Liputan6.com, Jakarta - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta membuka layanan pengangkutan sampah berukuran besar untuk masyarakat yang berdomisili di Jakarta. Informasi ini, dibagikan DLH di akun resmi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI @dkijakarta.
Adapun kriteria pemohon ialah masyarakat yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta dan perorangan.
Baca Juga
Kriteria sampah rumah tangga berukuran besar yang diterima di antaranya tempat tidur atau kasur, rak atau lemari, troli atau gerobak, kursi, sofa atau bangku, meja makan, sepeda, mesin jahit hingga rongsokan kendaraan.
Advertisement
Masyarakat juga dapat menyerahkan sampah dengan pra kondisi berdimensi maksimal 2x4x1,5 meter dan kondisi barang sudah dibongkar.
Pengantaran dilakukan di lokasi yang telah ditentukan di masing-masing Kecamatan. DLH DKI menyiapkan sejumlah lokasi pada lima wilayah di Jakarta.
Jakarta Selatan ada sembilan lokasi, Jakarta Barat juga ada sembilan lokasi, Jakarta Pusat terdapat delapan lokasi, Jakarta Utara ada enam lokasi, dan Jakarta Timur ada sembilan lokasi.
Pengantaran setiap Rabu dan Sabtu
Pengantaran sampah berukuran besar dapat dilakukan setiap hari Rabu dan Sabtu pukul 09.00 hingga 12.00 WIB di masing-masing lokasi tersebut.
Sampah dapat dijemput apabila masyarakat mengisi formulir melalui laman DLH DKI yakni https://lingkunganhidup.jakarta.go.id/layanan_kami atau melakukan pendaftaran melalui website Dinas Lingkungan Hidup di lingkunganhidup.jakarta.go.id
Layanan angkut sampah berukuran besar ini tidak dikenai biaya alias gratis. Nantinya sampah-sampah berukuran besar akan dibawa ke Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
"Iya diolah di Bantargebang. Dikumpulkan dulu di tiap kota baru dikirim ke Bantargebang," kata Koordinator Urusan Penyuluhan dan Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Yogi Ikhwan kepada Liputan6.com, Senin (14/11/2022).
Advertisement