Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Agung (MA) membenarkan salah satu hakim agung, yakni Gazalba Saleh, sudah menjadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gazalba Saleh dijerat dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
"Sehubungan dengan ditetapkannya GZ (Gazalba Saleh) sebagai tersangka tentu KPK yang lebih mengetahui, sebab untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka harus memenuhi minimal dua alat bukti yang sah," ujar Wakil Ketua MA Andi Samsan Nganro dalam keterangannya, Jumat (11/10/2022).
Menurut dia, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada KPK. Andi menyatakan lembaganya akan kooperatif terhadap proses hukum.
Advertisement
"Oleh karena kasusnya sudah berada di wilayah kewenangan KPK, maka kita serahkan kepada proses hukummya," kata dia.
Terkait dengan status Gazalba Saleh sendiri, Andi menyatakan, Mahkamah Agung akan menunggu perkembangan kasus ini lebih lanjut. "Apakah akan ada penonaktifan, kita tunggu perkembangan selanjutnya," dia menandasi.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut pihaknya bakal segera mengumumkan secara resmi penetapan tersangka terhadap Hakim Agung Gazalba Saleh.
"Nanti KPK akan umumkan secara resmi siapa saja. Apakah masih ada tersangka lain yang akan kita tetapkan sebagai tersangka," kata Firli usai mengikuti Upacara Hari Pahlawan di TMP Kalibata Jakarta, Kamis (10/11/2022).
Firli berjanji, dirinya akan menyampaikan apa yang saat ini masih menjadi kesimpangsiuran. Termasuk kasus yang menjerat Gazalba, apakah kasus baru atau pengembangan kasus sebelumnya yang menyeret Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
"Nanti saya sampaikan lengkap. Saya tidak mau mendahului," Firli menandasi.
Â
Terkait Kasus Sudrajad Dimyati
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menetapkan tersangka baru kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Berdasarkan informasi, tersangka baru tersebut merupakan kolega dari Sudrajad Dimyati hakim agung nonaktif yang sudah menjadi tersangka.
"Ada (tersangka baru). Temannya (Sudrajad Dimyati). Hakim agung juga," ungkap seorang sumber saat dikonfirmasi, Rabu (9/11/2022).
Dikabarkan, hakim agung yang menjadi tersangka baru berinisial GS. GS sendiri merujuk pada Gazalba Saleh yang sempat diperiksa oleh tim penyidik KPK.
"Benar," kata dia singkat.
Dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA ini, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka.
Sebagai penerima suap, Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati, panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu, PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria, dan Muhajir Habibie serta dua PNS MA Nurmanto Akmal serta Albasri.
Sementara, yang diduga sebagai pemberi suap yakni dua orang pengacara bernama Yosep Parera dan Eko Suparno, serta dua pengurus koperasi Intidana, yakni Heryanto Tanaka, serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Â
Advertisement
Terima Rp 800 Juta
Dimyati disangka menerima suap terkait dengan kasasi pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Dimyati diduga menerima Rp 800 juta untuk memutus koperasi tersebut telah bangkrut.
Kasus kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Intidana ini sendiri telah diputus oleh Mahkamah Agung. Dimyati yang menjadi hakim ketua dalam perkara itu menyatakan koperasi yang beroperasi di Jawa Tengah tersebut pailit.
Padahal dalam tingkat pertama dan kedua, gugatan yang diajukan oleh Ivan dan Heryanto itu ditolak.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil gelar perkara pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang pada Rabu, 21 September 2022 hingga Kamis, 22 September 2022.
Dalam OTT itu, KPK mengamankan delapan orang, yakni Desy Yustria, Muhajir Habibie, Edi Wibowo, Albasri, Elly Tri, Nurmanto Akmal (PNS MA), Yosep Parera, dan Eko Suparno.
Sita Sejumlah Uang
Dalam OTT itu, tim KPK juga mengamankan uang yang diduga suap senilai SGD 205.000 dan Rp 50 juta.
Uang SGD 205.000 diamankan saat tim KPK menangkap Desy Yustria dikediamannya. Sementara uang Rp 50 juta diamankan dari Albasri yang menyerahkan diri ke Gedung KPK.
Atas perbuatannya, Heryanto Tanaka, Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Yosep, dan Eko Suparno yang diduga sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara Dimyati, Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Nurmanto Akmal, Albasri, dan Muhajir Habibie yang diduga penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Advertisement