut harus segera ditandatangani Ferdy Sambo yang kala itu menjabat Kadiv Propam Polri.
"Pak Chuck yang minta antar surat itu ke Saguling, karena bapak tidak ada di kantor sedangkan surat itu urgent yang memang harus ditandatangani," kata Ariyanto.
Â
Ambil DVR CCTV
Sebagai informasi, Ariyanto dihadirkan sebagai saksi kasus obstruction of justice dengan terdakwa AKP Irfan Widyanto. Di mana dia sempat menjelaskan terkait peristiwa sehari setelahnya pada 9 Juli untuk mengambil DVR CCTV atas perintah Chuck Putranto.
"Beliau (Chuck) hanya sampaikan nanti ada titipan CCTV dari Pak Irfan untuk diambil," kata Ariyanto saat sidang perkara obstruction of justice atas terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Adi Purnama, di PN Jakarta Selatan, Kamis (10/11).
Arahan dari Ariyanto untuk bertemu dengan Irfan yang dimaksud adalah Terdakwa Irfan Widyanto seorang anggota Bareskrim Polri yang merupakan anak buah AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay.
Setelah mendapat arahan tersebut, Ariyanto langsung menelepon Irfan terkait permintaan mengambil CCTV. Dimana mereka ternyata sudah saling mengenal satu sama lain.
"Mohon izin pak, saya diperintah Pak Chuck untuk menerima CCTV," ujar Ariyanto.
"Irfan bilang apa?," tanya jaksa penuntut umum (JPU).
"Ke sini ambil aja di pos. Pos kompleks Polri Duren Tiga," ujar Ariyanto.
Â
Â
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka
Â
Advertisement