Sukses

Polri Ungkap Lab Dapur Sabu di Apartemen Casa Grande Casablanca Sindikat WN Iran

Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri mengungkap adanya laboratorium dapur atau pabrik pembuatan narkotika jenis sabu di Apartemen Casa Grande Casablanca, Jakarta Selatan.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri mengungkap adanya laboratorium dapur atau pabrik pembuatan narkotika jenis sabu di Apartemen Casa Grande Casablanca, Jakarta Selatan. Adapun pengelola merupakan Warga Negara (WN) Iran dengan jaringan narkoba Jerman-Indonesia.

Wadirtipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi menyampaikan, awalnya tim menerima informasi dari masyarakat tentang adanya rencana pengiriman sabu dari Jerman, yang disembunyikan lewat paket berisi keramik.

Tim gabungan lantas menangkap pria WN Iran berinisial MHD (35) di trotoar depan Kantor Pos Pasar Baru pada 8 November 2022 pukul 11.00 WIB.

"Dia baru saja mengambil kiriman paket berisi keramik yang di dalamnya tersembunyi 4 kilogram bubuk putih diduga sabu," tutur Jayadi di Apartemen Casa Grande Casablanca, Jakarta Selatan, Jumat (11/11/2022).

Menurut Jayadi, MHD mengaku diperintah WN Iran lainnya berinisial S yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), untuk mengantarkan paket tersebut ke WN Iran inisial AK (25) di Apartemen Casa Grande Casablanca. Tim kemudian langsung menuju lokasi dan menangkap AK di lobby apartemen sekitar pukul 13.30 WIB.

"Ketika dilakukan penggeledahan tempat tinggal AK di unit nomor 32, petugas menemukan kitchen lab sabu di mana terdapat seperangkat alat produksi sabu, bahan kimia aseton, saringan, timbangan digital dan lain-lain, serta 5,3 kilogram sabu siap edar," jelas dia.

Berdasarkan keterangan dua tersangka, lanjut Jayadi, mereka sebelumnya pernah menerima dua kali paket pengiriman dari Jerman berisi sabu bubuk yang disembunyikan dalam keramik, untuk kemudian dilakukan proses kimia dalam rangka pembersihan sebelum diedarkan. Untuk peran MHD merupakan pengirim paket, sementara AK selaku yang memasak.

Total barang bukti sabu yang disita adalah 9,3 kilogram dengan rincian dari MHD 4 kilogram sabu bubuk dan AK sebanyak 5,2 kilogram sabu siap edar.

"Modus operandi dengan menyelundupkan sabu bubuk yang disembunyikan dalam bentuk paket kiriman berisi keramik dari luar negeri, memanfaatkan kamar apartemen sebagai kitchen lab untuk memproduksi sabu," Jayadi menandaskan.

2 dari 2 halaman

Kembangkan Pengungkapan Kasus

Adapun rencana tindak lanju antarat lain mengembangkan pengungkapan kasus untuk membongkar sindikat, mencari DPO, dan menuntaskan penyidikan.

Para tersangka dikenakan Primer Pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu mengedarkan narkotika Golongan I, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga.

Subsidair Pasal 113 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga.

Lebih Subsidair Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar ditambah sepertiga.