Liputan6.com, Jakarta - Duta Palma Group terancam berhenti beroperasi usai kapal angkut minyak miliknya disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Kapal disita lantaran diduga terkait kasus alih fungsi lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, dengan terdakwa mantan Bupati Inhu, Raja Thamsir Rachman dan Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng.
Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan kasus Surya Darmadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (14/11/2022).
Baca Juga
Manajer Perkebunan PT Banyu Bening Utama (anak usaha PT Duta Palma) Nikson Hasibuan mengaku produksi minyak sawit mentah di perusahaannya terancam terhenti. Hal ini lantaran, perusahaan tidak bisa melakukan pengiriman karena kapal disita.
Advertisement
"Seperti yang saya sampaikan tadi, Minggu ini kita kemungkinan akan disetop kalau tidak ada pengiriman CPO," kata Nikson saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (14/11/2022).
Nikson mengatakan PT Banyu Bening Utama memiliki pabrik seluas 10 hektare dan memproduksi 50 ton minyak sawit mentah tiap harinya.
Perusahaan itu, memiliki daya tampung tangki sejumlah 8 ribu ton minyak sawit mentah. Sementara itu, sampai saat ini sudah ada 7.700 ton. Tangki tersebut belum terkuras lantaran tidak ada pengiriman.
"Untuk saat ini berjalan, tapi saya pastikan dalam Minggu ini kita pasti setop. Karena kondisi CPO sekarang sudah 7.700," katanya.
Di persidangan yang sama, saksi Kepala Tata Usaha Perkebunan Kelapa Sawit PT Banyu Bening Utama Ricis Hertianto mengamini kabar tersebut.
Dia mengaku pernah mendengar hasil produksi minyak sawit mentah di perusahaannya tidak bisa keluar lantaran ada masalah pengiriman.
"Kapal disita gitu-gitu saja enggak bisa apa namanya, produksi enggak keluar. Sudah berjalan tiga bulan tangki penuh," katanya.
Menurut dia kegiatan operasional dapat terhenti apabila minyak sawit mentah hasil produksi tidak bisa dikirim.
"Kegiatan operasionalnya itu stop total," katanya.
Dia juga menyebut hal ini dapat berdampak langsung terhadap karyawan. Menurutnya karyawan terancam dirumahkan dan tidak mendapat gaji.
"Kalau enggak dirumahkan, ya enggak dapat gaji," katanya.
Terancam Tutup
Sementara itu, Kuasa Hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang menilai para saksi menjelaskan soal dampak negatif dari pemblokiran rekening yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung. Perusahaan milik Surya Darmadi ini terancam tutup karena produksi sawit mereka tidak bisa disalurkan ke tempat pemesanan.
Selain itu, Duta Palma Group pun sudah tidak bisa membeli tandan buah segar (TBS) dari masyarakat sekitar. Bahkan, sudah dua bulan belakangan, Duta Palma Group belum membayar TBS ke masyarakat.
"Jadi kami minta juga kepada jaksa, kalau ini dibiarkan diblokir rekening dan tidak diizinkan menggunakan kapal, tentu masyarakat itu menjadi korban," kata Juniver.
Masih akibat pemblokiran rekening ini, tambah Juniver, Duta Palma Group nyaris tak bisa membayar gaji para pekerja. Alasannya, modal perusahaan untuk membayar masyarakat yang bekerja sudah terbatas.
"Disampaikan juga oleh saksi, saat ini perusahaan banyak tak membayar gaji karyawan. Malahan banyak yang sudah mundur dan takut karena proses hukum ini," tegas Juniver.
Juniver khawatir, bila kondisi ini berlanjut akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran. Hal ini bisa terjadi pada dua bulan ke depan.
Advertisement