Sukses

Taqy Malik Dicecar 18 Pertanyaan Soal Kasus Robot Trading Net89

Penyidik Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Taqy Malik terkait kasus penipuan, penggelapan, dan pencucian uang robot trading Net89.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Taqy Malik terkait kasus penipuan, penggelapan, dan pencucian uang robot trading Net89. Sebanyak 18 pertanyaan digelontorkan oleh penyidik.

"Delapan belas pertanyaan," ungkap kuasa hukum Taqy Malik, Dedy Dj, kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (10/11/2022).

Dedy menjelaskan, kliennya ditanya oleh penyidik seputar tentang pelelangan sepeda Brompton yang dimenangkan oleh Reza Paten seharga Rp 700 juta.

"Taqy Malik ini sudah menjelaskan terang benderang apa pun yang ditanya oleh penyidik lancar tidak ada yang berfikir yang aneh aneh, karena dilihat dari apa yang dimaksud sepeda yang dilelang, siapa pembeli tertinggi, di situlah uang itu," jelasnya.

Adapun kata Dedy, uang hasil lelang sepeda Taqy digunakan untuk membangun masjid di kawasan Kota Bogor, Jawa Barat. Kendati demikian uang tersebut tidak diminta untuk dikembalikan.

"Oh tidak (pengembalian uang). Tidak ada karena uang itu sudah digunakan untuk keperluan masjid. Uangnya dipergunakan untuk kepentingan pembangunan yayasan masjid Malikal Mulqi yang berada di kota Bogor dan itu sudah selesai semua pembangunannya," papar kuasa hukum Taqy.

Lebih lanjut, Dedy juga menyebutkan bahwa kliennya tidak mengetahui sosok Reza Paten yang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus Robot Trading Net89.

"Klien saya mas Taqy tidak punya hubungan hukum apapun dengan Reza Paten kecuali pada saat beliau melakukan lelang melalui media instagram baru disitu beliau kenal," tutup dia.

2 dari 2 halaman

Dipanggil Bareskrim

Sebelumnya, Taqy Malik dipanggil oleh pihak penyidik Bareskrim untuk dimintai keterangan soal keterlibatannya dengan kasus investasi Robot Trading Net89.

"Benar, yang bersangkutan akan hadir jam 10. (Pemeriksaan) baru sekali hari ini," kata Kasubdit II Dirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara.

Chandra menjelaskan nantinya polisi bakal mendalami keterlibatan Taqy Malik dengan Reza Paten dalam kasus ini. Seperti diketahui, Taqy Malik melelang sepeda Brompton miliknya ke Reza Paten dengan harga Rp 700 juta.

"Saksi jumlah kurang lebih ada 40-an, saksi korban. Taqy Malik itu dia melelang sepeda," tungkas dia.