Sukses

Kebijakan SPSK Bukti Pemerintah Hadir untuk Pekerja Migran Indonesia

Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Emas mengapresiasi Kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang membuka kembali penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK).

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Emas mengapresiasi Kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang membuka kembali penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK).

Menurutnya, kebijakan tersebut membuktikan bahwa pemerintah hadir untuk melindungi pekerja migran Indonesia dari ujung rambut hingga ujung kaki sesuai pesan yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Ini merupakan bukti pemerintah hadir untuk melindungi PMI sesuai pesan Presiden Jokowi," kata Fernando.

Dosen Universitas Tujuhbelas Agustus (Untag) 1945 ini menilai, kebijakan Kemenaker yang membuka penempatan PMI ke Arab Saudi untuk melindungi dan mencegah pengiriman PMI secara Non-prosedural serta mengurangi TPPO.

Pasalnya, sambung Fernando, beberapa tahun belakangan ini pengiriman PMI Non prosedural meningkat. Dan tidak sedikit PMI Non prosedural ini mengalami perlakuan tidak baik seperti penganiayaan, gaji tidak dibayar bahkan ada yang mendapat siksaan sampai meninggal.

Berdasarkan data yang disampaikan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani beberapa waktu lalu, ada ribuan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri dipulangkan ke Indonesia dalam keadaan sakit dan juga meninggal dunia akibat kekerasan yang dialami di negara tujuan bekerja.

Tercatat sebanyak 3.036 PMI yang sakit dan ditangani negara, tapi dari jumlah 3.036 PMI tersebut, 95 persennya adalah PMI yang keberangkatan ataupun penempatannya secara tidak resmi atau ilegal.Dari jumlah tersebut terdapat 1.421 jenazah PMI yang dipulangkan dan diurus negara.Kalau dihitung perbulan, ada 54 PMI yang meninggal dalam kurun waktu 2 tahun.

Fernando berharap, dengan dibukanya kembali penempatan PMI ke Arab Saudi dapat mencegah pengiriman PMI secara non prosedural sehingga angka yang dipaparkan Kepala BP2MI tersebut dapat berkurang secara signifikan.

"Semoga kebijakan Kemenaker melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) ini bisa berjalan dengan baik dan menjadi solusi bagi PMI kita," tutup Fernando.

2 dari 2 halaman

Poin Penting

Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah menyatakan poin penting yang tertuang dalam SPSK ini di antaranya penempatan PMI pada sektor domestik Arab Saudi, hanya dapat dilakukan melalui SPSK (sistem penempatan satu kanal). Kemudian, Arab Saudi berkomitmen menghentikan kebijakan konversi visa WNI menjadi visa kerja pada sektor domestik Arab Saudi.

"Jadi, yang harus dihighlight adalah larangan terkait dengan penggunaan tenaga pengguna perseorangan di Kawasan Timur Tengah," ujar Menaker Ida Fauziah.

Di hadapan Komisi IX, Menaker mengatakan telah ditandatangani memorandum technical Arrangement one channel system for limited placement dor Indonesian Migrant workers in the Kingdom of Saudi Arabia atau TA Sistem Penempatan Satu Kanal (TA SPSK) Indonesia-Arab Saudi.

“Dokumen TA SPSK Indonesia-Arab Saudi ini menciptakan 3 peluang, terkait penempatan kembali PMI ke Timur Tengah,” kata Menaker dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI, Senin (22/8/2022).

Peluang pertama, meningkatkan perlindungan PMI karena kontrak kerja antara PMI dan pemberi kerja berbadan hukum. Jika terdapat masalah kerja, maka mudah untuk melacak dan menghubunginya.

Kedua, sistem penempatan satu kanal dapat meminimalisir penempatan PMI secara nonprosedural. Ketiga, dengan adanya memorandum tersebut membuka peluang kesempatan kerja layak bagi pencari kerja yang berminat bekerja di Arab Saudi.

Meskipun TA SPSK Indonesia-Arab Saudi terbatas pada penempatan Pekerja Migran Indonesia di sektor domestik Arab Saudi. Sebenarnya terdapat potensi penempatan pekerja profesional Indonesia di negara tersebut seperti tenaga kesehatan khususnya perawat dan bidan.

Lalu, tenaga pelayanan umum seperti barista, chef, cleaning service. Kemudian, hospitality (spa Therapist), supir bus, dan teknisi otomotif.

“Ini disampaikan pada waktu penandatanganan TA tersebut,” ujarnya.