Sukses

Kejagung Periksa Kadiv BAKTI hingga Direktur Swasta Terkait Korupsi BTS Kominfo

Sudah ada delapan saksi yang diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G di Kominfo .

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan pemeriksaan empat saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020 sampai dengan 2022.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan bahwa pemeriksaan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 10 November 2022 di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," tutur Ketut dalam keterangannya, Jumat (11/11/2022).

Adapun saksi yang diperiksa adalah RY selaku Direktur PT Swara Utama Global, GW selaku Kepala Divisi Pengadaan dan Sistem Informasi Direktorat Sumber Daya dan Administrasi BAKTI, DA selaku Kepala Divisi Hukum BAKTI atau Wakil Ketua Pokja Pengadaan Penyedia, dan AI selaku Direktur PT Kedung Nusa Buana.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi mengatakan, sudah ada delapan saksi yang diperiksa, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Adapun dugaan korupsi terkait proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020 sampai dengan 2022.

"Sudah delapan," tutur Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (9/11/2022).

Menurut Kuntadi, saksi berasal dari instansi Badan Aksebiltas dan Komunikasi dan Informatika (BAKTI) hingga perusahaan swasta.

"Ada dari swasta," kata Kuntadi.

 

2 dari 3 halaman

2 Lokasi Telah Digeledah

Sebelumnya, tim Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada Senin, 7 November 2022 lalu. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI Ketut Sumadema menerangkan, penggeledahan bagian dari pengusutan dugaan tindak pidana korupsi proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika RI tahun 2020 sampai dengan 2022.

Ketut menyebut, ada dua lokasi yang datangi tim jaksa hari ini.

"Adapun dua lokasi yang dilakukan penggeledahan yaitu Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika RI di Jakarta Pusat, dan Kantor PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical di Jalan Pegangsaan Dua, Jakarta Utara," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Senin. 

Ketut menyebut, tim jaksa menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berhubungan dengan kasus tersebut.

"Dari penggeledahan tersebut, telah dilakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara dimaksud," ujar dia.

 

3 dari 3 halaman

Naik ke Tahap Penyidikan

Kejagung menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek BTS Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Kesimpulan diperoleh dari hasil gelar perkara pada 28 Oktober 2022.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi menyebut ditemukan adanya alat bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status kasus.

"Berdasarkan hasil ekspose tersebut status penyelidikan kita naikkan ke penyidikan," tutur Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 2 November 2022. 

Pembangunan 19 unit tower Base Transceiver Station (BTS) di Kabupaten Natuna Kepulauan Riau (Kepri) sejak tahun 2021 lalu, mengalami kendala.

Proyek yang dilakukan oleh Badan Aksebiltas dan Komunikasi dan Informatika (BAKTI), sudah dirampungkan oleh sub-kontraktor, PT Semesta Energy Service (SES) hingga 80 persen pembangunan.

Namun, proyek penyediaan infrastruktur telekomunikasi yang tersebar di sejumlah titik di Natuna tersebut, diduga bermasalah dalam hal pembayaran ke pihak ketiganya. Hingga akhirnya, PT SES mengambil langkah tegas dengan menyegel site-site tower tersebut.