Sukses

Jaksa: Ahyudin Cs Selewengkan Rp 117,54 M dari Rp 138 M Bantuan Boeing ke Korban Lion Air

Jaksa mendakwa mantan Presiden ACT, Ahyudin, bersama-sama menyelewengkan dana bantuan untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air dengan nomor penerbangan 610 dari Boeing.

 

Liputan6.com, Jakarta Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mantan Presiden ACT, Ahyudin, bersama-sama menyelewengkan dana bantuan untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air dengan nomor penerbangan 610 dari perusahaan Boeing atau The Boeing Company.

Berdasarkan dakwaan, penyelewengan ini, berawal dari upaya Ahyudin untuk mendapat pengelolaan dana bantuan dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) sebesar USD 25.000.000.

"Bahwa Terdakwa Drs. Ahyudin bersama-sama dengan Hariyana binti Hermain dan Ibnu Khajar yang mengetahui penggunaan dana BCIF harus sesuai dengan peruntukannya," kata JPU saat membacakan dakwaannya dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2022).

Sebagaimana tertulis dalam Protocol BCIF April 2020, pada kenyataannya, nilai bantuan untuk korban yang disetujui dan dicairkan oleh yayasan kemanusian Aksi Cepat Tanggap itu tidak sesuai dengan nilai proposal yang diterima oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap dari pihak Boeing.

Berdasarkan Laporan Akuntan Independen Atas Penerapan Prosedur Yang Disepakati Bersama Mengenai Penerimaan dan Pengelolaan Dana BCIF Boeing Tahun 2018 sampai dengan 2021 oleh akuntan Gideon Adi Siallagan, terungkap jika dari dana total Rp 138,54 M yang didapat ACT dari Boeing melalui dana BCIF, hanya digunakan sebesar Rp 20,56 M oleh pihak ACT.

Dana itu masuk pada 28 Januari 2021 ke rekening Bank BNI Syariah nomor rekening 8800009131 atas nama Aksi Cepat Tanggap (ACT).

"Tanggal 8 Agustus 2022 ditemukan bahwa dari jumlah uang sebesar Rp 138.546.388.500, dana BCIF yang diterima oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dari Boeing tersebut yang benar-benar digunakan untuk implementasi kegiatan Boeing adalah hanyalah sejumlah Rp 20.563.857.503," tutur jaksa.

Dana Rp 20,56 miliar ini dipakai ACT untuk keperluan sebagai berikut: pembayaran proyek boeing sesuai PKS Rp 18,18 miliar; pembayaran proyek boeing atas nama Lilis Uswatun Rp 2,37 miliar; dan pembayaran proyek boeing atas nama Francisco Rp 500 juta.

"Sedangkan sisa dana BCIF tersebut digunakan oleh Terdakwa Ahyudin bersama-sama dengan Ibnu Khajar dan Hariyana binti Hermain tidak sesuai dengan implementasi Boeing dan malah digunakan bukan untuk kepentingan pembangunan fasilitas sosial," kata jaksa.

 

2 dari 4 halaman

Rincian

Sebagaimana yang ditetapkan dalam Protocol BCIF bahwa dana yang diselewenhkan sebesar Rp117,98 M dengan rincian sebagai berikut :

1.Pembayaran gaji dan THR karyawan dan relawan Rp33,206,008,836

2.Pembayaran ke PT Agro Wakaf Corpora Rp14,079,425,824

3.Pembayaran ke Yayasan Global Qurban Rp11,484,000,000

4.Pembayaran ke Koperasi Syariah 212 Rp10,000,000,000

5.Pembayaran ke PT Global Wakaf Corpora Rp8,309,921,030

6.Tari tunai individu Rp 7,658,147,978

7.Pembayaran untuk pengelola rp 6,448,982,311

8.Pembayaran tunjangan pendidikan 4,398,039,690

9. Pembayaran ke Yayasan Global Zakat Rp 3,187,549,852

10. Pembayaran ke CV Cun Rp 3,050,000,000

11. Pembayaran program Rp 3,036,589,272

12. Pembayaran ke dana kafalah Rp 2,621,231,275

13. Pembelian kantor cabang Rp 1,909,344,540

14. Pembayaran ke PT Trading Wakaf Corpora Rp1,867,484,333

15. Pembayaran pelunasan lantai 22 Rp1,788,921,716

16. Pembayaran ke Yayasan Global Wakaf Rp 1,104,092,200

17. Pembayaran ke PT Griya Bangun Persada Rp 946,199,528

18. Pembayaran ke PT Asia Pelangi Remiten Rp188,200,000

19. Pembayaran ke Ahyudin Rp125,000,000

20. Pembayaran ke Akademi Relawan Indonesia Rp 5,700,000

21. Pembayaran lain-lain Rp 945,437,780

22. Tidak teridentifikasi Rp1,122,754,832

 

 

3 dari 4 halaman

Instruksi dari Ahyudin

"Bahwa untuk proses pencairan dana di luar implementasi dana Boeing tersebut dilakukan oleh Ahyudin selaku President GIP (Global Islamic Philantrophy) dengan cara memberi instruksi melalui chat/panggilan whatsapp maupun lisan kepada Hariyana binti Hermain selaku VIce President GIP," kata jaksa.

Padahal Ahyudin dan Hariyana binti Hermain serta dengan sepengetahuan Ibnu Khajar selaku Presiden ACT, mereka mengetahui bahwa dana BCIF tersebut tidak boleh digunakan untuk peruntukan lain selain untuk kegiatan implementasi Boeing.

Heriyana binti Hermain tetap meneruskan instruksi tersebut kepada Echwan Churniawan selaku Bendahara Yayasan ACT sehingga tim keuangan memprosesnya agar dapat dilakukan pencairan dana tersebut.

Seluruh dana dari BCIF dipakai ACT dalam rentang waktu tanggal 28 Januari 2021 sampai dengan tanggal 29 April 2021 dana tersebut dipindahbukukan ke rekening-rekening milik Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) lainnya.

 

4 dari 4 halaman

Pasal Dakwaan

Sedangkan dalam perkara ini, jaksa menyebut perbuatan para terdakwa setidak-tidaknya dalam kurun Tahun 2021 sampai Tahun 2022, bertempat di Menara 165 Lantai 22, Jalan TB Simatupang, Kavling I, Cilandak Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.

"Atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan," kata jaksa.

"Dengan sengaja dan Melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain. Barang tersebut ada dalam kekuasaannya karena ada hubungan kerja atau karena pencahariannya atau karena mendapat upah untuk itu," sambung dia.

Atas perbuatan menyelewengkan dana tersebut, Ahyudin didakwa melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka