Liputan6.com, Bali Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej membuka acara peluncuran Electronic Visa on Arrival (e-VOA) di Nusa Dua, Bali pada Kamis (10/11). Dalam kesempatan itu, Omar mengatakan bahwa layanan e-VOA merupakan kemajuan yang sejalan dengan membaiknya perekonomian Indonesia di antara negara anggota G20.Â
Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menyambut baik layanan e-VOA. Dia mengatakan bahwa e-VoA menjadi sebuah terobosan dalam memudahkan investasi asing untuk masuk ke Indonesia.Â
Baca Juga
"Ini menjadi awal yang baik yang perlu disempurnakan. Imigrasi menjadi wajah Indonesia. Dunia sedang melihat Indonesia dengan cara yang berbeda karena sedang terjadi transformasi yang luar biasa di sini," ujar Menteri Luhut dihadapan tamu undangan yang juga dihadiri oleh Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Angela Tanoesoedibjo.
Advertisement
Proses e-VoA
Layanan e-VoA memudahkan para wisatawan untuk melakukan pembayaran secara daring sebelum tiba di Indonesia. Dengan aplikasi tersebut, orang asing cukup mendaftarkan permohonan visanya melalui aplikasi berbasis website di molina.imigrasi.go.id. Setelah mengisi form permohonan, mereka dapat langsung meneruskan ke halaman pembayaran dan melakukan transaksi secara online menggunakan kartu kredit atau kartu debit berlogo Visa, Mastercard, atau JCB.Â
Setelah melakukan pembayaran, permohonan e-VoA akan diverifikasi oleh petugas. Jika disetujui maka dikirimkan kepada orang asing melalui aplikasi. Selanjutnya orang asing cukup mengunduh e-VOA yang telah disetujui dan menunjukkannya di Tempat Pemeriksaan Imigrasi saat masuk Wilayah Indonesia.
Saat ini, terdapat 46 negara yang sudah dapat mengajukan e-VOA di tahap awal penerapan kebijakan ini. Negara-negara tersebut antara lain: Afrika Selatan, Amerika Serikat, Arab Saudi, Argentina, Australia, Austria, Belanda, Belgia, Brazil, Ceko, China, Denmark, Finlandia, Hongaria, India, Inggris, Irlandia, Italia, Jepang, Jerman.Â
Selanjutnya adalah Kanada, Korea Selatan, Lithuania, Malaysia, Maroko, Meksiko, Mesir, Norwegia, Oman, Polandia, Portugal, Prancis, Rumania, Rusia, Selandia Baru, Singapura, Spanyol, Swedia, Swiss, Taiwan, Timor Leste, Tunisia, Turki, Ukraina, Uni Emirat Arab, Yunani.Â
Ada enam bandar udara yang melayani e-VoA, yaitu:
- Juanda, Surabaya
- Kualanamu, Medan
- Ngurah Rai, Bali
- Sam Ratulangi, Manado
- Soekarno-Hatta, DKI Jakarta
- Yogyakarta, Yogyakarta
Sedangkan untuk Pelabuhan Laut ada 11 yang ditunjuk juga dapat memfasilitasi, di antaranya adalah: Bandar Bentan Telani Lagoi, Kepulauan Riau; Bandar Seri Udana Lobam, Kepulauan Riau; Batam Centre, Kepulauan Riau; Batu Ampar, Kepulauan Riau; Citra Tri Tunas, Kepulauan Riau; Kabil, Kepulauan Riau; Marina Teluk Senimba, Kepulauan Riau; Nongsa Terminal Bahari, Kepulauan Riau; Sekupang, Kepulauan Riau; Sri Bintan Pura, Kepulauan Riau; Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau.Â
Dengan e-VoA, orang asing dimudahkan dalam hal pengajuan pra kedatangan serta pembayaran. Adanya e-VoA diharapkan dapat berkontribusi nyata untuk mendorong masuknya wisatawan mancanegara maupun pebisnis dari seluruh dunia ke Indonesia.Â
Selain itu juga terkait dengan efisiensi layanan keimigrasian ini menjadi insentif yang berdampak positif terhadap roda perekonomian negara.Â
Â
(*)
Advertisement