Liputan6.com, Jakarta Sidang Ferdy Sambo cs terkait pembunuhan berencana maupun obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ditunda selama sepekan.
Kasipenkum Kejati DKI Ade Sofyan mengungkap Kejaksaan bersama Mahkamah Agung akan mengevaluasi jalannya persidangan perkara pidana terkait kematian Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, Bharada E serta perkara pidana atas nama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo.Â
Hal itu berdasarkan kesepakatan antara Kepala Kejaksaan Negeri Jaksel dengan Ketua Pengadilan Negeri Jaksel pada 11 November 2022.
Advertisement
"Maka jadwal persidangan perkara-perkara pidana atas nama terdakwa-terdakwa yang telah diagendakan pada hari Senin 14 November 2022 sampai Jumat 18 November 2022 ditunda pada hari Senin 21 Nopember 2022 sampai dengan Jumat 26 Nopember 2022," kata Ade dalam keterangan tertulis, Jakarta, Sabtu (12/11/2022).
Ade membantah, penundaan ada hubungan dengan konferensi G20 di Bali.
"Tidak ada tidak ada, aturan berbarengan aja waktu sidangnya," ujar dia.
Ade menyebut, beberapa hal dibahas diantaranya pengamanan sidang. Menurut dia, melihat situasi dan kondisi memang perlu dievaluasi bersama-sama perwakilan dari pengadilan
"Supaya ke depan sidang berikutnya lebih kondusif. jadi bisa nyaman semua peserta sidang nyaman, teman-teman media nyaman gitu ya yang bersidang pun nyaman," ujar dia.
Selain itu, Ade menyampaikan, pihaknya juga akan membahas terkait kebutuhan awak media dalam pemberitaan.
"Ya salah satunya itu yg nanti apa namanya evaluasi nanti. Ini kan bagus juga masukan teman-teman wartawan, media buat dalam hal evaluasinya. Nanti segala aspek lah perlu dievaluasi lagi. karena ini butuh perhatian penuh ini," tandas dia.
Sebelumnya Disebut karena G20
Penundaan itu sebagaimana tertuang dalam permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : B-5542/M.1.14.3//Eoh.2/11/2022 tertanggal 11 Nopember 2022.
"Perihal, permohonan Penundaan Persidangan dalam perkara pidana atas nama FS, PC,KM,RR,BE serta perkara pidana atas nama HK,AP, AR, CP, BW," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangannya, Jumat (11/11/2022).
Penundaan ini, kata dia, dilakukan dengan pertimbangan menjaga kondusifitas selama pelaksanaan Forum G20 yang berlangsung di Bali pada pekan depan.
"Dengan alasan menjaga kondusifitas keamanan selama forum G20 di Bali," jelas Djuyamto.
Advertisement